Tampilkan di aplikasi

Buku Taman Karya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Collaborative Governance

Dalam Program Diversifikasi Pangan

1 Pembaca
Rp 57.500 15%
Rp 49.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 147.000 13%
Rp 42.467 /orang
Rp 127.400

5 Pembaca
Rp 245.000 20%
Rp 39.200 /orang
Rp 196.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Collaborative governance merujuk pada pendekatan di mana berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi, bekerja sama untuk mengatasi masalah kompleks atau mencapai tujuan bersama. Dalam konteks program diversifikasi pangan, collaborative governance dapat diartikan sebagai kerja sama lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk mempromosikan, mengembangkan, dan mengimplementasikan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan variasi dan kualitas sumber makanan yang tersedia bagi masyarakat.

Collaborative governance dalam program diversifikasi pangan pada buku ini melibatkan kerja sama aktif antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan variasi makanan yang tersedia bagi masyarakat. Buku ini lebih lanjut menguraikan pentingnya collaborative governance memiliki peran yang sangat penting dalam program diversifikasi pangan. Dengan menggabungkan upaya dari berbagai pemangku kepentingan, collaborative governance membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan dan implementasi program diversifikasi pangan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif.

Atas terbitnya bukunya, Tim Penulis telah banyak mendapatkan bantuan masukan dan petunjuk dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tim Penulis juga menyadari tentunya masih terdapat kekurangan pada buku ini, untuk itu diharapkan masukan dan tanggapan yang sifatya membangun dari para pembaca semuanya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Ali Yusri / Mashur Fadli / Ben Hansel Hotatoma Zebua / Asiah Wasillah / Rico Purnawandi Pane / Syahroni Alby

Penerbit: Taman Karya
ISBN: 9786233254731
Terbit: Agustus 2023 , 88 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Collaborative governance merujuk pada pendekatan di mana berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi, bekerja sama untuk mengatasi masalah kompleks atau mencapai tujuan bersama. Dalam konteks program diversifikasi pangan, collaborative governance dapat diartikan sebagai kerja sama lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk mempromosikan, mengembangkan, dan mengimplementasikan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan variasi dan kualitas sumber makanan yang tersedia bagi masyarakat.

Collaborative governance dalam program diversifikasi pangan pada buku ini melibatkan kerja sama aktif antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan variasi makanan yang tersedia bagi masyarakat. Buku ini lebih lanjut menguraikan pentingnya collaborative governance memiliki peran yang sangat penting dalam program diversifikasi pangan. Dengan menggabungkan upaya dari berbagai pemangku kepentingan, collaborative governance membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan dan implementasi program diversifikasi pangan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif.

Atas terbitnya bukunya, Tim Penulis telah banyak mendapatkan bantuan masukan dan petunjuk dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tim Penulis juga menyadari tentunya masih terdapat kekurangan pada buku ini, untuk itu diharapkan masukan dan tanggapan yang sifatya membangun dari para pembaca semuanya.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Bagi manusia hal dasar yang paling dibutuhkannya dan memberikan pengaruh pada keberlangsungan hidupnya adalah ketersediaan pangan. Kebutuhan pokok dasar manusia sebagaimana yang terkandung dalam amanat UndangUndang No. 7 Tahun 1996 ialah dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. Salah satu hak asasi manusia adalah memperoleh pangan, hal ini sebagaimana yang telah tercantum pada Deklarasi Roma 1996. Permasalahan ketahanan pangan ini tidak hanya menjadi suatu kecemasan bagi suatu negara maupun wilayah tertentu saja, namun juga merupakan permasalahan global dan telah menjadi perhatian forum G20. Untuk mengatasi permasalahan pangan ini, sejumlah organisasi regional, internasional, atau beberapa negara secara mandiri telah meluncurkan inisiatifnya secara mendunia, misalnya seperti the UN Global Crisis Response Group (GCRG), the G7 Global Alliance for Food Security (GAFS), the Global Agriculture and Food Security Program (GAFSP), International Finance Institutions Action Plan, dan Global Development Initiative.

Jenis pangan yang ada di Indonesia sangat beragam, namun beras merupakan jenis pangan yang identik dengan Indonesia dan menjadi bahan makanan pokok. Sebagai bahan makanan pokok, beras memiliki nilai strategis, termasuk di sektor ekonomi yang mencakup penyerapan tenaga kerja dan partumbuhan ekonomi pedesaan. Setiap satu orang didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) membutuhkan 240 gram beras. Sementara itu, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap orang di Indonesia membutuhkan 3122 gram beras per orang per hari. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Januari hingga Mei 2021, produksi beras Indonesia mencapai 17,51 juta ton. Angka ini merupakan ha-sil dari seluruh area produksi yang jumlahnya digabungkan.

Indonesia memiliki sejumlah wilayah dengan produksi beras yang tinggi sebagaimana data yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019. Penghutungan jumlah produksi ini didasarkan dari hasil panen keseluruhan dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG). Berikut Provinsi peng-hasil beras tertinggi di Indonesia.

