Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

1 Pembaca
Rp 124.900 20%
Rp 100.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 300.000 13%
Rp 86.667 /orang
Rp 260.000

5 Pembaca
Rp 500.000 20%
Rp 80.000 /orang
Rp 400.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Beberapa kasus (korupsi) besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Jika sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa.

Buku “Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi” menyajikan penghitungan keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep serta doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara. Akuntan forensik dan penegak hukum dapat memanfaatkan buku ini sebagai salah satu literatur dalam menangani kerugian keuangan negara.

Penulis memperkenalkan “R.E.A.L. Tree”, yaitu sebuah diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (“receipt” atau “revenue”) dan E (“expense”) dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau laporan arus kas serta A (“asset”) dan L (“liability”) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau badan usaha milik negara (BUMN). Diagram “R.E.A.L. Tree” tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan “off-balance sheet” lainnya.

Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam “R.E.A.L. Tree” dianalisis dan dipadankan dengan konsep konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan UU Tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli dan keterangan Ahli di persidangan tipikor.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Theodorus Tuanakotta

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790618442
Terbit: Juni 2009 , 330 Halaman










Ikhtisar

Beberapa kasus (korupsi) besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Jika sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa.

Buku “Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi” menyajikan penghitungan keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep serta doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara. Akuntan forensik dan penegak hukum dapat memanfaatkan buku ini sebagai salah satu literatur dalam menangani kerugian keuangan negara.

Penulis memperkenalkan “R.E.A.L. Tree”, yaitu sebuah diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (“receipt” atau “revenue”) dan E (“expense”) dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau laporan arus kas serta A (“asset”) dan L (“liability”) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau badan usaha milik negara (BUMN). Diagram “R.E.A.L. Tree” tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan “off-balance sheet” lainnya.

Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam “R.E.A.L. Tree” dianalisis dan dipadankan dengan konsep konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan UU Tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli dan keterangan Ahli di persidangan tipikor.

Pendahuluan / Prolog

Keuangan Negara, Tipikor, dan Hubungan Keduanya
Keuangan negara merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara). Selain itu, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Keuangan negara juga meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana yang tersebut dalam definisi menurut UU RI No. 17/2003 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Tindak pidana korupsi (tipikor) adalah suatu tindak pidana yang melakukan penyuapan (atau manipulasi) dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan/atau kepentingan rakyat/umum. Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi di bidang materiil, sedangkan korupsi di bidang politik dapat berupa tindakan memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, serta intimidasi paksaan dan/atau campur tangan yang memengaruhi kebebasan memilih calon pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintah.

Umumnya, tipikor memuat efektivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas menggunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seseorang pegawai negeri atau istimewa yang dipunyai seseorang di dalam jabatan umum yang patut atau menguntungkan diri sendiri ataupun orang yang menyuap sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan hukum pidana. Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya di luar KUHP.

Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan praktik-praktik dengan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif untuk mencari bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penulis

Theodorus Tuanakotta - Theodorus M. Tuanakotta

Penulis adalah pengajar dan peneliti di Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) sejak Februari 1968. Pensiun pada akhir Oktober 2010. Saat ini, Beliau masih mengampu mata kuliah AFAI (Akuntansi Forensik & Audit Investigatif) di Program Studi S-1 dan Program Magister Akuntansi (Maksi) FEB-UI. Penulis Meraih gelar Doktorandus Akuntansi dari FEB-UI dan Master of Business Administration dari Harvard University (Boston, Massachusetts, AS). Bernomor Register Akuntan 4.

Pengalaman sebagai akuntan publik selama 35 tahun; terakhir sebagai CEO & Managing Partner Hans Tuanakotta & Mustofa, member firm dari Deloitte Touche Tohmatsu di Indonesia. Menjadi Tenaga Ahli di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2004–2006 (menerima Satyalancana Wira Karya).

