Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Sebuah berita kecil muncul dari Jakarta. Tak hingar bingar, tapi penting dalam penegakan hukum negara. Tentang empat pengamen yang menuntut negara –Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta—karena proses hukum yang tak profesional.

Total, tiga tahun lamanya empat pengamen itu hidup di penjara atas kasus pembunuhan. Mereka baru bebas setelah Mahkamah Agung menyatakan keempatnya tak bersalah melalui putusan nomor 131 PK/Pos.Sus/2016.

Mereka dinyatakan salah dari proses hukum yang diduga keliru. Dalam pengakuannya, mereka terpaksa mengaku perbuatan yang tak dilakukan itu, karena saat pemeriksaan mendapatkan siksaan. Dipukul, ditendang, bahkan disetrum.

Kini, mereka mengajukan tuntutan balik. Minta ganti kerugian dan permintaan maaf dari pihak-pihak yang bersalah dalam proses hukum yang patut diduga sebagai kekeliruan itu.

Betulkah masih ada penyiksaan dalam pemeriksaan? Para pihak penyidik berhak membantah. Tapi, sebuah penelitian yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sepanjang 2005-2017 membenarkan hal itu. Kebenaran hakikinya, hanya penyidik, terperiksa, dan Tuhan yang tahu.

Tak perlu ada sikap defense atas temuan-temuan tersebut. Sebab, sepatutnya temuan-temuan semacam itu justru harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk lebih baik ke depan.

Bukankah dalam sistem hukum ada yang disebut presumption of innocent? Menganggap seseorang yang belum tentu bersalah sebagai sudah bersalah adalah tindakan yang salah. Banyak strategi yang bisa dilakukan penyidik untuk mendapatkan pengakuan yang benar tanpa harus melakukan kekerasan.

Kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diperiksa adalah sebuah pelanggaran. Pengakuan yang didapatkan dari seseorang yang berada di bawah tekanan, terlebih tekanan fisik, patut diduga sebagai pengakuan palsu. Hukum menjunjung tinggi kejujuran, bukan kepalsuan.

Itu sebabnya, kita tetap mengecam tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi dalam penanganan perkara. Tak hanya yang dilakukan penyidik, melainkan juga massa. Sebab, orang yang nyata-nyata bersalah saja tetap memiliki hak dasar, apalagi yang tidak bersalah.

Sudah waktunya kita memperbaiki diri, meninggalkan cara-cara lama dalam penegakan hukum. (*)

Juli 2019