Tabel 1.1 Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Sumber: Badan Pusat Statistik tahun 2019

Sedangkan untuk Provinsi Riau, Pada tahun 2020, luas panen padi tercatat di BPS seluas 64,73 ribu hektar dengan produksi sebanyak 243,69 ribu ton GKG. Berdasarkan hasil produksi tersebut, Provinsi Riau hanya mampu menyediakan 33 persen dari kebutuhan konsumsi beras Riau (riau.bps.go.id, 2020). Provinsi Riau terdapat beberapa kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah rawan pangan, beberapa daerah itu adalah Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Kampar (news.detik.com, 2020). Berdasarkan penilaian Dewan Ketahanan Pangan (DKP), terdapat beberapa daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dikategorikan sebagai daerah yang rawan pangan. Desa-desa tersebut adalah Desa Menaming, Kepayang, Marga Mulya, Rambah Samo dan Desa Tambusai Timur. Sejumlah desa tersebut berada di lingkungan wilayah Ibukota Kabupaten Rokan Hulu, yaitu Pasir Pengaraian (mediacenter.riau.go.id, 2018).

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021, Kabupaten Rokan Hulu memiliki tingkat kemiskinan sebesar 10,40% atau berada diurutan kedua setelah Kabupaten Kepulauan Meranti (databoks.katadata.co.id, 2021). Meski Kabupaten Rokan Hulu dikategorikan sebagai daerah yang miskin di Provinsi Riau, wilayah ini merupakan daerah penghasil sawit terbesar di Riau yang dalam satu tahun produksinya mencapai 689.931 ton.

Salah satu program pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mengatasi krisis pangan adalah program diversifikasi pangan. Program ini didukung oleh Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang ketahanan pangan yang bertujuan untuk mencapai swasembada beras dengan cara meminimalkan konsumsi beras agar tidak melebihi produksi. Diversifikasi pangan merupakan upaya mendorong masyarakat untuk memvariasikan makanan pokok yang dimakannya sehingga tidak hanya terpaku pada satu saja. Konsep diversifikasi terbatas pada makanan pokok, jadi diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras dan diimbangi dengan konsumsi bahan makanan tambahan selain beras (Pakpahan dan Suhartini, 1989).

Pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga bi4 dang pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi penyediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan. Diversifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh gizi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang. Program diversifikasi pangan ini juga merupakan program prioritas Pemerintah Daerah Rokan Hulu, sebagai bagian dari Renstra Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021-2026.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dengan program diversifikasi pangan tentunya harus bisa memaksimalkan komoditas pangan yang lain agar masyarakat tidak ketergantungan dengan beras saja dan Kabupaten Rokan Hulu bisa mengatasikrisis pangan yang terjadi. Adapun komoditas yang dijadikan alternatif pengganti beras dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.2 Perkembangan Produksi Komoditi Pangan di Kabupaten Rokan HuluTahun 2016-2021

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwasanya komoditas seperti jagung dan ubi kayu dengan produksi yang besar5 bisa dijadikan alternatif pilihan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan harian selain beras. Proses collaboratvie governance harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebagai pelaksana kebijakan dalam meningkatkan produksi dan penguatan pangan dengan program diversifikasi pangan, pihak swasta dan masyarakat sebagai stakeholders juga harus dilibatkan dan mendukung dalam melaksanakan program ini.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu harus melakukan sinergitas dengan pihak swasta dan masyarakat seperti melakukan beberapa pertemuan dalam membahas ketahanan pangan, melakukan kesepakatan secara bersama-sama serta berkomitmen dalam mewujudkan ketahanan pangan dengan program diversifikasi. Dalam upaya mendukung ketahanan pangan, Pemerintah Daerah Rokan Hulu memberikan dukungannya serta berpartisipasi dalam mensukseskan gerakan tanam jagung hibrida dan tanam jagung tahun 2020 yang dilakukan secara bersama-sama dengan Kelompok Tani HKM Rawa Seribu, di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Kegiatan ini juga didukung oleh pihak swasta yaitu PT Torganda yang mendukung dan memberikan bantuan alat-alat pertanian untuk mengolah lahan bagi masyarakat atau petani jagung. (https://rokanhulukab.go.id, 2020)

Daftar Isi

Sampul Depan
Prakata
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Collaborative Governance
Bab 3. Diversifikasi Pangan
Bab 4. Potensi Pangan Daerah
     4.1 Wilayah Administrasi Penelitian
     4.2 Kondisi Klimatologi
     4.3 Kondisi Demografi
     4.4 Pertumbuhan Ekonomi
     4.5 PDRB Perkapita
     4.6 Kemiskinan
     4.7 Kemampuan Ekonomi Daerah
     4.8 Pertanian Kabupaten Rokan Hulu
     4.9 Diversifikasi Pangan Kabupaten Rokan Hulu
     4.10 Ketahanan Pangan
Bab 5. Collaborative Governance  Dalam Program Diversifikasi  Pangan
     5.1. Strategi Collaborative Governance dalam Program
     5.2 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Collaborative
Bab 6. Penutup
Daftar Pustaka
Sampul Belakang