Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Dalam hal kasus Meikarta, kita patut menduga-duga, bahwa yang menikmati bukan hanya mereka yang sudah jadi tersangka penerima suap. Kita, seperti judul harian ini kemarin, menduga bahwa uang suap mengalir sampai jauh, kemana-mana, ke siapa saja.

Ke siapa saja? Untuk yang ini, kita serahkan kepada penegak hukum untuk mengusut dan mengadili seadil-adilnya. Tapi, karena Meikarta ini seperti gula, maka patut diduga banyak semut-semut yang mengerumuninya.

Kita tak hendak menunjuk hidung. Tapi, dari perkembangan sidang yang baru berlangsung 3-4 kali saja, sudah sedemikian banyak nama yang disebut-sebut. Mereka belum tentu bersalah. Untuk menyatakan bersalah atau tidak, itu menjadi ranah majelis hakim.

Ranah publik adalah mendesak agar majelis mengadili perkara Meikarta ini sejelas-jelasnya, seadil-adilnya. Siapa yang bersalah, tentu harus dijatuhi sanksi hukum. Siapa yang perannya masih remang-remang, sepatutnya diperjelas. Agar tak ada yang lepas, tapi sebaliknya juga supaya tak ada yang tersandera karena kasus ini.

Kenapa kita yakin pemainnya banyak? Karena persoalan Meikarta bukan hanya izin mendirikan bangunan (IMB). Persoalannya juga ada pada perubahan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). Di sinilah kita meyakini, bahwa banyak pihak yang patut diduga terlibat. Sebab, perubahan itu tak hanya melibatkan eksekutif di Pemkab Bekasi, tapi juga banyak pihak lainnya, termasuk legislatif.

Itu sebabnya, pada kesempatan sebelumnya, kita mendorong KPK mengabulkan permintaan Bupati Nonaktif Neneng Hasanah Yasin menjadi justice collaborator. Dengan begitu, dia memiliki kewajiban untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi pada kasus ini.

Tugas KPK tidak ringan. Dalam kasus dugaan korupsi bergerombolan ini, prosesnya menjadi begitu panjang karena melibatkan begitu banyak pihak. Kita tengok, persidangan soal kasus KTP-elektronik saja hingga saat ini belum tuntas sepenuhnya. Kita duga, akan sepanjang itu pula penanganan kasus Meikarta ini. Kita tak boleh pesimistis, kita dukung KPK mengungkapnya. (*)

Januari 2019