Tampilkan di aplikasi

Buku Edulitera hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Waris Islam dalam Teori dan Aplikasi

1 Pembaca
Rp 100.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 300.000 13%
Rp 86.667 /orang
Rp 260.000

5 Pembaca
Rp 500.000 20%
Rp 80.000 /orang
Rp 400.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Permasalahan waris sangat penting dibahas di tengah-tengah umat dalam melindungi harta agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak dan mencegah konflik dalam keluarga. Oleh karenanya Allah Swt. menerangkannya secara rinci dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw. menyuruh umatnya agar mempelajarinya. Kehadiran buku Hukum Waris Islam dalam Teori dan Aplikasi bertujuan untuk memperkaya khazanah Islam dalam bidang ilmu faraid. Selain itu, pembahasan yang dibahas dalam buku ini diharapkan dapat mengangkat berbagai ragam pemikiran klasik hukum islam dalam meformulasikan pada metodologi praktis sebagai penalaran yuristik Islam yang aplikatif, proaktif dan responsif dalam menghadapi tuntutan pemberdayaan hak kepemilikan harta umat Islam dalam sistem kewarisan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Muhammad Ma’shum Zein

Penerbit: Edulitera
ISBN: 9786025386909
Terbit: Januari 2019 , 254 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Permasalahan waris sangat penting dibahas di tengah-tengah umat dalam melindungi harta agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak dan mencegah konflik dalam keluarga. Oleh karenanya Allah Swt. menerangkannya secara rinci dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw. menyuruh umatnya agar mempelajarinya. Kehadiran buku Hukum Waris Islam dalam Teori dan Aplikasi bertujuan untuk memperkaya khazanah Islam dalam bidang ilmu faraid. Selain itu, pembahasan yang dibahas dalam buku ini diharapkan dapat mengangkat berbagai ragam pemikiran klasik hukum islam dalam meformulasikan pada metodologi praktis sebagai penalaran yuristik Islam yang aplikatif, proaktif dan responsif dalam menghadapi tuntutan pemberdayaan hak kepemilikan harta umat Islam dalam sistem kewarisan.

Pendahuluan / Prolog

Pengantar
Pada dasarnya, pengaturan pembagian harta waris di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits terbatas pada persentase dengan maksud supaya tidak menimbulkan perselisihan di antara anggota keluarga pada kemudian hari.

Bahkan, Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya menentukan masalah hak dari masing-masing ahli waris tanpa ada kewajiban memecah harta waris tersebut sesuai dengan pembagian harta waris. Sebab, yang ditekankan hanyalah banyaknya tiap ahli waris mendapat bagian dari harta anggota keluarganya yang meninggal. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi monopoli oleh sebagian ahli waris dan meninggalkan ahli waris yang lain hingga tidak mendapatkan bagian sebagaimana mestinya. Pembagian tersebut ada yang mendapat 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3, bahkan 1/3 sisa menurut komposisi para ahli waris yang ditinggalkan.

Sekalipun demikian, jika ternyata di antara para ahli waris ada yang membutuhkan untuk segera menggunakan harta yang menjadi bagiannya, maka segeralah diberikan kepada mereka. Namun jika para ahli waris merasa lebih baik harta warisan tidak dipecah-pecah dan lebih besar manfaatnya bagi mereka sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi, maka tidak ada larangan dari agama Islam. Hanya saja, dalam hal ini agar diselesaikan terlebih dahulu berapa persen masing-masing ahli waris memiliki bagian atau saham dari harta peninggalan yang tetap dipelihara atau dikelola bersama sebagai satu aset ekonomi yang bernilai komersial. Misal, harta waris berupa sekolahan, pondok pesantren, yayasan pendidikan, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, orientasi hukum waris Islam pada dasarnya mengarah pada masa depan dengan mendahulukan perhatiannya kepada nasib anak cucu dalam menata masa depan yang lebih bahagia dan sejahtera, terutama nasib kaum perempuan. Hal ini dapat dilihat dari adanya dua ketentuan sebagai berikut. Pertama, ketentuan bagian anak perempuan sebagai ahli waris, baik sendirian maupun banyak, telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dengan jelas bagian yang harus diterimanya. Kedua, ketentuan bagian cucu perempuan dari anak laki-laki (bintu ibnin) yang nilainya lebih besar dari bagian orang tuanya dan kakek. Bahkan, posisinya bisa mengurangi bagian dari keduanya.

