Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Sudah lebih, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum juga terungkap. Penyelidikan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri juga tak menunjukkan kemajuan signifikan. Apa sih pentingnya kasus Novel? Dari beberapa sudut pandang, kasus ini memang penting dituntaskan. Dia pidana biasa, tapi harusnya ditangani dengan extraordinary.

Tindak pidana terhadap siapapun, seharusnya, ditelisik aparat penyelidikan dan penyidikan. Tak harus dia memang seorang Novel Baswedan. Pidana terhadap rakyat kecil di pelosok pun sama.

Tapi, terhadap Novel Baswedan, kasus ini harus ditelisik dengan upaya yang lebih tinggi. Novel itu bukan personal, melainkan juga tersangkut kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyiram Novel dengan air keras, sama dengan menyiram KPK menggunakan air keras. Memunculkan ketakutan terhadap Novel dengan siraman air keras itu, sama saja memunculkan ketakutan terhadap KPK. Masyarakat menolak itu.

Kasus Novel harus diungkap dengan upaya luar biasa karena dia menyangkut personal lembaga luar biasa itu. Lembaga itu, KPK, urusannya dengan orang-orang hebat, orang-orang penuh kuasa. Mereka tak berhubungan dengan pencuri ayam, pencopet di mikrolet, atau kejahatan jalanan lainnya.

Jadi, mengungkap kasus ini, bukan berarti sekadar memberi keadilan bagi Novel. Pengungkapannya sekaligus memberi keadilan bagi lembaganya: KPK.

Tapi, sampai saat ini, setelah dua tahun lebih, hasil penyelidikan dan penyidikannya, nyaris tak memenuhi harapan publik. Pembentukan TPF pada akhirnya juga membuahkan hasil yang mengecewakan.

Dalam konteks ini, kita mendukung desakan sejumlah pihak agar Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Presiden harus turun tangan karena kekerasan terhadap Novel adalah lambang kekerasan terhadap negara. Itu tak boleh dibiarkan.

Kejahatan terhadap Novel meski tak mencerabut nyawanya, kita tempatkan setara dengan kejahatan pembunuhan Munir. Jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berani membentuk TGPF Independen penyelidihan kasus Munir, masa Pemerintahan Joko Widodo tak berani melakukan hal yang sama. (*)

Juli 2019