Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital

1 Pembaca
Rp 58.000 50%
Rp 29.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 87.000 13%
Rp 25.133 /orang
Rp 75.400

5 Pembaca
Rp 145.000 20%
Rp 23.200 /orang
Rp 116.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Konsep perlindungan hak cipta telah memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan yang dihasilkan dalam lapangan seni, sastra dan ilmu pengetahuan bagi penciptanya secara otomatis berdasarkan sistem deklaratif. Konsekuensi dari konsep perlindungan hak cipta ini, maka pemegang hak cipta berhak untuk menggunakan sendiri ciptaannya, mengizinkan pihak lain menggunakan ciptaannya, mengalihkan kepada pihak lain ciptaannya dan melarang kepada pihak lain untuk menggunakan, mengizinkan atau mengalihkan ciptaannya. Berdasarkan konsep perlindungan hak cipta ini, maka “terkesan” bahwa hak cipta tidak membuka pihak lain untuk memperoleh hak akses atas ciptaan yang dilindungi hak cipta. Padahal, apabila diperhatikan konsep perlindungan hak cipta sebenarnya memberikan hak akses atas ciptaan yang dilindungi hak cipta tanpa harus melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta melalui mekanisme pembatasan dan pengecualian hak cipta. Adapun mekanisme pembatasan dan pengecualian hak cipta, di antaranya pengutipan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penggandaan program computer untuk kepentingan arsip, penggandaan ciptaan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan yang telah dilakukan pengumuman dan banyak lagi hal lainnya.

Persoalan pembatasan dan pengecualian hak cipta ini menjadi semakin menarik apabila dihubungkan dengan isu hak cipta di era digital. Bagaimanapun, dalam kenyataannya medium digital seperti internet telah membuka secara lebar akses informasi kepada semua pihak. Dengan dibukanya akses informasi melalui internet ini, maka membuka peluang bagi siapapun untuk dapat mengakses informasi tersebut. Nah, agar proses mengakses informasi yang ada di internet, di mana informasi tersebut mungkin saja dilindungi hak cipta, maka perlu dipahami secara menyeluruh dan utuh konsep hak cipta yang sifatnya memberikan hak eksklusif di satu sisi, namun di sisi lain memberikan pembatasan dan pengecualian hak cipta itu sendiri. Dengan memiliki pemahaman yang menyeluruh dan utuh ini, maka pelanggaran hak cipta di era digital dapat diminimalisir sedemikian rupa. Buku ini, disajikan untuk memberikan informasi hak cipta yang menyeluruh dan utuh dari perspektif pembatasan dan pengecualian hak cipta di era digital, di mana bagian ini jarang sekali diungkap secara mendalam.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Budi Agus Riswandi, Dr. S.H., M.Hum. / Dio Fajar Sakti / Putri Yan Dwi Akasih / Putri Detri Oktavesia / Himahinayah / Rahajeng Dwi Purnamasari / Windura Pranahita

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911068
Terbit: Oktober 2017 , 182 Halaman










Ikhtisar

Konsep perlindungan hak cipta telah memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan yang dihasilkan dalam lapangan seni, sastra dan ilmu pengetahuan bagi penciptanya secara otomatis berdasarkan sistem deklaratif. Konsekuensi dari konsep perlindungan hak cipta ini, maka pemegang hak cipta berhak untuk menggunakan sendiri ciptaannya, mengizinkan pihak lain menggunakan ciptaannya, mengalihkan kepada pihak lain ciptaannya dan melarang kepada pihak lain untuk menggunakan, mengizinkan atau mengalihkan ciptaannya. Berdasarkan konsep perlindungan hak cipta ini, maka “terkesan” bahwa hak cipta tidak membuka pihak lain untuk memperoleh hak akses atas ciptaan yang dilindungi hak cipta. Padahal, apabila diperhatikan konsep perlindungan hak cipta sebenarnya memberikan hak akses atas ciptaan yang dilindungi hak cipta tanpa harus melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta melalui mekanisme pembatasan dan pengecualian hak cipta. Adapun mekanisme pembatasan dan pengecualian hak cipta, di antaranya pengutipan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penggandaan program computer untuk kepentingan arsip, penggandaan ciptaan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan yang telah dilakukan pengumuman dan banyak lagi hal lainnya.

