Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Parate Eksekusi Fidusia

Polemik Kepastian Hukum Dan Bisnis

1 Pembaca
Rp 95.000 20%
Rp 76.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 228.000 13%
Rp 65.867 /orang
Rp 197.600

5 Pembaca
Rp 380.000 20%
Rp 60.800 /orang
Rp 304.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Leasing merupakan lembaga keuangan dalam bidang pembiayaan, memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan bank, dalam bentuk sewa guna usaha. Sebagai lembaga pembiayaan, tidak luput dari risiko kemacetan dalam pengembalian atau Non Performing loan (NPL) dari pihak debitur atau lessee. Mitigasi risiko merupakan upaya dalam membina lembaga keuangan yang sehat. Risiko bisnis Leasing diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 18 ayat (1) dan (2), diantaranya menyebutkan bahwa “…..mitigasi risiko pembiayaan dilakukan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit……”. Fidusia merupakan pranata jaminan utama dalam kegiatan bisnis leasing. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia merupakan upaya perlindungan hukum bagi kreditor atau lessor dengan hak eksekutorialnya, dimana dapat melakukan eksekusi kendaraan atau benda yang difidusiakan, yang dikenal dengan pranata parate eksekusi. Parate eksekusi telah dikenal dalam sebagai bagian dari jaminan khusus, baik dalam hukum perdata materiel dan formal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan polemik di kalangan pebisnis, dikarenakan frasa dari Pasal 15 Ayat (2) dan (3) ditafsirkan baru. Parate eksekusi Fidusia, menjadi perenungan baru bagi kepastian hukum dan persoalan bisnis pembiayaan.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan kedudukan leasing dan fidusia dalam bisnis pembiayaan, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum secara berimbang.

Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum pembiayaan, hukum acara perdata, sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Johannes Ibrahim Kosasih, Prof., Dr., S.H., M.Hum. / Anak Agung Istri Agung, Dr., S.H., M.Kn. / Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H.
Editor: Randy Leonard, BIT. / Seni Junianti

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795385066
Terbit: Februari 2021 , 269 Halaman










Ikhtisar

Leasing merupakan lembaga keuangan dalam bidang pembiayaan, memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan bank, dalam bentuk sewa guna usaha. Sebagai lembaga pembiayaan, tidak luput dari risiko kemacetan dalam pengembalian atau Non Performing loan (NPL) dari pihak debitur atau lessee. Mitigasi risiko merupakan upaya dalam membina lembaga keuangan yang sehat. Risiko bisnis Leasing diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 18 ayat (1) dan (2), diantaranya menyebutkan bahwa “…..mitigasi risiko pembiayaan dilakukan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit……”. Fidusia merupakan pranata jaminan utama dalam kegiatan bisnis leasing. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia merupakan upaya perlindungan hukum bagi kreditor atau lessor dengan hak eksekutorialnya, dimana dapat melakukan eksekusi kendaraan atau benda yang difidusiakan, yang dikenal dengan pranata parate eksekusi. Parate eksekusi telah dikenal dalam sebagai bagian dari jaminan khusus, baik dalam hukum perdata materiel dan formal sebagai bentuk perlindungan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan polemik di kalangan pebisnis, dikarenakan frasa dari Pasal 15 Ayat (2) dan (3) ditafsirkan baru. Parate eksekusi Fidusia, menjadi perenungan baru bagi kepastian hukum dan persoalan bisnis pembiayaan.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoritis dan praktik berkaitan dengan kedudukan leasing dan fidusia dalam bisnis pembiayaan, sehingga buku ini dapat menjadi tuntunan bagi para penegak hukum (Advokad, Notaris, Hakim, Jaksa dan lainnya) dalam upaya memberikan layanan dan solusi hukum secara berimbang.

Bagi mahasiswa buku ini menjadi referensi dalam mempelajari hukum pembiayaan, hukum acara perdata, sehingga memberikan wawasan yang luas dalam pemahaman yang benar tentang aspek-aspek yuridis dan praktisnya.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Buku berjudul “PARATE EKSEKUSI FIDUSIA (POLEMIK KEPASTIAN HUKUM DAN BISNIS)” meninjau kedudukan Leasing dan Pranata Jaminan Fidusia praktik di lapangan, terdiri atas 8 (delapan) bab sebagai berikut: BAB I: PENDAHULUAN Memaparkan latar belakang penulisan buku mengenai pranata parate eksekusi sebagai upaya dalam melaksanakan eksekusi dalam kondisi wanprestasi yang terjadi dalam kegiatan pembiayaan. Fenomena ingkar janji dapat terjadi secara internal maupun eksternal, sehingga mitigasi risiko diperlukan dalam upaya mengembalikan dana yang telah disalurkan kepada masyarakat. Salah satu melalui jaminan fidusia, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019 merupakan persoalan dilematis dalam praktik kelembagaan leasing (Sewa Guna Usaha) yang mempersoalkan penarikan agunan yang telah memiliki serifikat jaminan fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ini.

