Tampilkan di aplikasi

Buku Pustaka Obor Indonesia hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum secara Sosiologis

1 Pembaca
Rp 90.000 30%
Rp 63.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 189.000 13%
Rp 54.600 /orang
Rp 163.800

5 Pembaca
Rp 315.000 20%
Rp 50.400 /orang
Rp 252.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rianto Adi

Penerbit: Pustaka Obor Indonesia
ISBN: 9786024330545
Terbit: Maret 2021 , 211 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Buku Sosiologi Hukum bertujuan untuk menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Sudah cukup banyak buku-buku sosiologi hukum ditulis, namun demikian buku ini diharapkan akan lebih memberikan penjelasan kepada para pembacanya untuk dengan mudah memahami apa itu sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Sebagaimana diketahui, sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut.

Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya. Pada bab terakhir diberikan enam contoh kajian sosiologi hukum agar pembaca dapat lebih memahami bagaimana mengkaji hukum secara sosiologis. Penulis berharap pembaca menyampaikan apabila ada data atau bahan yang tidak mencantumkan sumber kutipan, yang selanjutnya akan penulis akomodasi dalam edisi revisi. Penulis mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan tersebut. Kesalahan mungkin terjadi karena tulisan dalam buku ini sebagian berasal dari bahan kuliah untuk mata kuliah Sosiologi Hukum di beberapa perguruan tinggi. Dalam memberikan kuliah, pada umumnya digunakan catatan-catatan tangan tanpa memberikan sumber kutipan.

Kampus Atma Jaya Semanggi, April 2012
Rianto Adi

Daftar Isi

Sampul
Daftar Isi
Kata Pengantar
Bab 1 Pendahuluan
     1.1 Basis Sosial Hukum
     1.2 Terjadinya Hukum
     1.3 Fungsi Hukum
Bab 2 Sosiologi Hukum
     2.1 Pengertian Sosiologi Hukum
     2.2 Hukum, Kelompok Sosial, dan Lembaga Sosial
     2.3 Hukum, Stratifikasi Sosial, dan Kekuasaan/Wewenang
     2.4 Hukum dan Interaksi Sosial
     2.5 Hukum, Perubahan Sosial, dan Masalah Sosial
     2.6 Hukum dalam Proses Transplantasi Kultural
     2.7 Hukum dan Masalah Sosial
Bab 3 Kerja Sosiologi Hukum
     3.1 Mengkaji Hukum sebagai Perangkat Kaidah Khusus untuk Menegakkan Ketertiban
     3.2 Mengkaji Stratifikasi Sosial dimana Hukum Diterapkan
     3.3 Mengkaji Struktur Hukum
     3.4 Mengkaji Perubahan Sosial/Hukum
Bab 4 Contoh Contoh Kajian Sosiologi Hukum
     4.1 Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
     4.2 Keluarga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
     4.3 Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli
     4.4 Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas Praktik Pendidikan di Flores NTT
     4.5 Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI
     4.6 Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Tinjauan Sosiologi Hukum)
Daftar Pustaka
Indeks
Tentang penulis