Persoalan pembatasan dan pengecualian hak cipta ini menjadi semakin menarik apabila dihubungkan dengan isu hak cipta di era digital. Bagaimanapun, dalam kenyataannya medium digital seperti internet telah membuka secara lebar akses informasi kepada semua pihak. Dengan dibukanya akses informasi melalui internet ini, maka membuka peluang bagi siapapun untuk dapat mengakses informasi tersebut. Nah, agar proses mengakses informasi yang ada di internet, di mana informasi tersebut mungkin saja dilindungi hak cipta, maka perlu dipahami secara menyeluruh dan utuh konsep hak cipta yang sifatnya memberikan hak eksklusif di satu sisi, namun di sisi lain memberikan pembatasan dan pengecualian hak cipta itu sendiri. Dengan memiliki pemahaman yang menyeluruh dan utuh ini, maka pelanggaran hak cipta di era digital dapat diminimalisir sedemikian rupa. Buku ini, disajikan untuk memberikan informasi hak cipta yang menyeluruh dan utuh dari perspektif pembatasan dan pengecualian hak cipta di era digital, di mana bagian ini jarang sekali diungkap secara mendalam.

Ulasan Editorial

Buku ini akan sangat bermanfaat bagi kalangan dosen, peneliti atau pun mahasiswa

PT Citra Aditya Bakti

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Konsep perlindungan hak cipta sebagai hak eksklusif tidak bersifat absolut. Konsep perlindungan hak cipta seperti ini memberikan hak eksklusif untuk sebagian dan tidak memberikan hak eksklusif untuk sebagian yang lainnya. Hal ini diperjelas dengan adanya pembatasan dan pengecualian hak cipta. Dengan pembatasan dan pengecualian hak cipta, mengindikasikan bahwa tidak semua ciptaan dapat diberi perlindungan hak cipta secara absolut.

Dalam hal pembatasan dan pengecualian hak cipta telah diatur dalam beberapa perjanjian internasional, di antaranya; Konvensi Bern tentang Perlindungan Literatur dan Karya Seni (Berne Convention For Protection of Literary and Artistics Works). Di dalam konvensi ini pembatasan dan pengecualian diatur pada Pasal 2 Ayat (4), 2 Ayat (8), 2bis Ayat (1) dan 10 Ayat (1). Selanjutnya, dalam Konvensi Roma tentang Perlindungan Pemain, Produser Rekaman Suara, dan Organisasi Penyiaran (Rome Convention 1961 For Protection of Performers, Producers of Phonograms, and Broadcasting Organisations).

Penulis

Budi Agus Riswandi, Dr. S.H., M.Hum. - Budi Agus Riswandi, lahir di Majalengka, 27 Mei 1975, memperoleh gelar Strata satu (S1) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Strata dua (S2) di Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Strata tiga (S3) di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Kalijaga Yogyakarta dan Praktisi hukum (advokat) dan Konsultan HKI Terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebagai Praktisi memiliki pengalaman kerja menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan hukum untuk beberapa perusahaan BUMN, Swasta dan pemerintah daerah di Indonesia. Di samping itu, pernah menjadi narasumber, instruktur serta tim ahli dalam bidang hak kekayaan intelektual, contract drafting, legal opinion, pengadaan barang dan jasa dan penyusunan beberapa peraturan di pusat dan daerah.

Sebagai akademisi memiliki pengalaman untuk beberapa penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang hak kekayaan intelektual, information communication and technology, dan perlindungan konsumen. Karya tulis yang telah diterbitkan baik dalam bentuk jurnal nasional, surat kabar hingga buku-buku dalam bidang hak kekayaan intelektual dan information communication and technology.

