Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Azas-Azas Hukum Perjanjian Edisi Revisi

1 Pembaca
Rp 72.000 20%
Rp 57.600

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 172.800 13%
Rp 49.920 /orang
Rp 149.760

5 Pembaca
Rp 288.000 20%
Rp 46.080 /orang
Rp 230.400

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku yang singkat ini sekiranya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan tulisan dalam bahasa Indonesia tentang ilmu pengetahuan hukum. Buku ini dapat dipergunakan oleh para mahasiswa Perguruan Tinggi bagian Hukum, bagian Notaris, dan bagian Sosial Ekonomi, para Hakim, para Pengacara, dan para Notaris.

Yang ditinjau dalam buku ini adalah mengenai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia serta hal-hal yang terkait masalah perjanjian. Diharapkan buku ini dapat membantu pembaca dalam memahami permasalahan hukum pada umumnya dan khususnya di bidang Perbuatan Melanggar Hukum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: R. Wirjono Prodjodikoro, Prof., Dr., S.H.
Editor: Seni Junianti / Randy Leonard, BIT.

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795385301
Terbit: Januari 2022 , 197 Halaman










Ikhtisar

Buku yang singkat ini sekiranya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan tulisan dalam bahasa Indonesia tentang ilmu pengetahuan hukum. Buku ini dapat dipergunakan oleh para mahasiswa Perguruan Tinggi bagian Hukum, bagian Notaris, dan bagian Sosial Ekonomi, para Hakim, para Pengacara, dan para Notaris.

Yang ditinjau dalam buku ini adalah mengenai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia serta hal-hal yang terkait masalah perjanjian. Diharapkan buku ini dapat membantu pembaca dalam memahami permasalahan hukum pada umumnya dan khususnya di bidang Perbuatan Melanggar Hukum.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Buku yang sesingkat ini sekiranya dapat sekedar memenuhi kebutuhan masyarakat akan tulisan dalam bahasa Indonesia tentang ilmu pengetahuan hokum. Yang barangkali dapat mmpergunakan buku ini dalam mengejar tujuan hidup, ialah terutama para mahasiswa Perguruan Tinggi bagian Hukum, bagian Notaris dan bagian sosial-ekonomi, para Hakim, para Pengacara dan para Notaris.

Yang ditinjau dalam buku ini, ialah sebagian amat kecil saja dari rangkaian peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi walaupun sangat kecil bagian ini, ternyata ada banyak kesulitan dalam menyusun suatu peninjauan tentang hal ini. Maka adalah sudah semestinya apabila buku ini sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dari para ahli-hukum tentang segala kekurangan dari buku ini.

Apabila khalayak ramai sudi mencurahkan sedikit perhatian dan penghargaan atas usaha saya ini, saya sudah merasa senang.

Mudah-mudahanlah.

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pendahuluan
Kata Pengantar Cetakan Kedelapan
Kata Pengantar Cetakan Kesembilan
Kata Pengantar Edisi Revisi
Daftar Isi
Bagian. I Arti Kata
Bagian. II Sifat Hukum Perjanjian
Bagian. III Subject Perjanjian
Bagian. IV Object Perjanjian
Bagian. V Perizinan Dari Subject Perjanjian
     - Penawaran-penawaran atau ijab-kabul
     - Saat adanya persesuaian antara penawaran danpenerimaan
     - Kekhilafan harus pantas (verschoonbare dwaling)
     - Paksaan
     - Penipuan
Bagian. VI “Causa” Dalam Hukum Perjanjian
Bagian. VII Beban Kewajiban Suatu Pihak
Bagian. VIII Hal Penagihan Dalam Hukum Perjanjian
Bagian. IX Kewajiban Mengganti Kerugian
Bagian. X Saling Tanggung-Menanggung Dalam Perjanjian
Bagian. XI Perjanjian Bersyarat
     - Mengubah pemilihan
     - Syarat meniadakan perjanjian (ontbindendevoorwaarde)
Bagian. XII Perjanjian Dengan Ancaman Hukum (Strafbeding)
Bagian. XIII Pertimbalbalikan Dalam Perjanjian
     - Janji berantai (ketting-beding)
Bagian. XIV Kejujuran Dan Kepatuhan Dalam Pelaksanaan Persetujuan
     - Kejujuran yang bersifat objectief
     - Pembayaran yang tidak diwajibkan
     - Jumlah uang yang dibayarkan kembali
Bagian. XV Pembayaran Dalam Perjanjian
     - Pembayaran
     - Object pembayaran
     - Pembuktian pembayaran
     - Subrogatie atau penggantian
     - Mirip dengan penghibahan (schenking)
Bagian. XVI Pernyataan Sedia Membayar, Kemudian Disertai Penitipan Barang Atau Uang
Bagian. XVII Pembaharuan, Perjumpaan Dan Pencampuran Hutang
     - Pembaharuan hutang
     - Novasi harus terang
     - Mengambil alih kontrak (schuldoverneming)
     - Perjumpaan hutang (schuldvergelijking compensatie)
     - Percampuran hutang (schuldvermenging)
Bagian. XVIII Pembebasan Hutang
Bagian. XIX Pembatalan Perjanjian
Sekitar Kodifikasi Hukum-Perjanjian Di Indonesia
     I. Prinsip Kodifikasi
     II. Kodifikasi tidak berarti unifikasi
     III. Hukum Perjanjian bagian umum
     IV. Pemilihan antara Hukum Adat dan Burgelijk Wetboek
     V. Sifat Hukum Perjanjian
     VI. Subject Perjanjian
     VII. Barang selaku object Perjanjian
     VIII. Hal “Causa” dalam Hukum Perjanjian
     IX. Beban kewajiban suatu pihak
     X. Hal Penagihan
     XI. Ujud ganti kerugian
     XII. Saling tanggung-menanggung (hoofdelijkheid) | 166“Ondeelbaarheid” dari perjanjian
     XIII. Perjanjian bersyarat
     XIV. Perjanjian dengan ancaman hukum (strafbeding)
     XV. Kejujuran dan kepatuhan dalam melaksanakan perjanjian| 172
          - Kepatutan
          - Mengurus barang orang lain dengan suka rela
     XVI. Tentang hapusnya perikatan-perikatan dalam Perjanjian
          - Pembayaran
          - Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
          - Pembebasan hutang
          - Musnahnya barang yang terhutang
          - Kebatalan atau pembatalan perjanjian
          - Daluwarsa atau lampau waktu (verjaring)
Cover Belakang