Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Teori Hukum

(Dogma-Teori-Filsafat)

1 Pembaca
Rp 42.000 50%
Rp 21.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 63.000 13%
Rp 18.200 /orang
Rp 54.600

5 Pembaca
Rp 105.000 20%
Rp 16.800 /orang
Rp 84.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini memberi pengantar bagi mahasiswa hukum khususnya tingkat pasca sarjana mengenai apa itu teori hukum. Selama perkuliahan, pengetahuan dasar yang diperoleh mahasiswa hukum Strata-1 adalah dogma hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang termasuk juga penafsiran hukum dan penemuan hukum. Dalam tataran ini seseorang yang yang lulus menjadi sarjana hukum dapat berpraktik dan berprofesi di bidang hukum seperti Hakim, jaksa, polisi, dan penegak hukum lainnya. Mereka diharapkan dapat menjawab permasalahan hukum yang ada di masyarakat dengan ilmu hukum.

Kenyataannya tidak semua permasalahan hukum dapat dijawab dengan ilmu hukum. Terlihat dari banyaknya kasus hukum berproses sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Artinya, undang-undang dan hakim tidak dapat menjawab masalah masyarakat. Dari fenomena tersebut, para akademisi hukum dalam tataran akademis berusaha mencari jawaban dengan pendekatan non hukum seperti sosiologi, ilmu hukum, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu psikologi, dan lain-lain. Inilah yang disebut sebagai teori hukum. Namun, ternyata teori hukum juga tidak dapat menjawab semua permasalahan hukum sehingga para akademisi kemudian berusaha untuk mencari jawabannya dengan pendekatan filsafat hukum.

Bagi pembaca, baik Mahasiswa hukum maupun praktisi hukum juga para birokrat yang banyak terlibat dengan aspek-aspek hukum, akan mendapat penjelasan apa itu teori hukum, peran dan fungsinya, di mana perbedaan dengan dogma hukum dan filsafat hukum. Buku ini juga menjelaskan bagaimana terjadinya teori hukum dari kritisisasi para ahli hukum atas suatu filsafat hukum yang berkembang dari waktu ke waktu, bagaimana pengujian teori hukum tersebut berdasarkan penjelasan ilmiah, dan pada akhir bab diberikan contoh aplikasi teori hukum dalam suatu penelitian hukum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911846
Terbit: Januari 2021 , 158 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini memberi pengantar bagi mahasiswa hukum khususnya tingkat pasca sarjana mengenai apa itu teori hukum. Selama perkuliahan, pengetahuan dasar yang diperoleh mahasiswa hukum Strata-1 adalah dogma hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang termasuk juga penafsiran hukum dan penemuan hukum. Dalam tataran ini seseorang yang yang lulus menjadi sarjana hukum dapat berpraktik dan berprofesi di bidang hukum seperti Hakim, jaksa, polisi, dan penegak hukum lainnya. Mereka diharapkan dapat menjawab permasalahan hukum yang ada di masyarakat dengan ilmu hukum.

Kenyataannya tidak semua permasalahan hukum dapat dijawab dengan ilmu hukum. Terlihat dari banyaknya kasus hukum berproses sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Artinya, undang-undang dan hakim tidak dapat menjawab masalah masyarakat. Dari fenomena tersebut, para akademisi hukum dalam tataran akademis berusaha mencari jawaban dengan pendekatan non hukum seperti sosiologi, ilmu hukum, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu psikologi, dan lain-lain. Inilah yang disebut sebagai teori hukum. Namun, ternyata teori hukum juga tidak dapat menjawab semua permasalahan hukum sehingga para akademisi kemudian berusaha untuk mencari jawabannya dengan pendekatan filsafat hukum.

Bagi pembaca, baik Mahasiswa hukum maupun praktisi hukum juga para birokrat yang banyak terlibat dengan aspek-aspek hukum, akan mendapat penjelasan apa itu teori hukum, peran dan fungsinya, di mana perbedaan dengan dogma hukum dan filsafat hukum. Buku ini juga menjelaskan bagaimana terjadinya teori hukum dari kritisisasi para ahli hukum atas suatu filsafat hukum yang berkembang dari waktu ke waktu, bagaimana pengujian teori hukum tersebut berdasarkan penjelasan ilmiah, dan pada akhir bab diberikan contoh aplikasi teori hukum dalam suatu penelitian hukum.

