Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

PADANG, HALUAN—Keputusan Bank Nagari atau PT Bank Pembangunan Daerah (BPB) Sumbar melakukan konversi menjadi bank syariah dinilai banyak pihak sebagai keputusan yang patut disyukuri. Diharapkan, dalam proses ke depan Bank Nagari dapat menjalankan sistem perbankan syariah dengan benar, dan melebarkan sayap melalui produk-produk syariah yang ditawarkan.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Hefrizal Handra menilai, keputusan konversi Bank Nagari sebagai syariah diyakini akan meningkatkan kenyamanan sebagian besar masyarakat yang berhubungan dengan bank tersebut. Baik dalam hal bagi hasil, mau pun dalam hal pembiayaan yang diajukan.

“Pertama, tentu saja keputusan ini akan meningkatkan aktivitas ekonomi yang syariah di Indonesia, yang relatif masih kecil dibanding aktivitas ekonomi konvensional. Kedua, kita berharap dengan keputusan ini, Bank Nagari bisa melebarkan sayapnya, dalam artian dapat memperluas market hingga keluar Sumbar,” kata Hefrizal kepada Haluan, Minggu (1/12).

Dosen Ilmu Ekonomi itu menyebutkan, dengan konversi ini Bank Nagari diharapkan memang murni melakukan pembiayaan terhadap usaha-usaha yang berbasis syariah. Artinya usaha-usaha yang dalam praktik dan produknya terjamin kebersihannya dari sudut pandang Islam sebagai agama yang paling banyak dianut di Indonesia, terlebih di Sumbar.

“Saya mengira, yang paling utama itu sebagian besar nasabah akan lebih nyaman melakukan aktivitas perbankan mereka di bank yang basisnya syariah. Baik nyaman menitipkan uang, dan nyaman pula menerima bagi hasil karena dipastikan berasal dari usaha-usaha syariah pula yang dibiayai oleh pihak bank,” katanya lagi.

Ke depan, sambung Hefrizal, hal yang patut ditunggu adalah ketepatan produk-produk yang ditawarkan oleh Bank Nagari, yang memang harus berbasis pada ekonomi syariah. “Ada proses yang mesti ditunggu, semoga penerapannya betul-betul tepat. Nanti tentu ada dewan syariahnya yang akan mengkaji produk-produk perbankan syariah tersebut ,” katanya menutup.

Alhamdulillah
Rasa syukur juga disampaikan sejumlah tokoh di Sumbar atas keputusan konversi Bank Nagari menjadi bank berbasis syariah. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumbar, Prof. Syamsul Bahri Khatib mengaku, konversi tersebut adalah hal yang telah lama ditunggu-tunggu publik, khususnya di Sumbar.

“Sudah lama kita menginginkan ini. Alhamdulillah sekarang teralisasi. Tentu saja ini sebuah kemajuan dan saya atas nama pribadi dan Baznas sangat mendukung. Dengan ini, saya berharap Bank Nagari berbasis syariah ini lebih sempurna dan berdayaguna,” kata Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar itu.

Prof Syamsul menyebutkan, dengan konversi menjadi syariah, sama halnya dalam praktik perbankan yang dilakukan oleh Bank Nagari ke depan adalah praktik yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Sehingga yang dikerjakan itu juga bagian dari ibadah, karena ini kan menjalankan syariat. Terlebih Sumbar sudah lama kental dengan ABS-SBK-nya (Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah),” sebutnya lagi.

Hal senada juga diutarakan Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar. Ia mengucapkan rasa syukur karena Bank Nagari dikonversi menjadi Bank Syariah telah sesuai dengan falsafah hidup di Ranah Minang. “Alhamdulillah, kami bersyukur dengan telah dijawabnya imbauan MUI Sumbar yang telah kami tegaskan pada Februari 2018 lalu, bahwa konversi adalah satu-satunya pilihan,” sebutnya.

Menurut Gusrizal, konversi syariah menjadi solusi yang tepat agar umat di negeri ini terhindar dari perbuatan riba. “Semoga keputusan Pak Gubernur dan seluruh pemegang saham senantiasa diberikan taufiq dan inayah oleh Allah,” tuturnya lagi, sebagaimana dikutip dari minangkabaunews.com.

Keputusan Aklamasi
Keputusan Bank Nagari melakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah diambil sesuai keputusan bersama dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) Luar Biasa (RUPS-LB) dan Rapat Pemegang Saham A Bank Nagari di Rocky Plasa Hotel Padang, Sabtu (30/11).

Sebelumnya ada dua pilihan yang harus diambil, yaitu melalui spin off (memisahkan diri dan membentuk bank baru) atau dengan konversi (mengubah sistem dan operasional bank induk saat ini menjadi Bank Syariah secara keseluruhan). Dalam RUPS, secara aklamasi, seluruh pemegang saham yang terdiri dari kepala daerah kabupaten/kota, koperasi karyawan, dan menyetujui untuk memilih opsi konversi.

Hal ini menjawab UU nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang didalamnya diatur tentang keharusan Unit Usaha Syariah memisahkan diri dari induknya. Dari dua opsi tersebut, pilihan konversi memang dirasa lebih realistis karena untuk spin off memerlukan tambahan modal yang cukup besar, OJK mensyaratkan modal inti minimal Rp500 miliar.

Untuk memberikan keleluasaan bagi Bank Nagari untuk dalam proses konversi, maka RUPS LB juga menyepakati proses konversi Bank Nagari dilaksanakan maksimal 2 tahun semenjak keputusan ditetapkan. Berdasarkan hal itu, maka Bank Nagari harus menjadi Bank Umum Syariah selambat-lambatnya pada 30 November 2021.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumbar yang juga Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, perubahan ini adalah kabar gembira bagi semua masyarakat Sumbar. Karena bank syariah sangat sesuai falsafah Minangkabau, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS SBK).

“Kami secara rutin dan masif terus memelakukan upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sumbar. Upaya ke arah itu sudah dilakukan jauh hari sebelumnya,” sebut Mahyeldi.

Sementara itu, Humas Bank Nagari, Aulia Alfadil juga menyebutkan, jika seluruh pemegang saham sudah sepakat untuk menjalankan langkah Konversi. “Semua pemegang saham sepakat, aklamasi memilih konversi menjadi bank umum syariah,” tutur Aulia Alfadil.

Aulia menyebut, pihaknya telah melakukan kajian, termasuk survei masyarakat Sumbar terkait rencana konversi tersebut. “Kami telah melakukan kajian survei rencana konversi ini sebelum disepakati dalam RUPS-LB,” ungkapnya.

Desember 2019