Tampilkan di aplikasi

Buku Pena Cendikia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Sosiologi Hukum Islam

Dasar-dasar & Pengantar Awal

1 Pembaca
Rp 115.000 17%
Rp 95.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 285.000 13%
Rp 82.333 /orang
Rp 247.000

5 Pembaca
Rp 475.000 20%
Rp 76.000 /orang
Rp 380.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini mengajak pembaca menyelami teori-teori dasar dan pengantar awal seputar sosiologi hukum Islam. Pelajar pemula yang ingin memulai mempelajari tentang sosiologi hukum Islam akan banyak terbantu dengan pemaparan penulis tentang sosiologi hukum Islam. Di dalamnya disajikan berbagai hal yang menunjang pemahaman pembaca terkait sosiologi hukum Islam.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah filsafat dan mazhab dalam sosiologi hukum. Pembaca diajak menyelami pemikiran-pemikiran para intelektual tentang hukum dari sudut pandang sosiologi. Begitu juga termaktub dalam buku ini tentang Islam, keadilan, dan penegakan hukum.Tak luput juga, buku ini mengurai tentang konflik keberagamaan yang masih sering terjadi di negara ini.

Jamak kita ketahui, meskipun bukan negara yang berlandaskan agama tertentu, negara Indonesia tidak memisahkan agama dan negara layaknya negara sekuler. Negara memiliki peran penting dalam menjamin kehidupan beragama masyarakatnya. Pun, warga negara memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas dan kerukunan antar umat beragama. Salah satu kuncinya dengan mempererat dan mempertemukan banyak kesamaan, tidak justru memperlebar sekat karena perbedaan. Buku ini akan mengantarkan pembaca pada pemahaman yang menyeluruh tentang sosiologi hukum Islam sebagai dasar dan pengantar awal. Selamat membaca.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Nur Solikin
Editor: Ilfi Nur Diana

Penerbit: Pena Cendikia
ISBN: 9786238237135
Terbit: Juli 2023 , 169 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini mengajak pembaca menyelami teori-teori dasar dan pengantar awal seputar sosiologi hukum Islam. Pelajar pemula yang ingin memulai mempelajari tentang sosiologi hukum Islam akan banyak terbantu dengan pemaparan penulis tentang sosiologi hukum Islam. Di dalamnya disajikan berbagai hal yang menunjang pemahaman pembaca terkait sosiologi hukum Islam.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah filsafat dan mazhab dalam sosiologi hukum. Pembaca diajak menyelami pemikiran-pemikiran para intelektual tentang hukum dari sudut pandang sosiologi. Begitu juga termaktub dalam buku ini tentang Islam, keadilan, dan penegakan hukum.Tak luput juga, buku ini mengurai tentang konflik keberagamaan yang masih sering terjadi di negara ini.

Jamak kita ketahui, meskipun bukan negara yang berlandaskan agama tertentu, negara Indonesia tidak memisahkan agama dan negara layaknya negara sekuler. Negara memiliki peran penting dalam menjamin kehidupan beragama masyarakatnya. Pun, warga negara memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas dan kerukunan antar umat beragama. Salah satu kuncinya dengan mempererat dan mempertemukan banyak kesamaan, tidak justru memperlebar sekat karena perbedaan. Buku ini akan mengantarkan pembaca pada pemahaman yang menyeluruh tentang sosiologi hukum Islam sebagai dasar dan pengantar awal. Selamat membaca.

Pendahuluan / Prolog

Pengantar Penulis
Indonesia memang bukan negara agama, termasuk bukan negara Islam. Meski demikian, negara kesatuan republik Indonesia memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pihak yang beragama. Keunikannya, walau tidak menjadikan agama sebagai dasar hukum negara, Indonesia juga tidak mengambil bentuk sebagai negara sekuler, yang memisahkan agama dengan negara. Pada praktiknya, meski negara tidak identik dengan agama tertentu secara khusus, negara tidak melepas agama dari urusan negara.

Hal ini dapat kita lihat secara tersirat dari sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya pengakuan dalam sila pertama tersebut menandakan negara tidak dapat dipisah-pisahkan dengan agama, karena agama merupakan suatu tiang pokok dari pada perikehidupan manusia bagi bangsa Indonesia. Agama juga juga sebagai sendi perikehidupan negara dan unsur mutlak dalam usaha nation building.

Substansinya, keterkaitan antara agama dan negara mencakup tiga hal utama. Pertama, negara menjamin kemerdekan warga negara untuk memeluk agama. Kedua, negara menjamin tiap-tiap warga negara untuk beribadah. Ketiga, negara mengakui agama sebagai hak asasi yang intern bagi setiap warga negaranya. Dari hal tersebut dapat kita pahami adanya pengakuan dari negara bahwa dirinya (negara) mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap eksistensi agama sebagai realitas kehidupan bangsa dan bagian sentral dari kesejahteraan warganya.

Selanjutnya, jika melihat pada praktik di lapangan, kehidupan bernegara masyarakat Indonesia tak jarang masih diliputi gesekan dan konflik antar umat beragama. Penutupan rumah ibadah, pemaksaan penggunaan atribut suatu agama tertentu, dan pelarangan ibadah merupakan sedikit dari beberapa konflik yang terjadi di negara ini. Salah satu pemicunya adalah mengembangkan paham yang cenderung menganut sistem acuan nilai sendiri.

Di Indonesia, agama sering kali diposisikan sebaga salah satu sistem acuan nilai (system of references values) dalam keseluruhan sistem tindakan umat beragama. Penggunaan agama sebagai sistem acuan nilai bagi sikap dan tindakan dapat mengarah kepada peneguhan integrasi masyarakat, khususnya pada masyarakat yang beragama homogen dan yang memahaminya secara homogen pula. Namun demikian, konflik atau disintegrasi biasa juga terjadi ketika kelomok tertentu pada masyarakat tersebut mengembangkan paham yang cenderung menganut sistem acuan nilai sendiri.

