Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Tak bisa dipungkiri, Menteri Agama Fachrul Razi jadi menteri paling membuat berita hingga saat ini. Sejak pertama kali dilantik, hingga hari ini. Jika di hari pelantikan kapasitasnya dipertanyakan sejumlah ormas Islam, kali ini pernyataannya soal wacana pelarangan pemakaian cadar (belakangan disebut rekomendasi) di instansi pemerintah.

Kesan yang muncul adalah seolah cadar menjadi masalah besar di negeri ini. Padahal, tak ada –atau setidaknya belum ada bukti valid—pemakai cadar adalah pembuat rusuh negeri ini. Perusuh bukanlah siapa yang memakai apa, melainkan hati dan perbuatannya yang busuk.

Cara berpikir seperti ini hanya bisa membuat kita senyum-senyum simpul. Di sebagian daerah, misalnya, seorang pencuri biasa mengenakan kupluk panjang untuk menutupi wajahnya, lalu apakah dengan begitu kupluk akan kita larang juga? Aneh bukan? Pernyataan Menteri Agama, juga kita nilai aneh, jika mengaitkan cadar dengan soal wajib atau larangan dalam agama. Sederhana saja, jika tak wajib, tak pula dilarang, artinya boleh saja orang menggunakan cadar, toh tak ada larangan. Tergantung keyakinannya. Sangat personal.

Apalagi jika mengaitkannya dengan aksi radikalisme yang melanda mantan Menteri Wiranto, kita anggap tidak nyambung sama sekali. Tanpa mengurangi empati kita kepada Wiranto, mengaitkan peristiwa itu dengan cadar sungguh menyederhanakan persoalan. Ada dua persoalan utama penyebab peristiwa itu: pengamanan yang kendor dan tindak kriminal yang diperbuat pelakunya. Jadi bukan karena cadar.

Kadang-kadang, kita terlalu asyik mengurusi simbol-simbol, bahkan kadang melupakan hal lain yang urgensinya untuk masyarakat lebih tinggi. Kita bercuriga terhadap mereka yang mengenakan cadar, bercelana cungkring, berjenggot. Padahal, kejahatan bukan berasal dari hal-hal tersebut. Tengok saja pertandingan bola di televisi, banyak pemain berjenggot, apakah kita curiga terhadap mereka hanya karena memelihara jenggot? Atau, tengok juga foto-foto dr Azahari, gembong teroris yang ditumpas Kapolri baru Komjen Idham Aziz di Batu, Malang, bertahun-tahun lalu, wajahnya klimis tanpa jenggot.

Kembali ke cadar, jika pemerintah hendak menertibkan pakaian ASN di pemerintahan, lakukanlah dengan baik-baik, dengan kajian dan pertimbangan yang sangat matang, dan tak perlu mencari alasan pembenaran yang lucu-lucu. (*)



Di dalam KemenPAN-RB, sebut Tjahjo, tidak ada keluhan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan cadar ataupun celana cingkrang. Namun, ia mengimbau para ASN berpakaian sesuai aturan yang berlaku.



Pembahasan soal pelarangan cadar atau nikab di lingkungan instansi pemerintah sedang ramai diperbincangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap instansi memiliki aturan masing-masing.

«Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya di rumah kita juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh nggak pakai baju atau tidak kan masing-masing punya aturan. Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa,» ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) Tjahjo memastikan aturan larangan penggunaan cadar tidak ada di KemenPAN-RB. Tjahjo mengatakan instansinya belum membahas lebih lanjut dengan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan cadar.

«Kami menunggu aja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan keindonesiaan yang ada,” ujar Tjahjo.

Di dalam KemenPAN-RB, sebut Tjahjo, tidak ada keluhan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan cadar ataupun celana cingkrang. Namun, ia mengimbau para ASN berpakaian sesuai aturan yang berlaku.

“Ya selama ini kalau keluhan nggak ada sih. Memang ada yang nggak bisa saya sebut ya, ya Anda kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan. Kalau pers kan bebas mau kaosan boleh, batik boleh, kecuali kalau acara kenegaraan. Itu aja. Masalah jilbab, hijab juga, ada yang harus ditutup depannya ada yang tidak,» ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar. Akan tetapi, dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

«Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja,” ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

Jakarta - PKB menilai Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebaiknya mengurusi hal-hal yang substantif. Hal itu berkaitan dengan wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah.

«Daripada ngurusi yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang substansial saja. Karena soal radikalisasi, soal terorisme, dan seterusnya, itu bukan soal penampakan, bukan apa yang kelihatan, tapi ini soal ideologi,» kata anggota DPR Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, jika Menag Fachrul menemukan keterkaitan antara cadar dan radikalisme, aturan pelarangan cadar itu bisa diterapkan. Namun, kata Yaqut, tak semua yang menggunakan cadar memiliki cara berpikir radikal.

«Mending Menteri Agama urus soal ini dulu, baru nanti kalau memang secara ideologi, itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan nikab, dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu. Nah, kalau nggak berhubungan gimana? Karena banyak orang yang pakai cadar itu moderat juga cara berpikirnya, bukan radikal,” ujarnya.

Yaqut justru mempertanyakan hubungan cadar dengan radikalisme. Jika tak berhubungan, Fachrul dimintanya tidak membuat aturan yang tidak perlu.

“Pesan saya ke Menteri Agama, pelajari dulu itu apa radikalisme, terorisme, ideologinya seperti apa. Berhubungan nggak sama cara berpakaian orang. Nggak usah aneh-aneh saya kira,” ucap Yaqut.

“Bukan nggak setuju, tapi pelajari dulu, apa itu radikalisme, terorisme, apakah berhubungan dengan cara berpakaian orang. Kalau tidak berhubungan, ngapain sih bikin aturan yang nggak perlu,” lanjut Ketum PP GP Ansor itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar. Namun dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka seperti helm dan sejenisnya.

«Saya dengar, saya dengar, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya saja,” ucap Fachrul Razi di kantor Kemenko PMK, Kamis (31/10).

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang penggunaan cadar atau nikab bagi orang yang masuk ke instansi pemerintah. Anggota Komisi VIII DPR F-PKS Buchori Yusuf menilai Fachrul seharusnya tak melampaui kewenangan karena cadar adalah urusan pribadi seseorang.

«Memakai cadar itu sudah wilayah privat dalam menjalankan syariat agama, hendaknya Menag tidak melampaui kewenangannya,» kata Buchori kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Menurut Buchori, jika merasa risau terhadap pemakai cadar, Fachrul sebagai Menag harus melihat dari aspek hukum dan sosial. Jika tidak, Buchori khawatir wacana ini hanya jadi sensasi dari Fachrul.

«Aspek hukum harus ahli hukum yang kompeten yang membahasnya, sedangkan sudut sosial dan keamanan harus dipastikan apakah pengguna cadar telah benar-benar menimbulkan keresahan publik. Atau jangan-jangan ini hanya sensasi dari Menag,» ujarnya.

November 2019