Pendahuluan / Prolog

Dogma Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum
Pemahaman tentang dogma hukum, teori hukum, dan filsafat hukum terkait dengan bagaimana kita menjawab suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Undang-undang yang telah dibuat oleh badan legislasi dan pemerintah tidak selalu dapat menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh John Austin bahwa undang-undang yang dibuat tersebut tidak sepenuhnya memuat hukum (moralitas dan keadilan) sehingga disebut sebagai ”minimum content of law”.

Oleh sebab itu, masyarakat berusaha untuk mendapat jawaban atas permasalahan hukum mereka yang tidak dapat dijawab oleh undang-undang untuk mendapatkan jawabannnya oleh hakim di pengadilan. Untuk tataran ini maka hakim dan penegak hukum lainnya harus menjawab permasalahan hukum tersebut dengan ilmu hukum (dogma hukum, penafsiran hukum, dan penemuan hukum). Dengan demikian, permasalahan hukum dijawab dengan ilmu hukum.

Namun, dalam kenyataannya tidak selalu ilmu hukum dapat menjawab permasalahan hukum walaupun hakim telah berusaha menjawabnya dengan cara penerapan dogma hukum, penafsiran hukum, dan penemuan hukum.

Hal ini dapat kita lihat dengan banyaknya kasus pengadilan di mana masyarakat tetap berusaha mendapatkan jawaban keadilan yang tidak dapat dijawab, baik oleh undang-undang maupun hakim melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, sampai pada tahap peninjauan kembali. Fenomena ini membuat para akademisi bidang hukum berusaha untuk dapat menjawab permasalahan tersebut, yaitu dengan menyelesaikan atau menjawab permasalahan hukum yang ada di masyarakat yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum tersebut dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu di luar ilmu hukum (nonyuridikal), seperti ilmu sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu psikologi, dan lain-lain. Pendekatan hukum dengan ilmu-ilmu nonyuridikal inilah yang kita sebut sebagai teori hukum. Akan tetapi, dalam kenyataannya ternyata permasalahanpermasalahan hukum yang ada di masyarakat juga tidak semuanya dapat dijawab oleh teori hukum.

Selanjutnya, bahwa tidak dapat dijawabnya permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat oleh ilmu hukum dan teori hukum, maka para akademisi berusaha untuk mencari jawabannya dengan penggunaan pendekatan filsafat hukum, yaitu berusaha menjawabnya dengan bagaimana sepatutnya berdasarkan filsafat hukum. Teori dan filsafat hukum ini tentu tidak dapat digunakan oleh hakim dan penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat karena tidak akan memberikan kepastian hukum.

Hakim dan penegak hukum hanya dapat sebatas menyelesaikan permasalahan hukum di mana undang-undang tidak dapat menjawabnya dengan cara pendekatan ilmu hukum. Jadi, menyelesaikan masalah hukum dengan ilmu hukum. Sedangkan teori hukum dan filsafat hukum adalah ranah dari para akademisi hukum dan peneliti hukum untuk dapat memberikan masukan bagi badan legislasi dan pemerintah untuk dapat me-review peraturan perundang-undangan agar dapat menyesuaikan terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Penulis

Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. - Infrastructure (Toll Road Investment), Public Private Partnership, Project Finance (Build Operate transfer), Contract Law, General Insurance, General Corporate, Notary Public, Land Law and Acquititions, Procurement (Bidding), Government Regulations, Government Enterprise.