Daftar Isi

Riwayat Hidup Para Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 - Pendahuluan
Bab 2 - Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta Perspektif Harmonisasi Hukum
     A. Pengertian Harmonisasi Hukum
     B. Analisa Harmonisasi Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta dalam Konvensi Internasional dan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
     C. Substansi Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta dalam Konvensi Internasional Hak Cipta
     D. Kesimpulan
Bab 3 - Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta dalam Suatu Ciptaan
     A. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta atas Ciptaan Program Komputer
          1. Kriteria Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta atas Ciptaan Program Komputer
          2. Pengaturan serta Implementasi Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta atas Ciptaan Program Komputer
          3. Kesimpulan
     B. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta atas Ciptaan Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan
          1. Kriteria Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta atas Ciptaan Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan
          2. Pengaturan serta Implementasi Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta atas Ciptaan Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan
          3. Kesimpulan
Bab 4 - Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta dalam Perbandingan Hukum
     A. Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian di Inggris
     B. Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian di Amerika Serikat
     C. Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian di Belanda
     D. Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian di Arab Saudi
     E. Perbedaan dan Persamaan Pengaturan Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan Arab Saudi
          1. Persamaan Peraturan Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta.
          2. Perbedaan Peraturan Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta
Bab 5 - Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital
     A. Konsep Three Step Test sebagai Metode Pembatasan
          1. Three-Step Test dalam Peraturan Hak Cipta Internasional
          2. Harmonisasi Three-Step Test antara Peraturan Internasional (Konvensi Bern, Perjanjian TRIPs, WCT, dan WPPT)
          3. Harmonisasi Three-Step Test antara Peraturan Internasional (Konvensi Bern, Perjanjian TRIPs, WCT, dan WPPT) dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
          4. Kesimpulan
     B. Technological Protection Measure: Sebagai Pembatasan Hak Cipta Digital
          1. Keseimbangan Penormaan Technology Protection Measure dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Perlindungan Hak Cipta di Internet
          2. Implikasi Hukum Penormaan Technology Protection Measure dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
          3. Kesimpulan
     C. Creative Common sebagai Alternatif Perlindungan Hak Cipta Digital
          1. Konsep Creative Commons dalam Penerapan Hukum Hak Cipta di Indonesia
          2. Implikasi Hukum dari Setiap Bentuk Creative Commons dalam Konteks Perlindungan Hak Cipta
          3. Kesimpulan
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab 1 Halaman 8
Menurut Budi Rahardjo, penganut Copyleft bukan menganjurkan pembajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, melainkan mereka menganjurkan untuk mengembalikan kepemilikan kepada umat manusia, seperti misalnya membuat temuan menjadi public domain. Berdasarkan konsep Copyleft tersebut, menurut peneliti, CC memiliki tujuan yang sama dengan Copyleft dan mungkin bisa menjadi solusi bagi pencipta yang menginginkan karyanya bebas digunakan oleh umum.

Mengulik sejarah, CC baru berlaku tahun 2012 di Indonesia sehingga masih terbilang baru dan belum dikenal masyarakat. Sehubungan dengan adanya penelitian ini, alasan peneliti mengusung tema CC dalam proposal ini karena melihat masih banyaknya pelanggaran karya cipta dalam dunia digital yang kerugiannya bukan hanya dari segi material tetapi juga imaterial. Peneliti melihat seakan-akan tindakan plagiasi merajalela dan dilakukan tanpa penyesalan serta rendahnya perlindungan bagi pencipta karya itu sendiri dalam dunia internet.

Selanjutnya, Peneliti mengharapkan agar lisensi CC yang merupakan salah satu bentuk perlindungan karya cipta dapat dikenal masyarakat secara luas. Selain itu, para pencipta atau kreator dapat seluas-luasnya menggunakan terobosan ini untuk melindungi karya ciptanya, namun tetap dapat berbagi secara cuma-cuma kepada orang lain.

Bab 3 Halaman 52
Harian “Kompas” pada tanggal 9 Juni 1987 memuat berita dengan judul “Pelanggaran UU Hak Cipta akan Dihukum Lebih Berat”. Pada berita Harian “Kompas” tersebut, memuat Keterangan Menteri Kehakiman yang menyatakan bahwa pembajak sekarang ini sudah berada pada tingkat merajalela sehingga para pencipta bersikap apatis dan kurang bergairahnya sedang masyarakat bersikap acuh tak acuh mengenai nilai baik dan buruk. Berdasarkan data tersbut, darurat pembajakan bukan hanya isu yang baru muncul. Melainkan merupakan persolan lama yang memang harus disikapi dan ditangani dengan cara yang responsif dan efektif.

Hak cipta terhadap program komputer bukanlah sesuatu yang mutlak dan bersifat absolut. Artinya pengguna program komputer dapat menggunakan program komputer tanpa harus khawatir diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan syarat mengikuti ketentuan pembatasan dan pengecualian yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi pembatasan dan pengecualian hak cipta sendiri tidak disebutkan dalam undang-undang hak cipta yang berlaku saat ini. Namun, substansi dari pasal-pasal tertentu menunjukkan adanya pembatasan dan pengecualian dalam hak cipta khususnya pada bidang program komputer.