BAB II: PRANATA DAN KEDUDUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) DALAM PRAKTIK BISNIS Membahas Leasing (Sewa Guna Usaha) sebagai lembaga keuangan bukan bank dengan menguraikan pengertian leasing sebagai lembaga pembiayaan, dimana hubungan kontraktual para pihak berdasarkan perjanjian Leasing, dan mekanisme pengajuan Leasing. Uraian selanjutnya mengenai karakteristik Leasing (Sewa Guna Usaha) sebagai lembaga pembiayaan, mengenai jemis-jenis Leasing dalam praktik, struktur pembiayaan dalam perjanjian Leasing dengan membandingkan pranata Leasing dengan bentuk-bentuk pembiayaan lainnya. Uraian diakhiri dengan membahas kedudukan Leasing (Sewa Guna Usaha) sebagai lembaga pembiayaan, dengan mengutamakan pembahasan atas pangsa pasar kendaraan sebagai kegiatan utama leasing, dan hubungan kontraktual dengan berdasarkan akta perjanjian Leasing yang dibuat oleh para pihak, dan format akta perjanjian Leasing.

BAB III: JAMINAN DALAM UPAYA MITIGASI RISIKO PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN Membahas lembaga jaminan dalam hukum nasional dengan diawali uraian mengenai fungsi jaminan secara yuridis, jenis-jenis perjanjian jaminan berupa perjanjian jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Pemberian fasilitas pinjaman berpotensi risiko yang terjadi pada saat pembiayaan berjalan, sehingga terdapat risiko dalam penyaluran pembiayaan, sehingga diperlukan mitigasi risiko fasilitas pembiayaan dengan jaminan yang diberikan oleh pihak lessee. Uraian diakhiri dengan manajemen risiko dalam meminimalisasi fasilitas pembiayaan dengan membahas penyebab fasilitas pembiayaan bermasalah, upaya meminimalisasi fasilitas pembiayaan bermasalah dan peranan manajemen risiko dalam meminimalisasi fasilitas pembiayaan bermasalah.

BAB IV: FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN UTAMA DALAM FASILITAS PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) Membahas lembaga fidusia sebagai lembaga jaminan kebendaan dalam hukum positif di Indonesia dengan diawali perkembangan lembaga jaminan fidusia dari sejarah dan perkembangan hukum jaminan, pengaturannya lembaga jaminan fidusia dalam hukum positif di Indonesia, dan asas-asas hukum dalam pranata jaminan fidusia. Selanjutnya menguraikan tentang fidusia sebagai lembaga jaminan dalam pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha) dengan topic sebagai berikut fungsi pranata fidusia dalam pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha), perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir perjanjian pokok. Diakhiri dengan uraian akta fidusia dan mekanisme pendaftaran fidusia, dengan beberapa uraian tentang format akta fidusia dalam paktik hukum jaminan, pendaftaran fidusia di kantor pendaftaran fidusia dan hak eksekutorial pranata hukum jaminan fidusia.

BAB V: WANPRESTASI DALAM PRAKTIK PEMBIAYAAN LEMBAGA LEASING (SEWA GUNA USAHA) Membahas persoalan wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan bersumber pada norma hukum yang mengaturnya dalam KUHPerdata sebagai pokok uraian dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Pokok bahasan berupa wanprestasi dalam suatu perjanjian, wanprestasi dan akibat-akibatnya, batas-batas penerapan wanprestasi dalam suatu perjanjian dan akibat hukum apabila debitor melakukan wanprestasi dalam perjanjian baku. Selanjutnya membahas prestasi dan terminasi dalam suatu perjanjian, dengan beberapa sub topic adalah prestasi dalam suatu perjanjian, bentuk-bentuk peringatan pernyataan lalai dan wanprestasi, dan pengertian dan persyaratan terminasi atau pengakhiran suatu perjanjian. Pembahasan diakhiri dengan perumusan dan kajian klausula default dan cross default untuk mencegah wanprestasi dalam perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) menguraikan default dalam kualifikasi terminasi, dengan perumusan dan kajian klausula default dalam perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha).

