Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Demokrasi kita itu ditempatkan seolah-olah demokrasi yang sudah sehat. Padahal, dia memiliki banyak bopeng. Di tengah itu, kita menempatkan regulasi yang abu-abu.

Salah satunya terlihat dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU itu tidak melarang munculnya kandidat kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi hingga berstatus terpidana. Padahal, KPU sebelumnya sudah berkoar-koar hendak menerapkan aturan larangan itu.

Alih-alih melarang, PKPU menyodorkan peraturan yang malu-malu. Partai politik disarankan untuk tidak mengajukan calon yang pernah jadi terpidana korupsi.

Wahai KPU, masih percaya dengan integritas (sebagian) partai-partai politik itu? Percayalah, bagi rata-rata politisi, kepentingan ptibadi, kepentingan kelompok, kepentingan partai politik, bahkan berada di atas kepentingan orang banyak. Begitulah yang sering terlihat.

Kalau politisi kita sudah dipercaya memiliki integritas yang tinggi, maka takkan ada kritikan membombardir kinerja mereka yang di Senayan. Takkan ada gaduh berlebihan tatkala kita hanya memiliki dua pasang calon presiden. Politik demokrasi kita masih mentah, tapi kita malu-malu mengakuinya, dan membusungkan dada seolah-olah sudah matang.

Itulah sebabnya, tak sedikit partai politik yang masih memajukan mantan terpidana korupsi pada pilkada beberapa waktu lalu. Padahal, jelas-jelas, mantan koruptor adalah orang-orang yang patut kita ragukan integritas dan moralnya. Ini kemudian terbukti dan menjadi pukulan yang sangat telak ketika Bupati Kudus untuk kedua kalinya jadi tersangka kasus korupsi.

Tentu fakta itu menyedihkan. Lembaga pemasyarakatan tidaklah sepenuhnya bisa menjadikan warga binaannya menjadi manusia yang normal kembali, terutama mereka yang pernah terjerat kasus korupsi.

Kita patut mengkritik dan mengecam PKPU ini. Kita menginginkan publik memiliki pilihan-pilihan pemimpin yang baik dan berintegritas. Mereka yang pernah terjerat kasus korupsi adalah mereka yang integritasnya sangat kita ragukan. Kini, KPU memberi mereka karpet merah untuk kembali jadi pemimpin. (*)

Desember 2019