Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

KPK Meskipun tetap saja terdengar nyinyir bagi beberapa pihak, pernyataan Ali Mochtar Ngabalin kali ini ada benarnya. Ini soal pernyataan komisioner KPK yang menyebutkan tak dilibatkan dalam penyusunan kabinet.

“Kalau ada aturan baru presiden menyusun kabinet harus bertanya ke KPK, saya nanti besok jemput aturannya ke kantor KPK kemudian saya kasih tunjuk ke presiden,” katanya.

Ngabalin 100% benar. Tak ada aturan presiden setor nama ke KPK sebelum menetapkan formasi kabinetnya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada pasal 22 ayat (2) mengatur seseorang dapat diangkat sebagai menteri. Tak satu ayatpun menyebut-nyebut KPK.

Hanya saja, Ngabalin terlalu ‘ngegas’ –atau memang begitukah tiap hari cara komunikasinya? Sebab, KPK sendiri juga tak minta dilibatkan dalam bentuk apapun saat presiden menyusun kabinet.

KPK menyadari sesadar-sadarnya, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Apalagi, dalam percaturan politik dan sistem politik ketatanegaraan, KPK tak ada sangkut pautnya.

Hanya saja, mungkin perlu juga kita ingatkan kepada Ngabalin, mungkin juga presiden, langkah itulah yang dilakukan Jokowi saat menyusun kabinetnya lima tahun lalu. Menyerahkan daftar calon menteri dan meminta pendapat KPK, terutama integritas sang calon terkait dengan hukum yang ditangani KPK.

Syarat menteri saat itu, sama saja seperti kali ini. Masih berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009. Lalu, kenapa saat itu presiden sampai menyodorkan nama kepada KPK dan ternyata mendapat respon positif dari publik, termasuk pendukung presiden saat itu. Apakah sekadar untuk menghasilkan citra yang bagus? Entahlah. Yang tahu hanya presiden, baik ketika lima tahun lalu menyodorkan daftar nama atau saat ini tak melakukan hal serupa. Jokowi yang tahu. Sebagai presiden terpilih, dia punya prerogatif untuk melakukan apa saja sepanjang sesuai aturan undang-undang.

Faktanya, nama-nama yang sempat muncul dati assesment KPK itu, pada akhirnya juga tak semuanya bersih, dalam arti tanpa masalah. Satu di antaranya, yakni Imam Nahrawi, kini bahkan sudah berstatus tersangka di KPK. Dua nama lainnya, Lukman Hakim Saefudin dan Enggartiasto Lukito juga disebut-sebut dalam sejumlah kasus di KPK.

KPK sadar posisinya. Karena itu, mereka juga tidak ‘ngegas’ saat Jokowi tak memasukkan nama calon menteri ke KPK. Normal saja. Hanya saja, mungkin dari nada bicaranya yang selalu seperti itu, Ngabalin hampir selalu terdengar ‘ngegas’ jika menyangkut KPK. (*)

Oktober 2019