Haluan dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Merger atau penggabungan usaha terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar bersama Pemrov Sumbar memerger 41 BPR di Sumbar menjadi 17 BPR.

Peresmian merger ini dilakukan di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (17/12) lalu. Hadir Kepala OJK Sumbar Darwisman, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir 2019 seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp3 miliar dan pada tahun 2024 sebanyak Rp6 Miliar.

Namun demikian dari 95 BPR di Sumbar, sebagian besar diantaranya yakni 57 BPR masih kesulitan untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 Miliar yang dipersyaratkan.

Akibat kesulitan modal inti, sebanyak 41 BPR, diantaranya bersepakat untuk melakukan merger sehingga menjadi 17 BPR saja.

Meskipun bukan pekerjaan mudah untuk menggabungkan BPR.

Namun demikian merger harus dilakukan walau banyak kendala. Ada nilai historis yang harus terjaga, pemegang saham yang banyak sehingga jangankan untuk menyatukan banyak kepala, mengumpulkan mereka saja sangat sulit. Namun demikian kendala berhasil dilalui dan akhirnya 41 BPR berproses merger.

Kepala OJK Perwakilan Sumbar Darwisman mengatakan kebijakan modal inti minimum Rp3 Miliar pada akhir 2019 dan Rp6 Miliar pada 2024 tersebut sudah merupakan hasil kajian panjang OJK.

Dengan besaran modal tersebut, BPR bisa lebih punya kemampuan dan ketahanan, apalagi di era saat ini, ada kendala internal dan eksternal yang semakin sulit dan pelik.

Tantangan eksternal diantaranya persaingan dengan jasa keuangan lain yang semakin ketat, seperti dengan Lembaga Keuangan Mikro, Fintek dan juga bank umum yang melayani pembiayaan untuk sektor UMKM dengan KUR-nya. Oleh karena itu BPR tak bisa lagi bermodal “Cekak”.

Ditambah lagi, saat ini rasio kredit bermasalah atau NPL BPR, masih relatif tinggi yakni berada di kisaran 9 persen. Jauh diatas yang dipersyaratkan sebesar 5 persen.

Kita sambut baik, upaya BPR di Sumbar yang sudah mulai melakukan upaya merger agar tetap bertahan dan bersaing di industri perbankan

Desember 2019