Tampilkan di aplikasi

Buku Scopindo Media Pustaka hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Buku Ajar Hukum Lingkungan

1 Pembaca
Rp 120.000 4%
Rp 115.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 345.000 13%
Rp 99.667 /orang
Rp 299.000

5 Pembaca
Rp 575.000 20%
Rp 92.000 /orang
Rp 460.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kata lingkungan dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu, sedangkan dalam bahasa Melayu lazim dikenal dengan sebutan alam sekitar.1 Sementara lingkungan hidup adalah merupakan bagian menadasar dalam kehidupan manusia. Mansia pada dasarnya dapat bernafas dan mendapatkan cahaya karena terdapatnya ruang udara dan matahari, demikian juga kebutuhan manusia dalam hal memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sehari-hari, misalnya makan, minum, bercocok tanam, membuat rumah, mandi dan berteduh adalah merupakan bagian dari hakikat lingkungan.

Dalam pandangan Naughton dan Larry L. Wolf, 2 mengartikan lingkungan sebagai sesuatu yang terkait dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang secara langsug dapat mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa lingkungan hendaknya dibedakan dengan habitat, yang dalam pengertian secara luas menunjukkan tempat dimana organisme berada serta faktor-faktor lingkungannya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Mukhlish

Penerbit: Scopindo Media Pustaka
ISBN: 9786237729037
Terbit: Juli 2019 , 283 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Kata lingkungan dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu, sedangkan dalam bahasa Melayu lazim dikenal dengan sebutan alam sekitar.1 Sementara lingkungan hidup adalah merupakan bagian menadasar dalam kehidupan manusia. Mansia pada dasarnya dapat bernafas dan mendapatkan cahaya karena terdapatnya ruang udara dan matahari, demikian juga kebutuhan manusia dalam hal memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sehari-hari, misalnya makan, minum, bercocok tanam, membuat rumah, mandi dan berteduh adalah merupakan bagian dari hakikat lingkungan.

Dalam pandangan Naughton dan Larry L. Wolf, 2 mengartikan lingkungan sebagai sesuatu yang terkait dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang secara langsug dapat mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa lingkungan hendaknya dibedakan dengan habitat, yang dalam pengertian secara luas menunjukkan tempat dimana organisme berada serta faktor-faktor lingkungannya.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Tiada ucapan yang pantas, selain ucapan puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan anugerahNya sehingga Buku Ajar Panduan bagi mahasiswa mengenai materi Hukum Lingkungan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Tidak dapat terbantahkan bahwa dalam dasawarsa ini masalah lingkungan hidup sebetulnya telah lama menggejala, dan baru beberapa puluh tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dan luas. Artinya kajian terhadap permasalahan pengelolaan lingkungan sebetulnya adalah merupakan kajian yang relatif baru.

Pesatnya perkembangan kajian ini sejalan dengan semakin seriusnya ancaman yang mengedepan karena timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang semakin memprihatinkan.

Permasalahan lingkungan hidup pada dasarnya bukan lagi menjadi suatu permasalahan yang bersifat individual atau beberapa Negara saja, melainkan telah menjadi bagian dan tanggung jawab bersama umat manusia di belahan dunia. Timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah merupakan bagian dari akibat ulah tangan manusia yang pada dasarnya dapat dikatakan hampir mencapai titik kulminasi tertinggi. Berbagai macam bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi pada hampir seluruh titik episentrum dunia, tidak terkecuali bagi Negara tercinta Indonesia, telah menjadi bukti yang shohih dan tidak terbantahkan bahwa antara manusia dan lingkungan sudah mengalami pergeseran nilai dan makna serta sudah semakin tidak bersahabat.

Buku ajar Hukum Lingkungan ini disusun berdasarkan materi-materi acuan/tulisan yang dianggap representatif dan dengan pertimbangan bahwa materi yang bersangkutan sesuai dengan situasi, kondisi keilmuan masa kini dan paling tidak sampai beberapa tahun ke depan, serta sesuai dengan situasi, kondisi terapan dalam kehidupan kenegaraan.

Buku ajar Hukum Lingkungan ini disusun bagi mahasiswa Fakultas Hukum semester III, dengan maksud agar mahasiswa mempunyai pedoman tentang lingkup pembahasan materi Hukum Lingkungan. Disamping itu, mengingat adanya kendala bagi mahasiswa untuk memiliki, mengkaji dan memahami literaturliteratur wajib maupun yang dianjurkan, maka perlu adanya suatu rangkuman dari materi pembahasan yang didasarkan pada literaturliteratur yang bersangkutan.

Buku ajar Hukum Lingkungan ini terdiri atas 12 (dua belas) pokok bahasan yang disusun sesuai dengan penjadualan masing-masing pertemuan (tatap muka), sehingga penyampaiannya dilakukan dengan cara bertahap sesuai urutan masing-masing materi pokok bahasan. Dengan demikian, harapan bahwa kehadiran buku ajar ini hendaknya dapat mempermudah mahasiswa dalam mengkaji dan memahami materi pembahasan Hukum Lingkungan secara komprehensif dan utuh dapat tercapai. Semoga.

