Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Zulfikar aka Ikang Sulung aka Jamal Preman Pensiun itu urusan kecil. Atau, kalaupun urusan besar, ada yang lebih besar dari itu. Apa? Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.

Jamal, sebagai pemakai, dalam pengakuannya, menyatakan menikmati serbuk halusinasi itu bersama tiga oknum polisi. Masih dari pengakuannya, barang haram itu didapatkan dengan membeli dari oknum polisi. Pengakuan oknum polisi itu, barang didapatkan dari Lapas Purwakarta.

Hebat bukan? Hanya ada dua kemungkinan oknum polisi mendapatkan sabu-sabu dari Lapas Purwakarta. Pertama, pendekatan kekuasaan. Kedua, pendekatan ekonomi.

Apapun pendekatannya, jika pengakuan itu terbukti, apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas memalukan, memuakkan. Sementara rekan-rekannya berjibaku memberantas narkoba, ada oknum yang ternyata bisa menikmati dan bermain di ranah itu.

Tiga oknum polisi yang menemani Jamal Preman Pensiun, bukanlah yang pertama bermain bisnis narkoba. Hampir setiap pekan, atau setiap bulan, publik mendengar ada saja oknum polisi terlibat bisnis barang yang jadi musuh bangsa ini.

Bisalah kita bayangkan, betapa beratnya tugas pemberantasan narkoba di negeri ini. Serangannya tak hanya dari luar, melainkan juga dari dalam negeri sendiri. Oknum-oknum polisi yang ikut berbisnis narkoba itu, adalah sapu kotor dalam pemberantasan narkoba.

Maka, sudah selayaknya publik berteriak, mendesak agar Kepolisian RI betul-betul membersihkan oknum anggotanya yang terlibat narkoba. Sudah sepatutnya, kejahatan-kejahatan eksta ordinary yang dilakukan oknum aparat, dibalik penanganannya. Kepada sistem hukum umum dulu, baru kemudian pelanggaran etika dan tata tertib melalui Propam.

Kita ingin Polri berbenah diri. Sebab, kita meyakini, tiga oknum ini bukanlah oknum terakhir yang akan berurusan dalam hal peredaran dan penggunaan narkoba. Daftarnya sudah dan akan terus memanjang.

Hanya dengan hukuman yang ekstra ordinary pula, Polri bisa membersihkan anggotanya dari kemungkinan terlibat dalam bisnis haram ini. Kalau tidak, ya percayalah, daftar itu akan dengan cepat terus memanjang. (*)

Juli 2019