Dalam situasi inilah biasanya muncul konflik di kalangan pemeluk agama. Pada masyarakat yang heterogen dari segi pemahaman keagamaan, penggunaan agama sebagi sistem acuan nilai, dapat mengarah kepada konflik dan disintegrasi sosial, kecuali apabila masing-masing pengikut paham keagamaan dapat mengembangkan penafsiran keagamaan yang mempertemukan kesaman yang terdapat pada masing-masing sistem acuan. Sekali lagi, kata kuncinya adalah mempertemukan kesamaan, bukan melebarkan sekat karena perbedaan.

Buku ini mencoba mengurai banyak hal terkait dengan sosiologi hukum Islam. Harapannya, buku ini turut menyemarakkan perbincangan ilmiah seputar sosiologi hukum Islam di Indonesia. Berani berkarya tentu harus disertai kesiapan dan keberanian menerima kritik atas karya tersebut. Buku ini merupakan dasar dan pengantar awal, jika ditemukan kekeliruan di dalamnya, penulis akan sangat berterima kasih apabila pembaca tidak segan mengutarakan koreksi dan masukan. Terima kasih dan selamat membaca.


Penulis

Nur Solikin - Nur Solikin, dilahirkan di Jatisari Tuban pada tanggal 15 Januari 1971. Riwayat pendidikan tingginya dimulai dari tingkat strata 1 yang diselesaikan pada tahun 1996 di IAIN (UIN Sunan Ampel) Surabaya tepatnya di fakultas Syariah. Kemudian melanjutkan pada jenjang strata 2 di UNPAD Bandung pada jurusan ilmu hukum dan selesai pada tahun 2006. Kemudian melanjutkan studi doktoral di UIN Sunan Ampel Surabaya pada program doktor Dirasah Islamiyah, dengan konsentrasi studi Hukum Islam. Program doktoralnya ini diselesaikan pada tahun 2018.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Mengenal Sosiologi Hukum
     A. Pengertian Sosiologi Hukum
     B. Ruang Lingkup; Metode, Kajian, Obyek dan Fungsi Sosiologi Hukum
          a. Berfungsi secara Filosofis
          b. Berfungsi secara Sosiologis/Empiris
          c. Berfungsi secara Yuridis
     C. Pengaruh Dari Sejarah Hukum Dan Filsafat Hukum
Bab 2: Pemikiran Sosiologi Hukum Islam
     A. Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam
          1. Karakteristik Hukum Islam
               a. Dimensi Syariat dan Fikih
               b. Ketuhanan (Rabbaniyah)
               c. Universal (Syumul)
     B. Pendekatan Aspek Sosial dalamPenetapan Hukum Islam
     C. Hukum Islam dalam Pendekatan Sosiologi Hukum
Bab 3: Islam, Keadilan dan Penegakan Hukum
     A. Keadilan dalam Perspektik Islam
     B. Penegakan Hukum
Bab 4: Teori-teori dalam Sosiologi Hukum
Bab 5: Filsafat dan Mazhab dalam Sosiologi Huku
     A. Aliran-Aliran Dalam Sosiologi Hukum
     B. Peletak-Peletak Dasar Sosiologi Hukum di Eropa
     C. Realisme Hukum Dan Selanjutnya
     D. Beberapa Mazhab Dewasa Kini
Bab 6: Pengidentifikasian Rancangan Hukum Sosiologi Terhadap Kajian Hukum
     A. Tiga Pilihan Cara: Kajian Normatif; Kajian Filosofis;Kajian Empiris
     B. Menuju Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum
     C. Pemikiran Hukum Sosiologis
Bab 7: Struktur Sosial dan Hukum
     A. Kaidah-Kaidah Sosial Dan Hukum
     B. Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan
     C. Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum
     D. Lapisan-Lapisan Sosial dan Hukum
Bab 8: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
     A. Budaya Hukum
     B. Penegakan Hukum
Bab 9: Perkembangan Hukum Indonesia dalam Kondisi Modernitas dan Menuju Tatanan Hukum Responsif
     A. Tatanan Hukum Pada Masa Hindia-Belanda
     B. Tatanan Hukum Pada Masa Penjajahan Jepang
     C. Tatanan Hukum Sejak tahun 1945 sampai tahun 1998
     D. Menuju Tatanan Hukum Responsif
Bab 10: Paradigma Hukum
     A. Hukum Sebagai Sistem Nilai
     B. Hukum Sebagai Ideologi
     C. Hukum Sebagai Rekayasa Sosial
Bab 11: Perubahan-perubahan Sosial dan Hukum
     A. Hubungan Antara Perubahn Sosial dan Hukum
     B. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
     C. Hukum Sebagai Sarana Pengatur Perikelakuan
     D. Batas-batas Penggunaan Hukum
Bab 12: Hubungan Hukum, Kekuasaan dan Ideologi
     A. Hukum, Kelas dan Kekuasaan
     B. Hukum dan Ideologi
     C. Individualisme Hukum
Bab 13: Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dalam Mewujudkan Keadilan
     A. Kondisi Politik, Hukum, Ekonomi dan Budaya di Indonesia
     B. Hukum dan Penyelesaian Konflik Sosial
     C. Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bab 14: Hukum, Moral dan Kekuasaan dalam Telaah Law is a Tool of Social Engineering
     A. Sekilas Hukum dan Tujuannya
     B. Hukum, Moral dan Kekuasaan dalam Telaah Law is a Tool of Social Engineering
     C. Law is a Tool of Social Engineering sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Hukum
Daftar Pustaka
Profil Penulis