Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Bernas-Bernas Pemikiran Di Bidang Notaris Dan PPAT

1 Pembaca
Rp 50.000 20%
Rp 40.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 120.000 13%
Rp 34.667 /orang
Rp 104.000

5 Pembaca
Rp 200.000 20%
Rp 32.000 /orang
Rp 160.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Dunia Notaris dan PPAT merupakan dunia teori dan praktek. Ada teori yang diimplementasikan dalam praktek dan ada teori yang dibangun dari hasil praktek.

Kumpulan tulisan/artikel ini berupaya untuk menggali dan mengembangkan teori dalam dunia Notaris dan PPAT, dan menggali hasil praktek untuk menjadi teori.

Kedua hal tersebut harus dapat berjalan dan seiring, teori-teori yang ada jangan sampai menjadi suatu hal yang tidak dapat dipraktekkan, dan hasil-hasil praktek jangan dilewatkan begitu saja tanpa dituangkan dalam sebuah tulisan untuk diketahui dan menjadi suatu teori.

Dalam rangka membangun kedua hal tersebut, alangkah indahnya, jika setiap Notaris dan PPAT Indonesia menuliskan kejadian hukum yang dialaminya ataupun pengalamannya yang terjadi dalam praktek sehari-hari sebagai bagian untuk membangun teori untuk dunia Notaris dan PPAT.

Isi buku ini yang berasal dari tulisan yang sebagian sudah dipublikasikan dan tulisan lain yang layak merupakan bagian dari isi buku ini, antara satu tulisan dengan tulisan lainnya tidak saling terkait, tiap tulisan mempunyai permasalahan dan pembahasan tersendiri.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Habib Adjie

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795385097
Terbit: Mei 2012 , 189 Halaman










Ikhtisar

Dunia Notaris dan PPAT merupakan dunia teori dan praktek. Ada teori yang diimplementasikan dalam praktek dan ada teori yang dibangun dari hasil praktek.

Kumpulan tulisan/artikel ini berupaya untuk menggali dan mengembangkan teori dalam dunia Notaris dan PPAT, dan menggali hasil praktek untuk menjadi teori.

Kedua hal tersebut harus dapat berjalan dan seiring, teori-teori yang ada jangan sampai menjadi suatu hal yang tidak dapat dipraktekkan, dan hasil-hasil praktek jangan dilewatkan begitu saja tanpa dituangkan dalam sebuah tulisan untuk diketahui dan menjadi suatu teori.

Dalam rangka membangun kedua hal tersebut, alangkah indahnya, jika setiap Notaris dan PPAT Indonesia menuliskan kejadian hukum yang dialaminya ataupun pengalamannya yang terjadi dalam praktek sehari-hari sebagai bagian untuk membangun teori untuk dunia Notaris dan PPAT.

Isi buku ini yang berasal dari tulisan yang sebagian sudah dipublikasikan dan tulisan lain yang layak merupakan bagian dari isi buku ini, antara satu tulisan dengan tulisan lainnya tidak saling terkait, tiap tulisan mempunyai permasalahan dan pembahasan tersendiri.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Dunia Notaris dan PPAT merupakan dunia teori dan praktek. Ada teori yang diimplementasikan dalam praktek dan ada teori yang dibangun dari hasil praktek.

Kumpulan tulisan/artikel ini berupaya untuk menggali dan mengembangkan teori dalam dunia Notaris dan PPAT, dan menggali hasil praktek untuk menjadi teori.

Kedua hal tersebut harus dapat berjalan dan seiring, teori-teori yang ada jangan sampai menjadi suatu hal yang tidak dapat dipraktekkan, dan hasil-hasil praktek jangan dilewatkan begitu saja tanpa dituangkan dalam sebuah tulisan untuk diketahui dan menjadi suatu teori.

Dalam rangka membangun kedua hal tersebut, alangkah indahnya, jika setiap Notaris dan PPAT Indonesia menuliskan kejadian hukum yang dialaminya ataupun pengalamannya yang terjadi dalam praktek sehari-hari sebagai bagian untuk membangun teori untuk dunia Notaris dan PPAT.

Isi buku ini yang berasal dari tulisan yang sebagian sudah dipublikasikan dan tulisan lain yang layak merupakan bagian dari isi buku ini, antara satu tulisan dengan tulisan lainnya tidak saling terkait, tiap tulisan mempunyai permasalahan dan pembahasan tersendiri.

Penulis

Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Kedudukan Hukum Notaris/PPAT Yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif Wajib Mengundurkan Diri Sebagai Notaris
/PPAT
BAB II. Implementasi Menghadap Dikaitkan Dengan Pasal 77 Ayat
(1) UUPT
Bab III. Kovernot
Bab IV. Klarifikasi Akta Notaris Yang Mempunyai Kekuatan Pembuktian Sebagai Akta Di Bawah Tangan Dan Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN)
Bab V. Kesetaraan Dalam Pembuatan Bukti Sebagai Ahli Waris
Bab VI. Batas Usia Dewasa Bertindak Dalam Hukum
Bab VII. Mengkaji: Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris
Bab VIII. Telaah Aspek Hukum: Konglomerat
Bab IX. Dilema: Notaris Dan PPAT Yang Berbeda Tempat Kedudukan/Wilayah Jabatan
Daftar Pustaka
Lampiran 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris
Lampiran 2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 P/HUM/2008, Tanggal 17 September 2008, Tentang: Permohonan Keberatan (Hak Uji Materil) Atas: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10. Tahun 2007, Tentang : Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris
Lampiran 3. Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakkan Hukum
Riwayat Penulis
Cover Belakang