BAB VI: PARATE EKSEKUSI DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING (SEWA GUNA USAHA): INKONSISTENSI NORMA HUKUM DAN KARAKTERISTIK PEMBIAYAAN Membahas Lembaga Parate Eksekusi merupakan norma hukum yang telah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda dan masih dipergunakan saat ini, dalam berbagai norma hukum formil dan materiil. Khusus untuk fidusia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Selanjutnya membahas kedudukan fidusia dan lembaga leasing ditinjau dari norma dan karakteristiknya, menguratikan urgensi sertifikat fidusia dan permasalahan dalam eksekusi, dan amanat dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengenai urgensi pengaturan parate eksekusi. Pembahasan diakhiri dengan persoalan landasan hukum parate eksekusi dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yaitu tentang frasa di dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) dan polemiknya berkaitan dengan penafsiran “fiat eksekusi” dan “parate eksekusi” BAB VII: IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TENTANG FIDUSIA TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN LEASING, ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN BISNIS Membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 18/PUU-XVII/2019 berkaitan dengan objek pengajuan permohonan uji materiil ini dilakukan terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU No. 42/1999) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dua Frasa yang dipersoalkan yaitu frasa “cedera janji” dan “kekuatan eksekutorial” dalam perjanjian fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dampak terhadap lembaga pembiayaan leasing (sewa guna usaha) (sewa guna usaha) karena akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan sikap kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Di samping itu masalah kepastian hukum dan persoalan bisnis menjadi polemik dalam usaha leasing di masa depan.

BAB VIII: PENUTUP Berisikan ringkasan dari butir-butir pemikiran yang penulis paparkan pada bab-bab sebelumnya disertai dengan sumbangsih saran-saran bagi perkembangan lembag leasing (sewa guna usaha) dan pranata jaminan fidusia serta kedudukan parate eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 18/PUU-XVII/2019 dari perspektif yuridis dan aspirasi pelaku bisnis.

Penulis

Johannes Ibrahim Kosasih, Prof., Dr., S.H., M.Hum. - Dilahirkan di Bandung pada tanggal 26 September 1959, meraih Sarjana Hukum bidang keperdataan dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada tahun 1985. Mengikuti Program Magister Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 1997 dengan predikat Cum Laude (Dengan Pujian) dan Doktor Ilmu Hukum lulus tahun 2003 dengan predikat Cum Laude (Dengan Pujian).

Sebagai praktisi perbankan (bankir) dengan menduduki berbagai jabatan manajerial pada PT. Bank Umum Nasional, Tbk (1985-1998) dilanjutkan sebagai Risk Management Division Head di Kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1998-2000. Berlatar belakang kehandalan manajemen di bidang perbankan, dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum (2009-2012) dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Sumber Daya Insani (2012-2016) di Universitas Kristen Maranatha.

Beliau berprofesi sebagai Dosen di beberapa Universitas di Indonesia. Dalam kepemimpinan publik, mengikuti seleksi sebagai kandidat Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencapai posisi 5 (lima) besar dari 3256 kandidat. Tahun 2018 sebagai salah satu dari anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk program Ease of Doing Business dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Selain itu sebagai pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi, Ikadin dan AAI, Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Jimly School of Law and Government Surabaya.