Dua bukunya, yakni “Setengah Abad Profesi Akuntansi” dan “Akuntansi Forensik & Audit Investigatif” memperoleh penghargaan buku teks dari Universitas Indonesia (2007). Buku-buku lainnya, antara lain: “Audit Kontemporer”, “Mendeteksi Manipulasi Laporan Keuangan”, “Berpikir Kritis dalam Auditing”, “Audit Berbasis ISA”. Buku-buku tersebut diterbitkan oleh Penerbit Salemba Empat.

Daftar Isi

Sampul depan
Prakata
Ucapan Terima Kasih
Daftar Singkatan
Daftar Isi
Bagian 1. Pengantar
     Bab 1. Selayang Pandang Korupsi di Indonesia
          Persepsi mengenai Adanya Korupsi
               CPI
               GCB
               BPI
          Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
          Persepsi dan Kenyataan
          Biaya Penyelesaian Kasus Korupsi
          United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
               Prevention
               Criminalization
               International Cooperation
               Asset Recovery
               UNCAC dan Perubahan Undang-undang di Indonesia
          Catatan
          Lampiran 1.1 Pemerintah dari Aceh sampai Papua Terjerat*
          Lampiran 1.2 Pembersihan di Birokrasi*
          Lampiran 1.3 Delapan Belas Modus Korupsi di Daerah
     Bab 2. Komisi Pemberantasan Korupsi
          Pengantar
          KPK: Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
               Tugas dan Wewenang KPK
               Tugas Koordinasi
               Tugas Supervisi
               Tugas Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
               Tugas Pencegahan
               Tugas Pemantauan (Monitoring)
               Kewajiban dan Larangan
          Kasus Tipikor Tahun 2008
               Vonis kepada Komisioner Komisi Yudisial
               Penghentian Penyelidikan Kasus BLBI II: Jaksa Urip dan Artalyta
               Aliran Dana Bank Indonesia
               Nasib Kasus BLBI
               Pengakuan Agus Condro Prayitno
               Penangkapan Anggota DPR – Pengalihan Fungsi Hutan Lindung
               Penangkapan Anggota DPR – Lelang Departemen Perhubungan
               Penangkapan Komisioner KPPU dan Mantan Presiden Direktur First Media, Tbk.
               Sarjan Tahir Terancam Dihukum 20 Tahun
Bagian 2. Konsep Dasar
     Bab 3. Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
          Pengantar
          Pasal 1365 KUHPer
          Perbuatan Melawan Hukum
          Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
          Hubungan Kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian
          Catatan
     Bab 4. Berbagai Makna Kerugian
          Pengantar
          Kerugian menurut Hukum Perdata
          Kerugian menurut Hukum Administrasi Negara
          Kerugian dalam Praktik Hukum Administrasi Negara
               Petunjuk BPK
          Kerugian menurut Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
          Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006
               Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
               Pendapat Mahkamah Konstitusi
          Kerugian dalam Praktik Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
               Petunjuk BPKP
          Kerugian Negara menurut Hukum Administrasi Negara dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
          Titik Singgung Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana
          Kerugian dalam Pengertian Ilmu Ekonomi
          Kerugian dalam Pengertian Akuntansi
          Catatan
          Lampiran 4.1
     Bab 5. Keuangan Negara: Suatu Kontroversi
          Keuangan Negara sebagai Batas
          Keuangan Negara: Suatu Kontroversi Sejak Awal
          Beberapa Sudut Pandang tentang Keuangan Negara
          Keuangan Negara menurut Undang-Undang Tipikor
          Keuangan Negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara
          Kontroversi mengenai Keuangan Negara
               Kekayaan yang Dipisahkan – PT Swasta
               Kekayaan yang Dipisahkan – Pesero BUMN
          Kontroversi Melahirkan Pembaruan
          Catatan
Bagian 3. Praktik dan Harapan
     Bab 6. Tahap-tahap Berkenaan dengan Kerugian Keuangan Negara
