Ikhtisar
Public-Private Partnership (PPP) dalam pengelolaan lingkungan merupakan kerjasama antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta (perusahaan atau entitas bisnis) dalam upaya menjaga, melestarikan, dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Tujuan utama dari PPP dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk memanfaatkan sumber daya, teknologi, dan keahlian dari kedua sektor untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Buku ini memotret tantangan dan keberhasilan PPP dalam pengelolaan lingkungan. Keberhasilan penerapan PPP sangat tergantung pada perencanaan yang baik, partisipasi semua pihak terkait, regulasi yang tepat, dan transparansi dalam pelaksanaan.
Pendahuluan / Prolog
Prakata
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah_Nya Tim Penulis dapat menyelesaikan buku yang berjudul “Public Private Partnerships dalam Pengelolaan Lingkungan”. Buku ini membahas pentingnya kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam mengelola pembangunan secara umum dan pengelolaan lingkungan secara khusus.
Pelaksanaan pembangunan yang melibatkan Public Private Partnerships (PPP) dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari PPP yakni adanya pembagian risiko antara pihak pemerintah dan swasta, penghematan biaya, perbaikan tingkat pelayanan, dan multiplier effect (manfaat ekonomi yang lebih luas misalnya penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kriminalitas, peningkatan pendapatan). Sementara dampak negatif dari PPP apabila tidak tepat sasaran justru terjadi penambahan biaya, adanya situasi politik nasional yang tidak stabil turut mempengaruhi proses pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan proyek kegiatan, pelayanan yang kurang prima, terjadi bias dalam proses seleksi proyek kegiatan misalnya penentuan pemenang tender, hilangnya kontrol pemerintah dalam proses pelaksanaan kegiatan, dan sebagainya.
Buku ini memotret tantangan dan keberhasilan PPP. Keberhasilan penerapan PPP sangat tergantung pada perencanaan yang baik, partisipasi semua pihak terkait, regulasi yang tepat, dan transparansi dalam pelaksanaan. PPP dalam pengelolaan lingkungan misalnya merupakan kerjasama antara sektor publik (pemerintah) dan sektorvi swasta (perusahaan atau entitas bisnis) dalam upaya menjaga, melestarikan, dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Tujuan utama dari PPP dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk memanfaatkan sumber daya, teknologi, dan keahlian dari kedua sektor untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Penulis memahami bahwa penulisan buku ini masih banyak kekurangan dan jauh dari ksempurnaan. Oleh karena itu, penulis meminta saran dari pembaca demi kesempurnaan buku ini kedepannya.
Pekanbaru, Agustus 2023
Penulis
Daftar Isi
Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1. Mengapa Public Private Partnership?
Bab 2. Tujuan dan Fungsi Public Private Partnership
Bab 3. Tahapan, Model, dan Lingkup Kerja Public Private Partnership
A. Tahapan
B. Model
C. Lingkup Kerja
Bab 4. Benefit dan Prakarsa dalam Public Private Partnership
A. Benefit
B. Prakarsa
Bab 5. Bentuk Investasi dan Dukungan pada Public Private Partnership
A. Investasi
B. Dukungan Pemerintah
Bab 6. Implementasi Public Private Partnership di Berbagai Negara
A. Australia
B. Filipina
C. India
Bab 7. Perkembangan Public Private Partnership di Indonesia
A. Perjalanan Awal
B. Pengaturan Kerjasama
C. Kerjasama Jalan Tol
D. Kerjasama Pemanfaatan BMN/D
E. Kerja Sama Daerah
F. Success Story
Bab 8. Public Private Partnership dalam Pengelolaan Lingkungan
Bab 9. Public Private Partnership dalam Tata Kelola Lahan Gambut
A. Permasalahan Pengelolaan Lahan Gambut
B. Pendekatan Pemecahan Masalah
C. Urgensi PPP dalam Pengelolaan Gambut
Bab 10. Tantangan Public Private Partnership ke Depan
Daftar Pustaka
Sampul Belakang