Tampilkan di aplikasi

Buku Taman Karya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Model Edukasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut

1 Pembaca
Rp 75.000 15%
Rp 64.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 192.000 13%
Rp 55.467 /orang
Rp 166.400

5 Pembaca
Rp 320.000 20%
Rp 51.200 /orang
Rp 256.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Model edukasi masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran lahan gambut yang terjadi dibedakan atas dua pendekatan, yaitu model edukasi dengan pendekatan individual melalui komunikasi langsung dan tidak langsung dan bimbingan teknis dan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat. Untuk model edukasi dengan pendekatan massa melalui sosialisasi dan kampanye, ruang diskusi, media sosial berisikan konten edukasi pencegahan kebakaran lahan gambut, aksi restorasi lahan gambut dan kurikulum pendidikan formal berupa pelajaran muatan lokal mitigasi bencana kebakaran lahan gambut.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Sri Astuti, M.Pd / Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., M.P / Prof. Dr. Suarman, M.Pd

Penerbit: Taman Karya
ISBN: 9786233254137
Terbit: Februari 2023 , 115 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Model edukasi masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran lahan gambut yang terjadi dibedakan atas dua pendekatan, yaitu model edukasi dengan pendekatan individual melalui komunikasi langsung dan tidak langsung dan bimbingan teknis dan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat. Untuk model edukasi dengan pendekatan massa melalui sosialisasi dan kampanye, ruang diskusi, media sosial berisikan konten edukasi pencegahan kebakaran lahan gambut, aksi restorasi lahan gambut dan kurikulum pendidikan formal berupa pelajaran muatan lokal mitigasi bencana kebakaran lahan gambut.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Kebakaran lahan gambut merupakan peristiwa bencana alam yang merusak ekosistem, termasuk di Provinsi Riau yang memiliki banyak kawasan lahan gambut. Walaupun pemerintah semakin memperhatikan masalah kebakaran lahan gambut dan sudah melaksanakan bermacam usaha untuk menghindari dan meminimalkan jumlah kejadian kebakaran di Provinsi Riau, namun bencana lingkungan ini masih terus berulang. Pada tahun 1997, terjadi kebakaran lahan gambut seluas 26.153,466 hektar, dan hingga tahun 2009, luas total area yang terkena kebakaran lahan gambut di Provinsi Riau menjangkau 121.051,55 hektar. (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, 2021)

Berdasarkan data pada tahun 2020, tercatat bahwa luas kebakaran lahan gambut di Provinsi Riau mencapai 1.600,41 hektar, sedangkan pada tahun 2021, luas kebakaran lahan gambut mencapai 1.400,08 hektar. Hal ini menunjukkan adanya penurunan sebesar 200,33 hektar atau 12,09%. Berdasarkan data tersebut, pada tahun 2020, terdapat lima kabupaten/kota yang mengalami kebakaran lahan gambut dengan luas yang cukup besar. Kabupaten Indragiri Hilir mencapai 479 hektar, Bengkalis mencapai 384 hektar, Siak mencapai 176 hektar, Pelalawan mencapai 142 hektar, dan Kota Dumai mencapai 95 hektar. Sedangkan pada tahun 2021, daerah dengan luas kebakaran lahan gambut terbanyak adalah Bengkalis dengan luas mencapai 418 hektar, diikuti oleh Kota Dumai dengan luas 172 hektar, Indragiri Hilir dengan luas 164 hektar, Rokan Hilir dengan luas 153 hektar, dan Siak dengan luas2 110 hektar. (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, 2021) Di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, terdapat kejadian kebakaran lahan gambut yang meluas, dengan karakteristik tanah gambut yang memiliki kedalaman antara 1 hingga 2 meter. Pada tahun 2017, kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pujud menjangkau luas 28 hektar. Kemudian, pada tahun 2018, luas kebakaran lahan gambut tersebut berkurang menjadi 23 hektar. Pada tahun 2019, luas kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pujud mencapai 25 hektar. Di tahun 2020, luas kebakaran lahan gambut yang terjadi di kecamatan tersebut menurun drastis menjadi 4 hektar. Namun, pada tahun 2021, luas kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pujud kembali meningkat menjadi 34 hektar. (Data Adminisrasi Kecamatan Pujud, 2022) Berdasakan fakta bahwa di Provinsi Riau kebakaran lahan gambut terjadi diduga lebih disebabkan karena kelalaian dan faktor kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin membuka lahan. Dalam proses penggarapan, masyarakat cenderung lebih memilih untuk membakar lahan gambut karena dianggap lebih efisien dalam hal waktu dan biaya dibandingkan dengan metode manual atau penggunaan alat berat.

