Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Tentu saja, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki hak subjektif menentukan aparatnya menangani kasus tertentu. Tapi, menempatkan para petinggi penegak hukum di Bandung dalam hal kasus Habib Bahar Bin Smith, hemat kita, agak lebay.

Dari sisi hukum, apa istimewanya kasus Bahar Bin Smith? Tidak ada. Dia kasus biasa. Sangkaan kepadanya adalah pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Di negeri ini, betapa banyak kasus serupa terjadi dan ditangani secara normal-normal saja.

Kasus Bahar Bin Smith ditangani para pendekar hukum negara. Tengok saja, di jajaran jaksa penuntut umumnya ada nama Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Cibinong. Jajaran majelis hakim akan dipimpin Edison Muhammad, Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Seolah-olah kasus Bahar Bin Smith kasus luar biasa besar. Padahal, bila menyangkut nama, kasus ini tak ada apa-apanya dibanding kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, yang ikut menyebut-nyebut nama petinggi Jawa Barat. Toh, kasus Tasikmalaya ditangani oleh penegak hukum biasa-biasa saja.

Bahwa menempatkan posisi Bahar Bin Smith sebagai orang Front Pembela Islam (FPI) dan karena itu kasusnya ditangani penegak hukum papan atas, hemat kita, juga konyol.

Bukankah Bahar Bin Smith dihadirkan sebagai tersangka (nantinya) terdakwa dalam kapasitas pribadi? Khawatir dengan misalnya adanya aksi pengikut Bahar Bin Smith atau FPI? Ah, bukankah itu tugasnya polisi. Bukan tugas jaksa atau majelis hakim.

Sikap-sikap berlebihan seperti ini patut kita sayangkan. Kenapa? Karena hal-hal semacam ini bisa memunculkan kecurigaan baru di tengah masyarakat yang tingkat saling curiganya sudah sedemikian tinggi. Sikap pengadilan maupun kejaksaan bisa dibaca seolah-olah kasus ini luar biasa, padahal apa luar biasanya?

Kita ingatkan, pengadilan adalah ruang mencari keadilan yang hakiki. Sikap-sikap seperti ini bisa dibaca publik sebagai proses berlebihan di ruang sidang. Jelas, itu tidak elok, meski secara legal formal juga tak ada yang bisa melarang.

Februari 2019