Penulis

Muhammad Ma’shum Zein - Muhammad Ma'shum Zein lahir di Tuban pada tanggal 21 Desember 1957. Sejak masa kecil, dia telah menunjukkan minat yang besar dalam memperdalam ilmu agama Islam. Pendidikan formalnya dimulai di Madrasah Ibtidaiyah al-Ghazaliyyah Pondok Pesantren Sarang Rembang pada tahun 1971, dan kemudian melanjutkan pendidikan menengah di Madrasah Tsanawiyah al-Ghazaliyyah Pondok Pesantren yang sama.
Dalam perjalanan pendidikannya, Muhammad Ma'shum Zein menimba ilmu di berbagai pondok pesantren ternama seperti Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, di mana dia menyelesaikan pendidikan menengah atasnya pada tahun 1977. Semangatnya dalam mengejar ilmu tidak berhenti di situ, dia melanjutkan pendidikan formalnya di Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel dan meraih gelar Sarjana Muda pada tahun 1980.
Tidak puas dengan pencapaian tersebut, Muhammad Ma'shum Zein melanjutkan pendidikan di tingkat yang lebih tinggi. Dia meraih gelar Sarjana Lengkap dari Fakultas Ushuluddin Jurusan Aqidah-Filsafat IAIN Walisongo Semarang pada tahun 1984. Namun, kehausan akan ilmu tidak berhenti di situ, dia kemudian memperdalam pengetahuannya dengan menyelesaikan program magister di Universitas Darul Ulum Jombang dengan konsentrasi Hukum Islam pada tahun 2002.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bagian I: Pendahuluan
     A. Faraid Dan Dasar Hukumnya
     B. Sistem Pembagian Harta Waris Dalam Lintas Sejarah
     C. Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Harta Peninggalan
     D. Faktor Penyebab Dan Penghalang Waris Mewaris
     E. Skema Contoh Matarantai Nasab
Bab III: Bagian Pasti Dan Orang-orang Yangmendapatkannya
     A. Bagian Pasti Dan Problematikanya
     B. Bagian Pasti Para Ahli Waris Dan Contoh Aplikatifnya
     C. Tabel Pembagian Ahli Waris
Bab III: Metode Penetapan Pembagian Harta Waris
     A. Asal Masalah Dan Klasifikaksinya
     B. Metode Perbandingan Penetapan Bagian Harta Warispara Ahli Waris
     C. Metode Penerbitan Asal Masalah (kpt) Dan Pembulatannya
     D. Problem Dalam Metode Penyelesaian Pembagian Hartawaris
Bab IV: Ahli Waris ‘ashabah Dan Urutannya
     A. ‘ashabah Dan Klasifikasinya
     B. ‘ashabah Binafsih Dan Tata Urutannya
     C. 'ashabah Bilghair Dan Contoh Aplikatifnya
     D. 'ashabah Ma’al Ghair Dan Contoh Aplikatifnya
Bab V Metode Penyelesaian Masalah ‘aul Danradd
     A. Masalah ‘aul
     B. Masalah Radd
     C. Contoh Aplikasi Masalah Radd
Bab VI: Penghalang (al-hajb) Dan Problematikanya
     A. Penghalang Dan Ahli Waris Yang Tidak Dapat Menerimaharta Waris
     B. Klasifikaksi Penghalang
     C. Problem Anak Turun Ibu Dalam Hajb
Bab VII: Jadd Ma’al Ikhwah Dan Metode Penyelesaiannya
     A. Problematika Jadd Ma’al Ikhwah
     B. Metode Penyelesaian Kasus Jadd Ma’al Ikhwah Dancontoh Aplikatifnya
Bab VIII: Problem Aktual Pembagian Pusaka Danmetode Penyelesaiannya
     A. Kasus Akdariyyah Dan Metode Penyelesaiannya
     B. Kasus Gharawain Dan Metode Penyelesaiannya
     C. Kasus Musyârakah Dan Metode Penyelesaiannya
Bab IX: Kasus Langka Dalam Kewarisan Islam
     A. Problem Ahli Waris Dalam Musibah Beruntun (munâsakhat)dan Metode Penyelesaiannya
     B. Problem Pembagian Pusaka Ahli Waris Yang Meninggalbersama Dalam Musibah Kecelakaan Dan Contohaplikatifnya
Bab X: Problem Ahli Waris Yang Statusnya Tidakjelas Dan Metode Penyelesaiannya
     A. Banci, Orang Hilang, Dan Anak Dalam Kandungan
     B. Problem Kewarisan Anak Dalam Kandungan Danmetode Penyelesaiannya
Bab XI: Hibah Dan Problematikanya
     A. Hibah Dan Dasar Hukumnya
     B. Unsur Hibah Dan Syarat-syaratnya
     C. Problem Dalam Hibah
Bab XII: Wasiat Wâjibah Dan Problematikanya
     A. Wasiat Dan Dasar Hukumnya
     B. Wasiat Wâjibah Menurut Prespektif Hukum Islam Dankompilasi Hukum Islam
     C. Wasiat Wâjibah Untuk Anak Dari Orang Tua Beda Agama,anak Angkat, Dan Anak Diluar Nikah
     D. Periodesasi Institusi Pengalihan Harta Waris
Daftar Pustaka