Setiap kelompok populasi besar yang tinggal dekat dengan lahan gambut merupakan petani, baik petani kelapa sawit maupun petani holtikultura dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

Pembakaran lahan gambut digunakan untuk mengembangkan kawasan perkebunan dengan fokus pada komoditi lokal seperti sagu, kelapa, kelapa sawit, kopi, pisang, dan karet. Komoditikomoditi ini menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat,3 terutama di wilayah lahan gambut. (Syahza dkk., 2020). Namun pembukaan lahan dengan metode membakar masih terjadi kebakaran yang terus menerus, maka diperlukan kebijakan dan edukasi kepada masyarakat dengan menganalisis dampak dari terbakarnya lahan gambut.

Di Provinsi Riau, dampak dari kebakaran lahan gambut menyebabkan bencana asap puluhan tahun di Indonesia (Syahza dkk., 2021). Kemunculan asap tebal yang menyelimuti sebuah wilayah dapat menganggu dan merusak kesehatan, terhambatnya proses belajar mengajar, transportasi, perdagangan, pariwisata dan politik. Selain itu wilayah yang terkena dampak kebakaran lahan gambut kehilangan ekosistem yaitu flora dan fauna yang ada didalamnya. Kebakaran lahan gambut dapat merusak reputasi Indonesia di mata masyarakat dunia selain mengakibatkan kerugian finansial, kerusakan permukaan tanah dan plasma nutfah, serta gangguan kesehatan. Bahkan Malaysia, Singapura, dan sebagian kecil Thailand melihat efek kabut asap kebakaran lahan pada tahun 2015 (KLHK, 2015). Pencemaran kabut asap lintas batas (transboundary kabut polusi) dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan regional antara Indonesia dengan negara tetangganya.

Dampak secara ekonomi akibat kebakaran lahan gambut berupa output dalam sektor industri, sektor kehutanan, dan perdagangan mengalami penurunan yang signifikan. Pengaruh pada sektor industri berupa terdapat kelompok faktor produksi dimana tenaga kerja mengalami kerugian dikarenakan terganggunya aktivitas sehari-hari. Asap yang dihasilkan oleh kebakaran lahan gambut secara otomatis mengganggu aktivitas sehari-hari manusia, terutama bagi mereka yang melakukan kegiatan di luar ruangan.4 Gangguan ini dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan pendapatan (Yunardi, 2022) Pengaruh dari kebakaran lahan gambut terhadap sektor perdagangan adalah penurunan produktivitas yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap devisa negara. Dampak ekonomi lainnya adalah penurunan modal yang signifikan yang dialami pemerintah akibat alokasi anggaran yang besar untuk menangani dan menghentikan kebakaran lahan gambut. Biaya ini biasanya dibiayai dari kas negara. (Yunardi, 2022) Masyarakat terkena dampak kebakaran lahan, dan hal ini memicu banyak diskusi di antara lembaga-lembaga lokal. Dengan bantuan swadaya masyarakat sendiri, kerjasama antara berbagai bagian di berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat dapat berjalan dengan efektif. Strategi yang digunakan sejalan dengan temuan studi Yulida tahun 2017 yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut. Dalam hal ini, penelitian Syaufina (2017) menunjukkan pentingnya organisasi masyarakat, terutama petani yang tinggal dekat dengan kemungkinan zona kebakaran, saling berkolaborasi dalam upaya memadamkan kebakaran lahan gambut.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penting untuk semakin terkonsentrasi pada inisiatif untuk mengikutsertakan manusia dalam pencegahan kebakaran lahan gambut. Ini terlihat dari tindakan yang diambil dalam mencegah dan menangani kebakaran lahan gambut di Provinsi Riau, di mana pemerintah telah memberikan perhatian khusus dengan mengimplementasikan beberapa langkah, termasuk menerbitkan kebijakan yang bertujuan5 untuk menghentikan dimulainya kebakaran lahan gambut, mengakhirinya, dan menghukum mereka yang melakukannya dengan hukuman yang keras. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanyalah sebagian kecil dari peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan melakukan pencegahan kebakaran lahan gambut, kita dapat mengurangi risiko terjadinya kebakaran tersebut. Untuk mengurangi kebakaran lahan gambut, penting bagi kita untuk menyadari betapa pentingnya menjaga lahan gambut demi kelangsungan hidup. Kita harus memiliki pengetahuan tentang cara-cara mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut yang telah merugikan banyak pihak. Tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga tugas masyarakat untuk berinisiatif dan turut serta dalam upaya pencegahan serta pengurangan kebakaran lahan gambut. Tujuan utamanya adalah membangun perilaku dan mental manusia. Masyarakat perlu terlibat dengan cara memperbaiki sikap dan perilaku mereka.