Bangkalan, 07 Nopember 2019

Penyusun
Mukhlish, S.H.,M.H.

Penulis

Mukhlish - Mukhlish, S.H.,M.H. dilahirkan di Pamekasan, Madura. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Hukum pada Universitas Trunojoyo Madura. Menyelesaikan Pendidikan Magister Hukum (52) Minat Hukum Tata Negara pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum (Jurusan Hukum Tata Negara) Universitas Trunojoyo Madura. Mata kuliah yang diasuh; Hukum Lingkungan, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN), Hukum Administrasi Negara, Hukum Penataan Ruang, Praktek Pelatihan Kemahiran Hukum (PLKH). Sebagai Pengajar pada Program Pendidikan Pemerintahan Desa (P2D) Kabupaten Bangkalan. Aktif sebagai peneliti pada Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo-Madura (2004-sekarang), anggota peneliti pada Lembaga Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LePHAM) Madura (2002-sekarang), Redaktur Jurnal Mitra Bestari Mahkamah Konstitusi-Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan Redaktur Jurnal Ilmiah "Recht Idea" FH Unijoyo.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Tujuan Instruksional
Pokok Bahasan I: Dinamika Lingkungan Hidup dan Berbagai Permasalahannya
     1. Pengertian Lingkungan, Peran dan Fungsinya
     2. Pengertian Ekologi, Ekosistem, dan Ekologi Pembangunan
     3. Kedudukan Manusia Terhadap Lingkungan
Pokok Bahasan II: Kesadaran Lingkungan Dimensi Lingkungan Global dan Regional
     1. Lingkungan dan Pembangunan
     2. Kesadaran Lingkungan
     3. Dimensi Lingkungan Global
          a. Konferensi Stockholm 1972
          b. Konferensi Rio de Janiero 1992
          c. Konferensi Johannesburg 2002
          d. Lembaga Lingkungan Dunia
     4. Dimensi Lingkungan Regional
Pokok Bahasan III: Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional
     1. Pengertian dan Ruang Lingkup
     2. Peranan Hukum Lingkungan
     3. Sejarah Pengelolaan Lingkungan
     4. Kebijaksanaan Hukum Lingkungan
     5. Kedudukan Hukum Lingkungan dalam Sistem Hukum
Pokok Bahasan IV: Aspek-Aspek Hukum Administrasi Lingkungan dalam Pengelolaan Lingkungan
     1. Dasar Hukum, Asas, dan Tujuan Pengelolaan Lingkungan
     2. Instrumin Hukum Administrasi Lingkungan
          a. Baku Mutu Lingkungan
          b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
          c. Perizinan Lingkungan
          d. Audit Lingkungan
          e. Pengawasan Penaatan Lingkungan
Pokok Bahasan V: Dimensi Hukum Tanggungjawab Negara dan Perlindungan Hukum dalam Pengelolaan Lingkungan
     1. Pengertian Tanggungjawab Negara
     2. Hak-hak Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
          a. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
          b. Hak Untuk Berperanserta dalam Pengelolaan Lingkungan
     3. Dimensi Tanggungjawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility)
Pokok Bahasan VI: Penegakan Hukum Lingkungan
     1. Pengertian Penegakan Hukum Lingkungan
     2. Aparatur Penegak Hukum Lingkungan
     3. Penegakan Hukum Lingkungan Administratif
          a. Pengawasan
          b. Penerapan Sanksi Administrasi
     4. Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan
          a. Kedudukan Hukum Perdata dalam Hukum Lingkungan
          b. Tanggungjawab Perdata Lingkungan
          c. Strict Liability dan Kegunaannya
     5. Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan
          a. Perumusan dan Kualifikasi Delik Lingkungan
          b. Pembuktian dan Kausalitas
          c. Pemidanaan dan Penerapan Sanksi Pidana
Pokok Bahasan VII: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan
     1. Sengketa Lingkungan
     2. Litigasi Lingkungan
          a) Gugatan Melalui Badan Peradilan Administrasi
          b) Gugatan Melalui Peradilan Umum
          c) Legal Standing Organisasi Lingkungan
Pokok Bahasan VIII: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Secara Alternatif
     1. Kerangka Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan
     2. Model dan Kelembagaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan
     3. Model-model di Berbagai Negara suatu Perbandingan
          a. Model Amerika Serikat
          b. Model Jepang
          c. Australia
Pokok Bahasan IX: Mekanisme Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Internasional
     1. Pengertian Sengketa Lingkungan Internasional
     2. Klasifikasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Internasional
     3. Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Internasional
Pokok Bahasan X: Implikasi Hukum Lingkungan Internasional Terhadap Hukum Lingkungan Nasional
     1. Hukum Lingkungan Internasional
          a. Hukum Kebiasaan Internasional
          b. Hukum Konvensi Internasional
     2. Implikasi Hukum Internasional bagi Hukum Nasional
Pokok Bahasan XI: Rekonstruksi Paradigma dan Pengembangan Hukum Pembangunan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
     1. Prospectum
Pokok Bahasan XII: Diskursus Konstitusi Hijau di Indonesia dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan
     1. Pengertian Konstitusi Hijau
     2. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
     3. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Daftar Pustaka
Tentang Penulis