Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua

1 Pembaca
Rp 95.000 30%
Rp 66.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 199.500 13%
Rp 57.633 /orang
Rp 172.900

5 Pembaca
Rp 332.500 20%
Rp 53.200 /orang
Rp 266.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Tulisan ini bermaksud memberikan rangsangan ide kepada para pengambil keputusan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam menyusun kebijakan baru terhadap Papua. Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus pda tahun 2021, dapat dijadikan momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua dengan melihat capaian Otsus selama ini.

Proses ini jangan dianggap sebagai pintu referendum bagi lepasnya Papua, melainkan pintu untuk menciptakan relasi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua dan Papua Barat, serta dengan orang asli Papua. Penulis berharap apa yang menjadi cita-cita orang asli Papua untuk mendapatkan keadilan, penegakan hukum dan HAM, serta kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Papua, dapat segera tercapai.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Riris Katharina

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786024336561
Terbit: Desember 2019 , 273 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Tulisan ini bermaksud memberikan rangsangan ide kepada para pengambil keputusan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam menyusun kebijakan baru terhadap Papua. Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus pda tahun 2021, dapat dijadikan momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua dengan melihat capaian Otsus selama ini.

Proses ini jangan dianggap sebagai pintu referendum bagi lepasnya Papua, melainkan pintu untuk menciptakan relasi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua dan Papua Barat, serta dengan orang asli Papua. Penulis berharap apa yang menjadi cita-cita orang asli Papua untuk mendapatkan keadilan, penegakan hukum dan HAM, serta kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Papua, dapat segera tercapai.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Puji dan syukur Penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas perkenanNya Penulis akhirnya dapat menyelesaikan buku ini. Segala hormat, puji, dan kemuliaan hanya bagiNya. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan hingga tahun 2017. Tulisan ini sangat diilhami oleh pengalaman penulis dalam mendukung Tim Pemantau Otsus Papua di DPR RI, di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bapak Priyo Budi Santoso (2009-2014), dan dilanjutkan oleh Bapak Fadli Zon (2014-2019).

Dalam perjalanan Penulis selama mengikuti Tim Pemantau Otsus DPR RI ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Penulis selalu bertanya-tanya mengapa Papua yang kaya dan sudah diberikan status otonomi khusus, namun tetap tertinggal dari provinsi lainnya? Mengapa selalu muncul kehendak merdeka dari anak-anak Papua? Mengapa setiap ditanya mengenai Otsus mereka anggap Otsus itu hanya sebuah proyek buatan Jakarta? Apa yang salah? Pertanyaan yang terus menggelitik pikiran Penulis telah mendorong Penulis memutuskan untuk melakukan riset dalam perspektif ilmu Penulis, yaitu ilmu kebijakan publik.

Tulisan ini diberi judul Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua dengan maksud untuk mengundang para pembaca memberikan reaksinya terhadap pernyataan yang selalu dilontarkan berbagai pihak mengenai Otsus Papua. Dalam banyak pendapat, Otsus gagal sudah sering dilontarkan. Namun tampaknya Pemerintah tidak bisa menerima pernyataan tersebut. Dalam perspektif Pemerintah, Otonomi Khusus Papua telah menunjukkan beberapa pencapaian.

Namun, dalam perspektif Penulis, pendapat berbagai pihak yang mulai pesimis terhadap keberhasilan kebijakan Otsus di Papua harus mulai dipertimbangkan. Dapat Penulis katakan bahwa apabila tujuan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang digunakan sebagai acuan untuk menilai kebijakan Otsus berhasil atau tidak, maka dapat dipastikan Otsus di Papua sudah gagal. Ditambah lagi, dalam perspektif ilmu kebijakan publik, kebijakan Otsus yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam implementasinya sudah pasti akan mengakibatkan kegagalan. Namun, dalam perkembangannya diakui sudah terjadi peningkatan dalam bidang pembangunan di Papua.

Tulisan ini bermaksud memberikan rangsangan ide kepada para pengambil keputusan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam menyusun kebijakan baru terhadap Papua. Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus pada tahun 2021 dapat dijadikan sebagai momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua dengan melihat capaian Otsus selama ini.

Proses ini jangan dianggap sebagai pintu referendum bagi lepasnya Papua, melainkan pintu menciptakan relasi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua dan Papua Barat, serta dengan orang asli Papua. Dengan demikian, Penulis harapkan apa yang menjadi cita-cita orang asli Papua untuk mendapatkan keadilan, penegakan hukum dan HAM, serta kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Papua dapat segera tercapai.

Akhir kata, Penulis menyadari ada banyak kekurangan yang Penulis rasakan. Untuk itu, Penulis minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, terutama dari orang asli Papua yang telah menjadi objek tulisan ini. Niat Penulis hanya ingin melihat Papua ke depan lebih sejahtera, maju, dan memperoleh keadilan. Tuhan memberkati Tanah Papua…

Jakarta, Juli 2018
Penulis

Daftar Isi

Cover
Kata Pengantar
Daftar isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Bab 1: Otonomi khusus Papua
Bab 2: Otonomi khusus sebagai sebuah kebijakan publik
     A. Deliberative Public Policy dalam Studi Kebijakan Publik
     B. Implementasi Kebijakan
     C. Otonomi Khusus (Assymetrical Decentralization)
Bab 3: Gambaran provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan otonomi khusus Papua
     A. Gambaran Umum Provinsi Papua
     B. Gambaran Umum Provinsi Papua Barat
     C. Gambaran Umum Otonomi Khusus Papua
Bab 4: Capaian kebijakan otonomi khusus Papua
     A. Lambang-lambang
     B. Pembagian Daerah
     C. Kewenangan Daerah
     D. Pemerintahan
     E. Kepegawaian
     F. Partai Politik
     G. Komisi Hukum Ad Hoc
     H. Keuangan
     I. Perekonomian
     J. Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
     K. Hak Asasi Manusia
     L. Kepolisian Daerah Provinsi Papua
     M. Kekuasaan Peradilan
     N. Keagamaan
     O. Pendidikan dan Kebudayaan
     P. Kesehatan
     Q. Kependudukan dan Ketenagakerjaan
     R. Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup
     S. Sosial
     T. Pengawasan
     U. Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan
     V. Penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-undang
     W. Pemekaran Provinsi Papua
     X. Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001
     Y. Evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001
Bab 5: Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi kebijakan otonomi khusus Papua
     A. Aktor
          1. Presiden Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001-20 Oktober 2004)
          2. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004-20Oktober 2014)
          3. Presiden Joko Widodo (20 Oktober 2014-Sekarang)
          4. DPR RI
          5. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
          6. Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat
          7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan DPR Papua Barat
          8. Majelis Rakyat Papua (MRP)
          9. Penghubung: Bupati dan Walikota
          10. Individu Berpengaruh: Tokoh Masyarakat
          11. Penerima Manfaat
          12. Media Massa
     B. Struktur Organisasi dan Norma Birokrasi
          1. Prosedur Internal Organisasi
          2. Alokasi Sumber Daya
          3. Motivasi Psikologi dan Norma Birokrasi
          4. Jaringan Komunikasi dan Mekanisme Kepatuhan
Bab 6: Otonomi khusus Papua gagal?
     A. Aktor
     B. Struktur Organisasi dan Norma Birokrasi
     C. Jaringan Komunikasi dan Mekanisme Kepatuhan
     D. Kontribusi dari Konten dan Konteks Kebijakan
     E. Kontribusi dari Tahap Formulasi Kebijakan
Bab 7: Penutup
Daftar Pustaka
Indeks
Tentang penulis