Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Rumah C1nta hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pemidanaan Rehabilitatif Pelaku Kejahatan Domestik

1 Pembaca
Rp 50.000 15%
Rp 42.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 127.500 13%
Rp 36.833 /orang
Rp 110.500

5 Pembaca
Rp 212.500 20%
Rp 34.000 /orang
Rp 170.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Politik hukum (legal policy) penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimuat dalam UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan bentuk dari diskriminasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya global untuk meningkatkan persamaan dan keadilan substantif serta anti diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana telah ditetapkan melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang disahkan oleh PBB pada 18 Desember 1979.

Disahkannya UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT membawa implikasi besar terkait perubahan domain rumah tangga dari privat menjadi publik sepanjang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Itu artinya negara sebagai entitas publik berwenang terlibat dalam upaya mencegah (preventif) dan menangani (kuratif) kekerasan dalam rumah tangga. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT selanjutnya dijabarkan melalui empat hal yang menjadi tujuan dari UU PKDRT. Pertama, pencegahan segala bentuk KDRT. Kedua, melindungi korban KDRT. Ketiga, menindak pelaku KDRT. Keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Triantono

Penerbit: Pustaka Rumah C1nta
ISBN: 9786235547848
Terbit: Januari 2022 , 142 Halaman










Ikhtisar

Politik hukum (legal policy) penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimuat dalam UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan bentuk dari diskriminasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya global untuk meningkatkan persamaan dan keadilan substantif serta anti diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana telah ditetapkan melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang disahkan oleh PBB pada 18 Desember 1979.

Disahkannya UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT membawa implikasi besar terkait perubahan domain rumah tangga dari privat menjadi publik sepanjang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Itu artinya negara sebagai entitas publik berwenang terlibat dalam upaya mencegah (preventif) dan menangani (kuratif) kekerasan dalam rumah tangga. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT selanjutnya dijabarkan melalui empat hal yang menjadi tujuan dari UU PKDRT. Pertama, pencegahan segala bentuk KDRT. Kedua, melindungi korban KDRT. Ketiga, menindak pelaku KDRT. Keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan dengan menyebut Asma Allah Yang Mahabesar dan Maha Penyayang. Penulis bersyukur dengan bimbingan karunia dan rahmat-Nya, penulis berhasil dalam menyusun buku ini yang berjudul “Pemidanaan Rehabilitatif Pelaku Kejahatan Domestik: Studi Psycho-Legal Implementasi Pasal 50 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di DIY”.

Dengan selesainya buku ini, penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, telah berkenan membantu dalam proses penyusunan hingga berhasil diselesaikan.

Penulis menyadari bahwa buku yang telah disusun ini, masih mempunyai banyak kekurangan, baik dalam gaya bahasa ataupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis sangat senang agar para pembaca mau memberikan kritik dan saran, agar buku ini dapat diperbaiki dengan sempurna. Penulis berharap semoga buku ini bisa menjadi referensi bagi pembaca.

Daftar Isi

Sampul Depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Telaah Konseptual
Bab III KDRT: Faktor Risiko dan Dampak
Bab IV Tindakan Rehabilitatif Pelaku KDRT
Bab V Penutup
Daftar Pustaka
Sampul Belakang