Daftar Isi

Sampul
Kata Persembahan
Kata Pengantar (Penerbit)
Kata Sambutan Dr. H. Abdul Halim, M.Ag.
Kata Pengantar Dr. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn. (Penulis)
Daftar Isi
Bab I  Dogma Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum
     A. Ilmu Hukum
     B. Dogmatika Hukum
     C. Teori Hukum
     D. Teori Hukum Analitikal atau Kritikal?
     E. Teori Hukum Empirikal atau Normatif?
     F. Teori Hukum–Aspek Metodologi
     G. Teori Hukum–Aspek Metode Penelitian
          1. Penelitian Deskriptif
          2. Penelitian Eksplanatif
     H. Teori Hukum–Aspek Hipotesis
     I. Teori Hukum–Aspek Siklus Empirika
     J. Teori Hukum–Aspek Bahan-Bahan Terberi Yuridikal
          1. Konsep Hukum
          2. Sistem Hukum
          3. Kaidah Hukum
     K. Konsep Hukum (H.L.A. Hart, “The Concept of Law”)
     L. Sistem Hukum (L.M. Friedman, “The Legal System”)
     M. Filsafat Hukum
     N. Logika Hukum: Deduktif–Induktif
Bab II  Teori-Teori Hukum Kritisasi Filsafat Hukum Alam
     A. Filsafat Hukum Alam
     B. Teori-Teori Hukum (Kritisasi Aliran Filsafat Hukum Alam)
          1. Latar Belakang, Pengertian, dan Konsepsi
     C. Tokoh-Tokoh Aliran Filsafat Hukum Alam dan Pemikiran Filsafat Hukumnya serta Kritisasinya
          1. Plato (429—348 SM, Masa Yunani) (Radical Dualism)
          2. Aristoteles (384–322 SM, Masa Yunani) (Concept of Justice)
          3. Domitius Ulpianus (170–228 SM, Masa Romawi) (Hukum Kosmologis–Hukum untuk Semua Makhluk)
          4. (Hukum Kosmologis–Hukum untuk Semua Makhluk) (Law is the Highest Reason, Implanted in Nature)
          5. Justinian (Masa Romawi) (Hukum Sipil dan Hukum Universal)
          6. Agustinus (354–430 M, Abad Pertengahan) (Hukum Ilahi dan Hukum Positif)
          7. Thomas Aquinas (1225–1274 M, Abad Pertengahan) (Partisipasi Makhluk Rasional di dalam Hukum Abadi)
          8. Hugo Grotius (1583–1645 M, Zaman Renaisance) (A Dictate of Right Reason)
          9. Thomas Hobbes (1588–1679 M, Zaman Renaisance) (Jus Naturale dan Lex)
          10. John Locke (1632–1704 M, Zaman Rasionalisme) (Hukum Alam sebagai Nalar atau Reason)
          11. David Hume (1711–1776 M, Zaman Rasionalisme) (Das Sein dan Das Sollen)
          12. Immanuel Kant (1724–1804 M, Zaman Rasionalisme) (Perintah Moral)
          13. Montesquieu (1689–1755 M, Masa Rasionalisme) (Lima Kriteria Hukum Alam)
          14. Jean Jacques Rousseau (1712–1778 M, Masa Rasionalisme) (Du Contract Social)
          15. John Austin (1790–1859 M, Abad XIX) (Teori Perintah–Analytical Jurisprudence)
          16. Hans Kelsen (1881–1973 M, Abad XIX) (The Pure Theory of Law)
          17. M. MacDonald (1948) (Natural Rights)
          18. J. Maritain (1951) (Man and the State)
          19. Margaret Mead (1961) (Some Anthropological Considerations Concerning Natural Law)
          20. L.L. Fuller (1969) (The Morality of Law)
          21. J.M. Finnis 1980) (Natural Law and Natural Rights–Value)
          22. J. Finnis, J. Boyle, G. Grisez (1987) (The First Moral Principle)
          23. Dias (Abad Modern)
          24. Ross (Abad Modern)
Bab III  Pengujian Teori Hukum
     A. Penjelasan Ilmiah (Scientific Explanation)
          1. ”Why” Questions
          2. “The Covering–Law Model”3 (Model Hukum yang Bertingkat)
          3. “Empirical7 Versus Theoretical Explanation” (Penjelasan Empirikal Terhadap Penjelasan Teoretikal)
          4. “Nonexplanatory Social Science”
     B. Model-Model Penjelasan
     C. Causal Analysis (Analisis Sebab Akibat)
          1. “The Meaning of Causal Claims”
     D. Mekanisme-Mekanisme dan Hukum-Hukum Sebab Akibat
          1. “What Is A Causal Mechanism?”
          2. ”What Is A Lawlike Regularity?”
     E. The Inductive–Regularity Criterion (Standar Teknis Menilai/Mengukur Keteraturan Induktif)
     F. Necessary and Sufficient Conditions
     G. Forms of Causal Reasoning
          1. The Case-Study Method (Metode Studi Kasus)
          2. The Comparative Method (Metode Perbandingan/Komparatif)
          3. Mill’s Methods (Metode-Metode dari Mill)
     H. Kesimpulan
     I. Asumsi Dasar
     J. Kekuatan
     K. Opini tentang Aplikasinya untuk Penelitian Hukum
     L. Contoh Penelitian
Daftar Referensi
Biodata