Dengan demikian, upaya utama dalam mengurangi kebakaran lahan gambut tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam membentuk karakter manusia Indonesia yang tertib.

Dalam rangka mencegah dan mengurangi kasus kebakaran lahan gambut, pemerintah telah melakukan serangkaian tindakan yang meliputi upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran (Syaufina, 2017). Menurut penelitian yang6 dilakukan oleh Yulida (2017), pemerintah melakukan upaya pencegahan kebakaran melalui model edukasi berupa kampanye sadar masyarakat. Kampanye ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi lahan gambut. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan teknologi pencegahan kebakaran lahan gambut dengan menggunakan alat peringatan dan pendeteksi dini kebakaran lahan gambut secara online melalui satelit. Selain itu, dilakukan juga pembangunan fisik seperti pembangunan embung dan green belt yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kristhy pada tahun 2021, ditemukan bahwa pemerintah daerah menggunakan model edukasi berupa penyuluhan untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Partisipasi lingkungan dalam pembentukan kelompok pemadam kebakaran, tim penyuluhan, forum peduli kebakaran, dan inisiatif serupa adalah salah satu upaya yang dilakukan. Model penyuluhan berguna untuk meng-antisipasi dan mengatasi kebakaran lahan gambut. Dengan mem-berdayakan masyarakat maka akan tercapai tujuan dan sasaran suatu program pemerintah.

Model penyuluhan berfungsi sebagai alat untuk mempelajari lebih dalam tentang keadaan, kebutuhan, dan kekhawatiran masyarakat sekitar serta untuk merasa lebih terlibat dalam proses antisipasi, perencanaan, dan pelaksanaan kebakaran lahan gambut.

Berdasarkan uraian diatas, model edukasi diharapkan dapat mengurangi dampak yang akan dirasakan masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pendekatan pendidikan pencegahan bencana berbasis masyarakat ini. Masyarakat rawan kebakaran lahan gambut harus diposisikan7 sebagai subjek yang terlibat dengan berbagai keterampilan dan kompetensi. Dengan adanya model edukasi, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan motivasi yang tinggi untuk mengantisipasi dan menangani bencana kebakaran lahan gambut jika terjadi.

Model edukasi memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi area di desa mereka serta kawasan lahan yang rawan terjadi kebakaran. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan gambut di masa yang akan datang. Namun, penting juga untuk menjalankan model edukasi yang berkelanjutan agar kebakaran lahan gambut tidak terjadi berulang di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Daftar Isi

Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Edukasi Dan Perilaku Masyarakat
     2.1. Konsep dan Tujuan Edukasi
     2.2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Masyarakat
     2.3 Model-model Edukasi
Bab 3. Kebakaran Lahan Gambut
     3.1 Pengertian Kebakaran Lahan Gambut
     3.2 Karakteristik Kebakaran Lahan Gambut
     3.3 Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut
Bab 4. Analisis Kondisi Dan Potensi  Kebakaran Lahan Gambut
     4.1 Identifikasi Luas Kebakaran Lahan Gambut
     4.2 Potensi Luas Kebakaran Lahan Gambut
     4.3 Penyebab Terjadinya Kebakaran Lahan Gambut
     4.4 Bentuk Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut
Bab 5. Analisis Dampak  Kebakaran Lahan Gambut
     5.1 Dampak Kebakaran Lahan Gambut terhadap Masyarakat
     5.2 Dampak Kebakaran Lahan Gambut terhadap Pemerintah
     5.3 Dampak Kebakaran Lahan Gambut terhadap Dunia Usaha
     5.4 Dampak Kebakaran Lahan Gambut terhadap Lingkungan
Bab 6. Peran Masyarakat Dalam  Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut
Bab 7. Bentuk-Bentuk Kebijakan  Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut
Bab 8. Model Edukasi Masyarakat Dalam  Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut
Bab 9. Penutup
Daftar Pustaka
Glosarium
Indeks
Sampul Belakang