Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Pernyataan itu mencuat karena belakangan banyak hal yang rada aneh dari KPU. Mulai dari urungnya penyampaian visi-misi hingga menyampaikan kisi-kisi pertanyaan sebelum debat. Di tengah itu, KPU justru sibuk berurusan dengan gosip hoaks kertas suara.

Ihwal visi-misi, misalnya, publik kemudian menjadi bertanya-tanya, kenapa KPU tidak memfasilitasinya? Kenapa sebagai penyelenggara KPU tidak bisa memutuskan penyampaian visimisi seperti ‘A’ atau ‘B’ yang harus dilakukan.

KPU berdalih, undang-undang tidak mengaturnya. Kalau begitu, penyampaian visi-misi pada debat kandidat pilkada apa manfaatnya? Jika membawa manfaat untuk publik, sudah sepatutnya KPU mengikutinya, meski undang-undang tidak menyebut apa-apa soal penyampaian visi-misi itu.

Bayangkan, betapa set-backnya demokrasi, betapa tak bermutunya debat kandidat kalau KPU memutuskan tak ada penyampaian visi-misi hanya karena tim kedua pasangan tak menemukan kesepakatan soal siapa yang harus menyampaikan visi-misi. Menurut kita, ini hal yang konyol.

Belum juga selesai ribut soal visi-misi, muncul lagi persoalan penyampaian pertanyaan yang akan diajukan dalam debat kepada pasangan calon. Kita, juga sebagian besar publik, memandang hal ini tak kalah konyolnya. Ada yang menyebut ini debat hafalan. Untung saja, KPU pun tak memberikan sekaligus kunci jawabannya.

KPU menjelaskan pemberian pertanyaan itu agar capres-wapres bisa menyampaikan penjelasan lebih mendalam. Ini konyol lagi.

Apa KPU dengan begitu meragukan kualitas kemampuan para capres-wapres?Kita sepakat, dua pasangan capres-wapres ini figur-figur terbaik di republik saat ini. Tak pantas KPU meragukan.

Atas langkah-langkah tersebut, wajar jika banyak yang mempertanyakan KPU. Bahkan ada yang mulai menyindir-nyindir soal kemampuan dan netralitasnya. Tentu ini tidak baik bagi proses demokrasi. Tetapi, jika mantan-mantan komisioner pun mengkritik KPU, maka patutlah kita menduga-duga, banyak soal yang terjadi di KPU era ini.

Januari 2019