Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kesepakatan & Implementasinya

1 Pembaca
Rp 60.000 30%
Rp 42.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 126.000 13%
Rp 36.400 /orang
Rp 109.200

5 Pembaca
Rp 210.000 20%
Rp 33.600 /orang
Rp 168.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perlindungan merupakan hak dasar pekerja migran internasional yang harus dipenuhi pada setiap tahapan dalam proses migrasi. Tidak hanya pekerja migran, seluruh anggota keluarga mereka pun berhak mendapat perlindungan sepanjang siklus migrasi. Pentingnya perlindungan bagi pekerja migran didukung oleh komitmen otoritas global maupun regional dengan mengeluarkan berbagai kesepakatan dan konsensus yang pada intinya bertujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi mereka yang bekerja melintasi batas negaranya.

Kesepakatan dan konsensus global serta regional yang sudah ada selanjutnya dijadikan acuan dalam membuat kesepakatan dan perjanjian bilateral antara negara asal dan tujuan pekerja migran internasional, misalnya antara Indonesia dan Malaysia atau Taiwan, dua negara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tujuan yang dominan pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, di dalam negeri upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dilakukan antara lain dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar untuk semua kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai beberapa pemerintah desa pun mengeluarkan peraturan untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

Buku ini membahas upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya perlindungan yang dibahas dimulai dari berbagai kesepakatan global, regional, bilateral, perjanjian kerja antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja di luar negeri, sampai dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah. Selain itu, juga dibahas implementasi dari perjanjian kerja yang cenderung mengalami banyak pelanggaran.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Mita Noveria, DKK

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786233210065
Terbit: Juni 2021 , 128 Halaman










Ikhtisar

Perlindungan merupakan hak dasar pekerja migran internasional yang harus dipenuhi pada setiap tahapan dalam proses migrasi. Tidak hanya pekerja migran, seluruh anggota keluarga mereka pun berhak mendapat perlindungan sepanjang siklus migrasi. Pentingnya perlindungan bagi pekerja migran didukung oleh komitmen otoritas global maupun regional dengan mengeluarkan berbagai kesepakatan dan konsensus yang pada intinya bertujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi mereka yang bekerja melintasi batas negaranya.

Kesepakatan dan konsensus global serta regional yang sudah ada selanjutnya dijadikan acuan dalam membuat kesepakatan dan perjanjian bilateral antara negara asal dan tujuan pekerja migran internasional, misalnya antara Indonesia dan Malaysia atau Taiwan, dua negara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tujuan yang dominan pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, di dalam negeri upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dilakukan antara lain dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar untuk semua kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai beberapa pemerintah desa pun mengeluarkan peraturan untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

Buku ini membahas upaya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya perlindungan yang dibahas dimulai dari berbagai kesepakatan global, regional, bilateral, perjanjian kerja antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja di luar negeri, sampai dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah. Selain itu, juga dibahas implementasi dari perjanjian kerja yang cenderung mengalami banyak pelanggaran.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Perlindungan pekerja migran internasional merupakan isu penting yang menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari tingkat internasional, nasional, sampai ke daerah-daerah yang merupakan kantong tenaga kerja migran. Kelompok penduduk ini rentan terhadap berbagai tindakan yang bersifat eksploitatif sejak dari persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, dan saat kembali ke daerah asal setelah kontrak kerja berakhir.

Tingkat kerentanan bahkan menjadi lebih tinggi ketika mereka bekerja di luar negeri, terutama bagi tenaga kerja migran yang bekerja di sektor domestik dan tinggal di rumah majikan mereka. Oleh karena itu, berbagai upaya perlindungan perlu dilakukan agar pekerja migran internasional dapat menjalani semua proses migrasi pada setiap tahap dengan aman, sehingga manfaat bermigrasi dan bekerja ke luar negeri dapat diperoleh.

Mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja (dikenal sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dalam UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerjan Migran Indonesia), pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi PMI. Beberapa di antaranya adalah menyusun dan mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan beserta aturan turunannya yang terkait dengan perlindungan PMI.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga membuat perjanjian bilateral dengan negara penerima PMI yang diwujudkan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) mengenai penempatan PMI di negara tersebut. MoU yang sudah disusun digunakan sebagai acuan untuk membuat perjanjian kerja (PK) yang mengatur hak serta kewajiban PMI dan pemberi kerja.

Semua peraturan perundang-undangan dan perjanjian bilateral, serta PK dibuat dengan mengacu pada konvensikonvensi internasional mengenai pekerja migran yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga internasional, terutama ILO (International Labor Organization), badan PBB yang mengurus masalah ketenagakerjaan.

Buku ini merupakan laporan penelitian tahun ketiga dari rangkaian penelitian dengan tema payung peningkatan daya saing PMI. Dalam penelitian ini, daya saing PMI diukur menggunakan tiga indikator, yaitu investasi sumber daya manusia, penyebaran informasi pasar kerja, dan perlindungan. Penelitian tahun ini difokuskan pada perlindungan PMI karena isu ini sangat terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar PMI untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelaksanaan penelitian ini mulai dari penyusunan proposal dan rancangan penelitian, pengumpulan data lapangan, di pusat dan daerah, sampai dengan penyusunan laporan didukung oleh berbagai pihak. Tidak hanya pihak pemerintah, masyarakat di lokasi penelitian, tokoh formal dan informal serta PMI purna dan keluarganya berperan penting dalam proses penelitian ini. Atas semua dukungannya diucapkan terima kasih.

Peneliti telah berupaya sekuat tenaga untuk melaksanakan semua rangkaian penelitian. Terima kasih juga diucapkan pada tim peneliti. Meskipun upaya maksimal sudah dilakukan semua anggota tim peneliti, disadari bahwa laporan penelitian ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik membangun sangat diperlukan untuk penyempurnaan buku ini.

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Daftar tabel
Daftar gambar
Bab 1 Pendahuluan
     1.1. Perlindungan Sebagai Hak Dasar Pekerja Migran Internasional
     1.2. Perlindungan Pekerja Migran Internasional Indonesia oleh Pemerintah Indonesia
     1.3. Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia: Dari Kesepakatan Internasional sampai Perjanjian Kerja
     1.4. Tentang Buku Ini
Bab II Kesepakatan, Perjanjian dan Peraturan Terkait Perlindungan Tenaga Kerja Migrain Internasional
     2.1. Kesepakatan Global dan Regional
          2.1.1. Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak­hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families)
          2.1.2. Kesepakatan Global Untuk Migrasi yang Aman, Teratur dan Reguler (Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM))
          2.1.3. Konsensus ASEAN Untuk Promosi dan Perlindungan Hak­hak Pekerja Migran (ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers)
     2.2. Perjanjian Bilateral Mengenai Penempatan Pekerja Migran Indonesia Antara Indonesia dengan Negara Penerima (Memorandum of Understanding - MOU)
     2.3. Peraturan Perundang­undangan Untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bab III Perlindungan Pekerja Migrain Indonesia Anatara Perjanjian Kerja dan Realitasnya
     3.1. Jenis Pekerjaan Berbeda Dengan yang Tertulis Dalam Perjanjian Kerja
     3.2. PMI Bekerja dengan Jam Kerja yang Panjang
     3.3. Jumlah Upah yang Diterima: Tidak Semuanya Sesuai dengan Perjanjian Kerja
Bab IV Upaya-Upaya Untuk Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
     4.1. Persiapan Keberangkatan untuk Penguatan Upaya Perlindungan PMI di Luar Negeri
          4.1.1. Persiapan Fisik dan Mental
          4.1.2. Persiapan Non­Fisik
     4.2. Upaya Formal yang Dapat Dilakukan untuk Peningkatan Perlindungan PMI di Negara Tujuan
Bab V: Kesimpulan dan Rekomendasi
     5.1. Kesimpulan
     5.2. Rekomendasi
Daftar pustaka
Indeks
Tentang penulis