Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hukum Paten Edisi Revisi

1 Pembaca
Rp 87.000 20%
Rp 69.600

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 208.800 13%
Rp 60.320 /orang
Rp 180.960

5 Pembaca
Rp 348.000 20%
Rp 55.680 /orang
Rp 278.400

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Paten sebagai konstruksi hukum yang melindungi invensi baru, mendukung tercapainya alur lingkup kreasi intelektual dan pembangunan penguasaan teknologi. Pembangunan budaya ‘mematenkan’ seharusnya dilakukan secara terus menerus untuk menciptakan kesadaran hukum ‘mematenkan’ yang tinggi dan mendapatkan teknologi baru, dengan inovasi dan perbaikan guna mewujudkan kemampuan penguasaan teknologi putra bangsa ini. Esensi perlindungan Paten terletak pada klaim baik dilihat dari rumusan kata-kata (the wording of claims) ataupun maksud klaim (the meaning of claims). Di Eropa inti perlindungan disandarkan pada Konvensi Strasbourg dan Konvensi Paten Eropa. Pada mulanya rumusan kata-kata klaim dijadikan pedoman, namun lama kelamaan akibat diskresi hakim dan pengaruh ajaran liberal yang besar menjadikan penafsiran melampaui kata-kata klaim menjadi the meaning of claims. Jepang dan Belanda bisa dijadikan contoh bagi Indonesia dalam menilai klaim, yakni dengan keseimbangan antara diskresi hakim dan prinsip iktikad baik, yang didasarkan pada maksud klaim. Pembuatan Klaim tentu mewadahi kepentingan inventor, selain itu perlu diperhatikan kepentingan politik nasional, kepentingan teknologi dan kepentingan ekonomi. Tecnological interest dan economical interest disinergikan dengan political will Pemerintah untuk kemajuan teknologi dan industri yang makin bertumbuh tentu tidak salah. Negara maju seperti Jepang dan Amerika terus berbenah, Jepang telah mengatur invensi karyawan dengan reasonable remuneration, Amerika telah mengubah first to invent menjadi first to file, demikian juga Indonesia sebagai negara berkembang telah merevisi UUP 2001 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Polemik beberapa pasal di UUP ini semoga membuka mata dan pikiran kita terkait TRIPs dan kepentingan nasional.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Endang Purwaningsih, Dr., Hj., S.H., M.Hum., M.Kn.

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795384885
Terbit: November 2019 , 310 Halaman










Ikhtisar

Paten sebagai konstruksi hukum yang melindungi invensi baru, mendukung tercapainya alur lingkup kreasi intelektual dan pembangunan penguasaan teknologi. Pembangunan budaya ‘mematenkan’ seharusnya dilakukan secara terus menerus untuk menciptakan kesadaran hukum ‘mematenkan’ yang tinggi dan mendapatkan teknologi baru, dengan inovasi dan perbaikan guna mewujudkan kemampuan penguasaan teknologi putra bangsa ini. Esensi perlindungan Paten terletak pada klaim baik dilihat dari rumusan kata-kata (the wording of claims) ataupun maksud klaim (the meaning of claims). Di Eropa inti perlindungan disandarkan pada Konvensi Strasbourg dan Konvensi Paten Eropa. Pada mulanya rumusan kata-kata klaim dijadikan pedoman, namun lama kelamaan akibat diskresi hakim dan pengaruh ajaran liberal yang besar menjadikan penafsiran melampaui kata-kata klaim menjadi the meaning of claims. Jepang dan Belanda bisa dijadikan contoh bagi Indonesia dalam menilai klaim, yakni dengan keseimbangan antara diskresi hakim dan prinsip iktikad baik, yang didasarkan pada maksud klaim. Pembuatan Klaim tentu mewadahi kepentingan inventor, selain itu perlu diperhatikan kepentingan politik nasional, kepentingan teknologi dan kepentingan ekonomi. Tecnological interest dan economical interest disinergikan dengan political will Pemerintah untuk kemajuan teknologi dan industri yang makin bertumbuh tentu tidak salah. Negara maju seperti Jepang dan Amerika terus berbenah, Jepang telah mengatur invensi karyawan dengan reasonable remuneration, Amerika telah mengubah first to invent menjadi first to file, demikian juga Indonesia sebagai negara berkembang telah merevisi UUP 2001 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Polemik beberapa pasal di UUP ini semoga membuka mata dan pikiran kita terkait TRIPs dan kepentingan nasional.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Dinamika kepentingan ekonomi dan teknologi atas Paten terus berkembang, seiring dengan itu lahirlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang tentu ingin mengakomodasi kepentingan-kepentingan tersebut. Revisi buku ini juga dimaksudkan untuk meng-update-perkembangan hukum baik di Indonesia maupun di luar negeri seperti halnya UUP Jepang yang telah mewadahi remunerasi bagi karyawan atas invensinya dan bagaimana lisensinya, juga Amerika yang semula menggunakan sistem first to invent berubah menjadi first to file.

