Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas

1 Pembaca
Rp 66.000 20%
Rp 52.800

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 158.400 13%
Rp 45.760 /orang
Rp 137.280

5 Pembaca
Rp 264.000 20%
Rp 42.240 /orang
Rp 211.200

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan pengaturan terbaru eksistensi perseroan terbatas di Indonesia. Salah satu latar belakang kehadiran UUPT ini agar dapat menunjang iklim usaha di Indonesia untuk mereka yang akan berusaha di Indonesia dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Perseroan terbatas telah diberi kedudukan sebagai Badan Hukum setelah melalui proses pendaftaran dan pengumuman pada instansi yang berwenang, kemudian untuk menunjang pelaksanaan perseroan terbatas dalam praktek diperlukan prinsip-prinsip sebagai batasan yang harus diikuti oleh perseroan terbatas.

Adanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilty) merupakan hal baru yang ada dalam UUPT tersebut sebagai kewajiban dari perseroan terbatas, meskipun dalam hal ini terlalu sederhana pengaturannya, sehingga masih diperlukan aturan hukum lebih rinci agar Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Habib Adjie

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795385103
Terbit: Desember 2008 , 261 Halaman










Ikhtisar

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan pengaturan terbaru eksistensi perseroan terbatas di Indonesia. Salah satu latar belakang kehadiran UUPT ini agar dapat menunjang iklim usaha di Indonesia untuk mereka yang akan berusaha di Indonesia dengan menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Perseroan terbatas telah diberi kedudukan sebagai Badan Hukum setelah melalui proses pendaftaran dan pengumuman pada instansi yang berwenang, kemudian untuk menunjang pelaksanaan perseroan terbatas dalam praktek diperlukan prinsip-prinsip sebagai batasan yang harus diikuti oleh perseroan terbatas.

Adanya Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilty) merupakan hal baru yang ada dalam UUPT tersebut sebagai kewajiban dari perseroan terbatas, meskipun dalam hal ini terlalu sederhana pengaturannya, sehingga masih diperlukan aturan hukum lebih rinci agar Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Pada tanggal 16 Agustus 2007 disahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengganti-kan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Kehadiran UUPT tersebut, masih menyimpan banyak hal yang perlu dikaji secara akademis maupun dipraktekkan dalam dunia perseroan terbatas, karena "detak denyut jantung" sebuah undang-undang bukan pada lembaga yang membuatnya tapi dalam gerak pelaksanaannya.

Dari berbagai pasal yang ada dalam UUPT, secara subtansi dapat dikaji sedikit saja mengenai status badan hukum dan pemahaman prinsip-prinsip serta tanggungjawab sosial perusahaan dari Perseroan Terbatas.

Buku ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kontribusi pendapat ataupun pemikiran mengenai Perseroan Terbatas, dengan harapan dapat selaras dengan kebutuhan dalam praktek.

Penulis

Habib Adjie - HABIB ADJIE, dilahirkan di Bandung pada tanggal 20 Mei 1961. Menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1/Sarjana Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat (C.N) pada Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2/Magister Ilmu Hukum) pada Program Ilmu Hukum - Kajian Hukum Ekonomi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang tahun 1997. Menyelesaikan pendidikan Strata 3 (S3/Doktor Hukum) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tahun 2007. Sebagai Pengacara/Panasehat Hukum di Bandung tahun 1986 - 1993. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) Bandung tahun 1989 - 1997. Notaris & PPAT di Sabang - Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 1997 - 2000. Notaris & PPAT di Surabaya tahun 2000 - sekarang. Pejabat Lelang (PL) II di Surabaya tahun 2010 – sekarang. Dosen di beberapa Program S1, S2 (Magister Hukum dan Magister Kenotariatan(M.Kn.)).

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab
I Pendahuluan
     1. Pengaturan Eksistensi Perseroan Terbatas
     2. Kelahiran Perseroan Terbatas
Bab
II Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
     A. Kedudukan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
          1. Pengertian Badan Hukum
          2. Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
     B. Pendirian Perseroan Terbatas
          1. Pengesahan Perseroan Terbatas
          2. Pendaftaran Perseroan Terbatas
          3. Pengumuman Perseroan Terbatas
     C. Berakhirnya Perseroan Terbatas
Bab
III Prinsip-prinsip Perseroan Terbatas Indonesia
Bab IV Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)
Lampiran 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Lampiran 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M-01-HT.01-10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan
Lampiran 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M-02-HT.01-10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Lampiran 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M-1450-KP.04-11 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.837.KP.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia
Daftar Pustaka
Catatan Tentang Penulis
Cover Belakang