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Pranata Dan Kedudukan Lembaga Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha) Dalam Praktik Bisnis
     A. Leasing (Sewa Guna Usaha) Sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank
          1. Pengertian Leasing
          2. Perjanjian Leasing
          3. Mekanisme Pengajuan Leasing
     B. Karakteristik Leasing (Sewa Guna Usaha) Sebagai Lembaga Pembiayaan
          1. Jenis-jenis Leasing dalam Praktik
          2. Struktur Pembiayaan dalam Perjanjian Leasing
          3. Pranata Leasing dan Lembaga Pembiayaan Lain
     C. Kedudukan Lembaga Leasing (Sewa Guna Usaha) Sebagai Lembaga Pembiayaan
          1. Pembiayaan Kendaraan Sebagai Pangsa Pasar Leasing (Sewa Guna Usaha)
          2. Akta Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha) dalam Hubungan Kontraktual Para Pihak
Bab III Jaminan Dalam Upaya Mitigasi Risiko Pemberian Fasilitas Pembiayaan
     A. Lembaga Jaminan Dalam Hukum Nasional
          1. Fungsi Jaminan Secara Yuridis
          2. Jenis-Jenis Perjanjian Jaminan
     B. Risiko Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan
          1.
Risiko dalam Penyaluran Fasilitas Pembiayaan
          2.
Mitigasi Risiko Fasilitas Pembiayaan
          3. Jaminan Sebagai Upaya Mitigasi Fasilitas Pembiayaan
     C. Manajemen Risiko Dalam Minimalisasi Kemacetan Fasilitas Pembiayaan
          1. Penyebab Fasilitas Pembiayaan Bermasalah
          2. Upaya Minimalisasi Terjadinya Fasilitas Pembiayaan Bermasalah
          3. Manajemen Risiko dalam Meminimalisir Fasilitas Pem
biayaan Bermasalah
Bab IV Fidusia Sebagai Jaminan Utama Dalam Fasilitas Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha)
     A. Lembaga Fidusia Dalam Hukum Positif Di Indonesia
          1. Sejarah dan Perkembangan Lembaga Fidusia Sebagai Pranata Hukum Jaminan
          2. Pengaturan Lembaga Fidusia dalam Hukum Positif di Indonesia
          3. Asas-Asas Hukum dalam Pranata Jaminan Fidusia
     B. Fidusia Sebagai Lembaga Jaminan Dalam Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha)
          1. Fungsi Pranata Fidusia dalam Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha
          2. Perjanjian Jaminan Fidusia Sebagai Accessoir Perjanjian Pokok
     C. Akta Fidusia Dan Mekanisme Pendaftaran Fidusia
          1. Format Akta Fidusia dalam Praktik Hukum Jaminan
          2. Pendaftaran Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia
          3. Hak Eksekutorial Pranata Jaminan Fidusia
Bab V Wanprestasi Dalam Praktik Pembiayaan Lembaga Leasing (Sewa Guna Usaha
)
     A. Persoalan Wanprestasi Dalam Hubungan Hukum Di Bidang Kontrak
          1. KUHPerdata Sebagai Sumber Rujukan Normatif Dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
          2. Wanprestasi dalam Suatu Perjanjian
          3. Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
          4. Batas-Batas Penerapan Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian
          5. Akibat Hukum Apabila Debitor Melakukan Wanprestasi Dalam Suatu Perjanjian Baku
     B. Prestasi Dan Terminasi Dalam Suatu Perjanjian
          1. Prestasi dalam Suatu Perjanjian
          2. Bentuk-Bentuk Peringatan Pernyataan Lalai dan Wan-prestasi
          3. Pengertian dan Persyaratan Terminasi atau Pengakhiran dalam Suatu Perjanjian
     C. Perumusan Dan Kajian Klausula Default Dan Cross Default Untuk Mecegah Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha
)
          1. Default dalam Kualifikasi Terminasi
          2. Perumusan dan Kajian Klausula Default dalam Perjanjian Leasing (Sewa Guna Usaha)
Bab VI Parate Eksekusi Dalam Lembaga Pembiayaan Leasing (Sewa Guna Usaha): Inkonsistensi Norma Hukum Dan Karakteristik Pembiayaan
     A. Parate Eksekusi:  Norma Hukum Dan Antisipasi Kebutuhan Praktik
          1. Sejarah dan Norma Pengaturan Parate Eksekusi
          2. Pengaturan Parate Eksekusi dalam Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan dan Fidusia
          3. Parate Eksekusi dan Grosse Akta
          4. Ratio Legis Pasal 1241 KUHPerdata dalam Parate Eksekusi
     B. Parate Eksekusi, Fidusia Dan Leasing (Sewa Guna Usaha) Norma Hukum Dan Karakteristik Pembiayaan
          1. Sertifikat Fidusia dan Permasalahan Eksekusi
          2. Urgensi Pengaturan Parate Eksekusi dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
     C. Sertifikat Fidusia: Landasan Parate Eksekusi Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
          1. Frasa Sertifikat Fidusia: Parate Eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
          2. Polemik Frasa Pasal 15 Ayat (2) dan (3) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019: Perbedaan Parate Eksekusi dan Fiat Eksekusi
Bab VII Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Fidusia Terhadap Lembaga Keuangan Leasing, Aspek Kepastian Hukum Dan Bisnis
     A. Ringkasan Landasan Permohonan Perkara Nomor
: 18/PUU-XVII/2019
          1. Pemohon dalam Perkara Nomor: 18/PUU-XVII/2019
          2. Duduk Perkara Nomor:  18/PUU-XVII/2019
     B. Norma Yang Dimohonkan Pengujian Dan Norma Undang-Undang Dasar
1945
          1. Norma Yang Dimohonkan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945
          2. Alasan Permohonan Pengujian (Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Undang-Undang Dasar 1945
          3. Norma Hukum Inkonstitusional Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
     C. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
: 18/PUU-XVII/2019
          1. Petitum Para Pihak Terkait
          2. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/ PUU-XVII/2019
     D. Kepastian Hukum Dan Persoalan Bisnis Sebagai Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
: 18/PUU-XVII/2019
          1. Lembaga Jaminan Fidusia Sebagai Solusi Alternatif dalam Pemberian Jaminan
          2. Keterangan Ahli dalam Perkara Nomor: 18/PUU- XVII/ 2019
          3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/ PUU- XVII/2019 Terhadap Inkonstitusionalitas Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia
          4. Polemik Aspek Kepastian Hukum dan Persoalan Bisnis Terhadap Kegiatan Leasing (Sewa Guna Usaha)
Bab
VIII Penutup
Daftar Pustaka
Profil Penulis Prof Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.
Profil Penulis Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H., M.Kn.
Profil Penulis Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, S.H., M.H.
Cover Belakang