          Tahap-tahap
          Menentukan Kerugian Keuangan Negara
          Menghitung Kerugian Keuangan Negara
          Unsur Tipikor Bila Tidak Terdapat Cukup Bukti
          Di Akhir Tahap Pertama dan Kedua
          Menetapkan Kerugian Keuangan Negara
          Menetapkan Besarnya Pembayaran Uang Pengganti
               Pemidanaan dalam Tindak Pidana Umum
               Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi
     Bab 7. Menghitung Kerugian Keuangan Negara
          Pengantar
          Ringkasan Permasalahan
          Pembakuan atau Fleksibilitas?
          Pohon Kerugian Keuangan Negara
          Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Aset
               Pengadaan Barang (dan Jasa)
               Pelepasan Aset
               Pemanfaatan Aset
               Penempatan Aset
               Kredit Macet
          Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Kewajiban
               Perikatan yang Menimbulkan Kewajiban Nyata
               Kewajiban yang Berasal dari Kewajiban Bersyarat
               Kewajiban Tersembunyi
               Pola Penghitungan Kerugian
          Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Penerimaan
          Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Pengeluaran
          Pengeluaran di Luar APBN
          Pola Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
               Kerugian Total (Total Loss)
               Kerugian Total dengan Penyesuaian
               Kerugian Bersih (Net Loss)
               Harga Wajar
               Harga Pokok
               Harga Perkiraan Sendiri
               Penggunaan Appraiser
               Opportunity Cost
               Bunga sebagai Unsur Kerugian Keuangan Negara
               Pola dan Fleksibilitas
          Sumber dan Besarnya Kerugian Keuangan Negara
          Catatan
          Lampiran 7.1 Arm’s Length Transaction
          Lampiran 7.2 Apples-to-Apples Comparison
     Bab 8. Akuntan Forensik sebagai Ahli di Dalam dan di Luar Persidangan
          Pengantar
          KUHAP: Tentang Saksi dan Ahli
          Ahli dari BPK
               Audit Investigatif dan Akuntansi Forensik
          Pemeriksaan oleh BPK
          Pemeriksaan oleh BPKP dan Lembaga Lain
          Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK
          Ahli: Pribadi, Lembaga, dan Kredibilitas
          Keahlian – Menghitung Kerugian Keuangan Negara
          Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian
          Independensi seorang Ahli
          Laporan Audit Investigatif
          Peran dan Drama
               Contoh Penolakan terhadap Ahli
               Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia
               Ahli dari PPATK
               Ahli dari BPKP
               Ahli dari Institut Teknologi Bandung
               Ahli dari BPK
          Kualifikasi seorang Ahli
          Pertanyaan mengenai Independensi seorang Ahli
          Manfaatkan Akuntan Forensik
          Catatan
          Lampiran 8.1 Departemen, Kementerian Negara, Lembaga Setingkat Menteri, dan LPND
Anneks
     Anneks 1. Biaya Konflik Irak1
          Perang yang Berkepanjangan
          Terlalu Rendah Menaksir Biaya Perang
          Taksiran Awal Jumlah Biaya Perang
          Faktor-faktor yang Mendorong Kenaikan Biaya
          Biaya-biaya yang Tidak Dihitung
          Sistem Akuntansi yang Keliru
          Mengacaukan Proses Anggaran
          Kerangka Penghitungan
          Catatan
     Anneks 2. Saksi Ahli dalam Pengadilan Pidana di Amerika Serikat
          Pengantar
          Mulligan tentang Saksi Ahli
          Contoh Kasus
          Menguji Teori, Teknik, atau Metode yang Digunakan Saksi Ahli2
          Catatan
     Anneks 3. Penjualan VLCC Pertamina
          Pengantar
          Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat
          Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004
          Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          Putusan Mahkamah Agung
          Dari Kasus Persaingan Usaha ke Kasus Tipikor?
          VLCC: Kasus Pembelajaran
          Catatan
Daftar Pustaka
Indeks
Tentang Penulis
Sampul belakang