Tampilkan di aplikasi

Buku Tanesa hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Participatory Mapping

1 Pembaca
Rp 65.000 15%
Rp 55.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 165.000 13%
Rp 47.667 /orang
Rp 143.000

5 Pembaca
Rp 275.000 20%
Rp 44.000 /orang
Rp 220.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini berisi tentang proses kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN Kanwil BPN Kaltim. Lokasi kegiatan berada di Lot 2 Kota Samarinda dengan pelaksana pihak ketiga/swasta adalah KJSKB Ihsan Pakaya dan sebagai mitra peneliti. Adapun area studi adalah di RT 11, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang didalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan metode participatory mapping/pemetaan partisipatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pelaku pemetaan di wilayahnya dengan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: A. Arifin Itsnani SM

Penerbit: Tanesa
ISBN: 9786239851828
Terbit: November 2021 , 127 Halaman

BUKU SERUPA










Ikhtisar

Buku ini berisi tentang proses kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN Kanwil BPN Kaltim. Lokasi kegiatan berada di Lot 2 Kota Samarinda dengan pelaksana pihak ketiga/swasta adalah KJSKB Ihsan Pakaya dan sebagai mitra peneliti. Adapun area studi adalah di RT 11, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang didalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan metode participatory mapping/pemetaan partisipatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pelaku pemetaan di wilayahnya dengan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Pendahuluan / Prolog

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Participatory Mapping
Bidang tanah adalah bagian dari daratan di permukaan bumi dengan satuan bidang terbatas. Tanah sebagai bagian dari ruang setiap tahunnya menjadi sumber daya yang terbatas keberadaanya sehingga perlu di optimalkan pengelolaannya secara terencana dan terkendali dengan baik untuk kepentingan bersama (Apriyanti, et al., 2018). Seiring bertambahnya jumlah populasi manusia, maka kebutuhan tanah juga akan semakin meningkat yang ditandai oleh tingginya harga jual beli tanah untuk tempat tinggal ataupun untuk usaha (Budiyono, et al., 2018). Harga tanah tiap daerah, tiap kawasan, ataupun dari sisi historis memiliki nilai jual beli yang bermacam macam (Frajer & Fiedor, 2021).

Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) menetapkan, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia (Wardani, 2018). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KATR/BPN) ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (Puspasari & , 2017) .

Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar dengan ribuan pulau dan daratan yang luas mempunyai lembaga pendaftaran tanah sejak berlakunya PP Nomor 10 Tahun 1961 (Arnomo & Arnomo, 2017). Berbagai macam terobosanDOI: 10.51967/978-623-98518-2-8 Copyright © Tanesa 2021 2 program pendaftaran tanah telah diimplementasikan untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah seperti Proyek Adminstrasi Pertanahan (PAP), Land Management Policy Development Program (LMPDP), Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA), dan Program Nasional Agraria (PRONA), namun hasilnya selama 55 tahun belum juga tercapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia (Santoso, 2017).

Dari analisis yang dilakukan pakar menyebutkan bahwa penyebab utama adalah political will pemerintah, dalam arti program-program atau kebijakan tersebut oleh lingkup kementerian/ lembaga, bukan langsung dalam intruksi Presiden selaku Kepala Negara (Konferensi Nasional Reforma Agraria, 2016). Sehingga dilakukan terobosan baru dengan adanya program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan intruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar sertifikasinya keseluruhan pada tahun 2025 (Aditya, et al., 2021). Hal ini dapat dilihat pada keseriusan Presiden dalam keterlibatan PTSL dengan seringnya turun langsung ke lapangan di setiap daerah membagikan sertipikat PTSL ke masyarakat secara langsung.

Penulis

A. Arifin Itsnani SM - A. Arifin Itsnani SM, S.Si, M.T., asal daerah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Bekerja sebagai Staff Pengajar di Program Studi D-III Teknologi Geomatika Jurusan Teknik dan Informatika Politeknik Pertanian Negeri Samarinda. Pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah dan swasta di bidang Survei dan Pemetaan, SIG, Geohidrologi, Survei Geolistrik, Sistem Informasi Lahan, WebGIS, Basis Data, analisis wilayah pesisir dan kelautan, konservasi terumbu karang. Pernah aktif di organisasi Palang Merah Indonesia. Hobi membaca buku, berenang, menyelam, sepak bola, dan mengunjungi pulaupulau kecil dan terluar.

Prinsip : Berjalan terus melakukan hal yang terbaik dan bermanfaat bagi orang banyak, keluarga, dan diri sendiri tanpa merugikan orang lain. Bukan orang pintar dan cerdas cuma ingin berbagi ilmu dan pengalaman yang bermanfaat kepada orang banyak karena ilmu tidak akan pernah habis ketika dibagi tapi akan terus bertambah banyak ketika dibagi.

Motto : Sedikit bicara banyak bekerja. Jangan lupa sedekah meskipun sedikit tapi berkelanjutan.

Daftar Isi

Cover
Sampul
Prakata
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Data dan Teori
     2.1 Filosofi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
     2.2 Metode Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
     2.3 Area Studi
     2.4 Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana yang Digunakan
     2.5 Data yang Digunakan
     2.6 Prosedur Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Bab 3 Pembahasan dan Pemecahan Masalah
     3.1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
     3.2 Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Metode Pemetaan Partisipatif
     3.3 Tahapan Pelaksanaan Pemetaan Partisipatif untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Samarinda
Bab 4 Penutup
     4.1 Simpulan
     4.2 Rekomendasi
Daftar Referensi
Glosarium
Indeks
Riwayat Penulis