Penulis

Endang Purwaningsih, Dr., Hj., S.H., M.Hum., M.Kn. - lahir di Purworejo, Jawa Tengah pada 04 September 1968, merupakan alumnus S1 Ilmu Hukum (Hukum Keperdataan) Universitas Diponegoro/UNDIP lulus tahun 1991, S2 Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Gadjah Mada/UGM lulus tahun 1998, S2 Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya lulus tahun 2013 dan S3 Ilmu Hukum (Hukum Hak Kekayaan Intelektual) Universitas Airlangga/UNAIR lulus tahun 2005. Aktif melakukan penelitian, antara lain penelitian unggulan Perguruan Tinggi tentang Pelindungan Hukum terhadap makanan Tradisional melalui Merek dan Indikasi Geografis (2017-2018), MP3EI tentang Potensi dan Strategi Pengembangan Obat/Jamu Tradisional menuju Industri Obat Herbal di Jawa Tengah dan Jawa Timur (2014-2016); Kesadaran Hukum terhadap Kepemilikan Merek Terdaftar pada Pengrajin Batik Pekalongan Jawa Tengah (2014); Bentuk Pelanggaran Notaris dan Penegakan Hukumnya di Wilayah Banten (2013) dan HIKOM tentang Model Pemberdayaan Indigenous People dalam Perlindungan Traditional Knowledge Indonesia (2012-2013). Saat ini tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum dan Sekolah Pascasarjana (Prodi Magister Kenotariatan) Universitas YARSI Jakarta. Aktif dalam kegiatan ilmiah asosiasi APHK dan APHKI.

Daftar Isi

Sampul
Halaman Hak Cipta
Persembahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Esensi Paten
     A. Teori-teori Tentang Paten
          1. Arti Penting Perlindungan Paten
          2. Pengaturan Paten Internasional
               a. Paris Convention sebagai Dasar Perlindungan Paten
               b. Implikasi TRIPs Dalam Pengaturan Paten Indonesia
               c. Pengaturan Paten di Negara Maju
     B. Inti Perlindungan Paten
          1. Inti Perlindungan di Eropa
          2. Inti Perlindungan di Amerika
          3. Inti Perlindungan di Jepang
          4. Inti Perlindungan di Indonesia
Bab II. Batas-Batas Perlindungan Paten
     A. Lingkup Perlindungan Paten di Negara Maju dan Indonesia
          1. Sejarah Perlindungan Paten
          2. Luasnya Perlindungan Paten di Eropa
          3. Luasnya Perlindungan Paten di Amerika Serikat
          4. Luasnya Perlindungan Paten di Jepang
          5. Luasnya Perlindungan Paten di Indonesia
Bab III. Kepentingan Ekonomi Dan Kepentingan Teknologi Atas Paten
     A. Aspek Ekonomi Perlindungan Paten
          1. Luasnya Perlindungan Paten dari Segi Ekonomi
          2. Monopoly Patent Right Dalam UUP Indonesia dan UU Persaingan Indonesia
          3. Undang-Undang Antitrust dan Persaingan Dewasa Ini
          4. Prinsip Umum Lisensi atau Transfer HKI
     B. Aspek Positif dan Aspek Negatif Sistem Paten Bagi Pengembangan Teknologi
          1. Issue 'Lama' Alih Teknologi dan Dewasa Ini
          2. Sarana Alih Teknologi
          3. Aspek Teknologi Perlindungan Paten Bagi Indonesia
Bab IV. Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Paten
     A. Litigasi Sengketa Paten
          1. Patentabilitas Penemuan
          2. Claim Interpretation
               a. Literal Infringement
               b. Infringement berdasarkan Doctrine of Equivalent
     B. Landasan Filosofi dalam Litigasi Sengketa Paten
          1. Kepastian Hukum dan Keadilan
          2. Prinsip Iktikad Baik dan Diskresi Hakim
          3. Scope of the Claims dan Kepentingan Para Pihak
Bab V. Perkembangan Perlindungan Invensi Di Indonesia
     A. Perkembangan Undang-Undang Paten Sejak Tahun 1989 Sampai Tahun 2016
          1. Revisi UUP
          2. Syarat-syarat Pemberian Paten
          3. Jenis-jenis Paten yang Dikenal Saat Ini
          4. Pengalihan Paten Melalui Perjanjian
          5. Komisi Banding
          6. Berakhirnya Perlindungan Paten
     B. Peran Aktif Lembaga IPTEK dalam Pengembangan Teknologi
          1. Peran Lembaga Terkait di Indonesia
          2. TLO Sebagai Pelopor
     C. Implikasi Paten dalam Pengembangan Teknologi Indonesia
          1. Relevansi Era Teknologi Rekayasa Genetika Dengan Perkembangan Paten
          2. Kemungkinan Traditional Knowledge Dilindungi Hukum Paten
          3. Implikasi Paten Bagi Indigenous Technological Capabilities Indonesia
Bab VI. Nanoteknologi
     A. Perkembangan Nanoteknologi
     B. Pemberdayaan Masyarakat Nano
     C. Cara dan Bentuk Pematenan Produk Nanoteknologi
     D. Upaya Pematenan Produk Nano dan Pemberdayaan Masyarakat Nano dalam Rangka Peningkatan Indigenous Technological Capabilities
Bab VII. Kajian Putusan Mahkamah Agung Penerapan World Wide Novelty Dan Function-Way-Result Test Pada Paten
     A. Pendahuluan
     B. Rumusan Masalah
     C. Studi Pustaka dan Analisis
          1. Studi Pustaka
          2. Analisis
     D. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Riwayat Penulis
Cover Belakang