Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

SATU-PERSATU perwira menengah kepolisian dicopot dari jabatannya. Ada yang karena pelanggaran etika, ada pula karena kasus narkoba. Mereka adalah polisi-polisi pagar makan tanaman.

Keduanya berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Asep Darmawan dicopot dari jabatan Kapolres Kampar, sementara Benny Alamsyah tergusur dari posisi Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta.

Jika Asep dicopot karena pelanggaran etika, mengobrol saat upacara, tak demikian halnya dengan Benny. Dia, selain positif menggunakan narkoba, yang lebih memalukan lagi adalah karena diduga menyimpan empat paket sabu-sabu di ruang kerjanya.

Polisi-polisi yang terlibat dalam tindak pidana adalah pagar makan tanaman. Merusak tatanan yang seharusnya dijaga. Tatanan yang berlaku untuk orang lain, tapi justru dilanggar sendiri oleh penegak hukum tatanan itu.

Kita tentu patut menyesalkan hal ini terjadi, meski ini pun bukan kali pertama merebak. Tak sedikit sebelumnya oknum-oknum polisi yang justru mencoreng noda ke jaket cokelat miliknya.

Tapi, polisi sebenarnya bukan satu-satunya profesi yang rusak oleh oknum-oknum aparaturnya. Hal serupa juga kerap terjadi pada aparatur-aparatur penegak hukum lainnya.

Sudah sering kita mendengar, misalnya, bagaimana oknum sipir penjara justru terlibat dalam binis narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan di dalam lapas. Ini bahkan terjadi di banyak tempat. Hampir tiap bulan selalu muncul kasus seperti ini. Jika ada narapidana terlibat peredaran barang haram itu, hampir pasti di dalamnya terlibat oknum petugas penjara.

Apa sesungguhnya yang terjadi? Kita melihat ini soal integritas. Rata-rata aparatur kita memang tidak memiliki integritas yang kuat. Kebanyakan mereka silau oleh kenikmatan kehidupan atau harta yang berlebih. Akibatnya, sering regulasi-regulasi yang seharusnya mereka tegakkan, justru mereka tabrak sendiri.

Dalam konteks ini, kita mendorong lembaga-lembaga penegak hukum mendorong terjadinya penyelesaian kasus hukum lebih dulu sebelum penanganan persoalan etika. Bukan sebaliknya. Sebab, jika penanganan etika dilakukan lebih awal, selalu memunculkan syakwasangka bagi publik, bahwa sistem pengamanan dalam di lembaga penegak hukum “menyelamatkan” oknum pelanggar aturan. (*)

November 2019