Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

BAGAIMANA sih sebenarnya negeri ini diurus? Persoalan besar hingga kecil menganga di depan mata. Termasuk untuk urusan-urusan yang krusial bahkan membuat negeri ini heboh.

Tengoklah perjalanan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Sekretariat Negara menemukan sejumlah salah ketik dalam naskah revisi itu.

Kesalahannya kecil. Typo. Tapi, dalam urusan undang-undang, kesalahan sekecil apapun tak memiliki tempat. Sebuah kesalahan typo bisa mengubah angka 40 menjadi 50, atau sebaliknya. Karena ini undang-undang, akibatnya sangat besar dalam menjalankan aturan kenegaraan.

Untung saja, Presiden Joko Widodo kali ini tak main teken naskah revisi undang-undang itu. Kalau saja langsung teken, bisa saja negeri ini akan lebih heboh.

Banyaknya kesalahan, baik dalam ide-ide besar hingga kesalahan kecil, menunjukkan pada kita bahwa ada yang kurang beres dalam urusan negara ini. Padahal, para penyelenggara negara ini, mulai dari pemimpin hingga aparatur negara, mendapatkan hak yang kian hari kian besar dari negara, sementara masyarakat makin tertatih-tatih membayar pajak ini dan itu.

Katakanlah dalam hal penyelenggara administrasi negara, termasuk aparatur sipil negara, misalnya. Jangan bandingkan dengan eksekutif=eksekutif perusahaan papan atas, tapi apa yang mereka nikmati jauh lebih baik dari tahun ke tahun. Beragam tunjangan, remunerasi, dan sebagainya.

Lalu, ada lagikah alasan-alasan untuk melakukan kesalahan mendasar seperti itu? Itu baru dari satu hal saja, naskah Undang-Undang tentang KPK. Jangan-jangan, banyak juga kesalahan-kesalahan lain yang tak terungkap ke publik karena kelalaian penyelenggara negara.

Sungguh, ini hal kecil, tapi membuat rasa prihatin kita menjadi begitu dalam. Aparatur negara menunjukkan cara kerja yang jauh dari profesionalisme. Maunya mendapatkan penghasilan profesionalisme, tapi melaksanakan kewajiban asal-asalan, apatah lagi menjalankan hal-hal baik yang bukan kewajibannya.

Tidak semua tentu penyelenggara negara seperti itu. Ada juga yang baik, yang bekerja sungguh-sungguh. Tapi, terungkapnya kesalahan-kesalahan seperti typo, terhadap naskah undang-undang yang saat ini sedang mendapatkan perlawanan hebat dari publik, adalah sebuah pelaksanaan pekerjaan yang bodoh dan ugal-ugalan.

Secara teknis, itu pelanggaran. Secara politis, terutama di tengah maraknya aksi-aksi menentang revisi UU KPK, kesalahan-kesalahan sekecil itu patut mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat. (*)

Oktober 2019