Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

WACANA penundaan Pemilu 2024 mengemuka. Buat kita, secara tak langsung, itu potensial menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Karena itu, Presiden tak boleh silau dengan usulan tersebut.

Pertama, Presiden adalah pihak yang keukeuh tidak menunda pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. Betapapun saat itu muncul desakan dari masyarakat sipil agar pilkada ditunda karena pandemi sedang menuju puncak.

Mendagri Tito Karnavian pun menambahkan apa jadinya jika 270 daerah dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah.

Kedua, merujuk pada alasan-alasan penundaan, semuanya tak masuk akal. Itu jika alasan tetap menyelenggarakan Pilkada 2020 kita sandingkan.

Soal pandemi, pertumbuhan ekonomi. Alasan yang sama sesungguhnya jadi sandaran desakan menunda Pilkada 2020, tapi pemerintah bergeming.

Alasan terbaru dari yang ingin menunda Pemilu 2024 hanyalah soal kondisi politik global. Ini juga tidak masuk akal. Kecuali Invasi Rusia ke Ukraina betul-betul mewujudkan apa yang dikhawatirkan sebagai Perang Dunia III.

Dari ketiga alasan tersebut, tak ada yang menghadirkan situasi di mana Pemilu 2024 harus ditunda. Pandemi? Berkali-kali kita, rakyat kecil ini, diimbau untuk menyelaraskan kehidupan dengan pandemi. Saat ini, dan kita yakin pada 2024 akan lebih tinggi, kepatuhan kita terhadap kebiasaan hidup sehat, akan meningkat. Beda dengan 2020, ketika kita masih kagok dengan pandemi.

Pertumbuhan ekonomi? Justru saat menggelar Pilkada 2020, Indonesia resmi masuk resesi. Kuartal ketiga 2020 itu, pertumbuhan ekonomi minus 3,49%. Kalau ekonomi jadi alasan, maka semestinya penundaan Pilkada 2020 menjadi lebih beralasan ketimbang menunda Pemilu 2024.

Kecuali itu, di tengah ekonomi yang tertatih-tatih, segala macam proyek mercu suar pemerintah masih tetap jalan. Pembangunan ibu kota negara (IKN) baru, Nusantara, bergulir tahun ini. Jika kita khawatir terhadap ekonomi, maka pembangunan IKN baru itu harusnya merisaukan kita. Tapi, partai-partai politik pengusul penundaan Pemilu 2024 tenang-tenang saja.

Maka, jelaslah bagi kita, usulan penundaan Pemilu 2024 itu tak masuk akal. Patut kita duga sebagai upaya untuk memuluskan syahwat-syahwat politik para pengusulnya.

Terakhir, tentu saja, usulan tersebut tak selaras dengan konstitusi. Terlalu banyak potensi pelanggaran konstitusi di sana.

Dilakukan amendemen? Bisa saja. Tapi, amendemen itu hanya akan memenuhi syahwat politisi, bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Kalau begitu, jangan heran, jika ke depan buku-buku konstitusi kita akan penuh corengmoreng, diubah, dicoret, disobek, karena kepentingan politisi.

Maka, kita tak meyakini presiden pun akan sejalan dengan usulan-usulan tersebut. Kecuali, kalau presiden pun tak mampu meredam syahwatnya

Maret 2022